Sumber Foto Website Kantor Gubernur Jambi

Kelebihan Pembayaran PPN dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Dua Kegiatan pada Dinas PUPR

LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Pemeriksaan BPK atas Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 menemukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ganda atas dua kegiatan di Dinas PUPR, menyebabkan kelebihan pembayaran pajak senilai Rp42.697.637 yang sudah disetor ke Kas Negara sehingga tidak dapat ditarik kembali oleh bank. Bagian pokok dana sudah dikembalikan ke RKUD pada Januari 2024, Jum’at 23 Oktober 2026.

Gambaran Umum

Anggaran Belanja Barang & Jasa: Rp1.456.522.661.985

Realisasi: Rp1.412.126.405.370 (96,95%)

Temuan: PPN Rp36.837.177 + PPh Pasal 4 ayat (2) Rp5.860.460 = Rp42.697.637

Dana pokok sudah dikembalikan ke RKUD; pajak sudah disetor ke Kas Negara → tidak dapat dikoreksi mutasi

Dua Kasus Penerbitan SP2D Ganda

No

Uraian Kegiatan

Penyedia

Kelebihan PPN (Rp)

Kelebihan PPh Ps.4(2) (Rp)

Total (Rp)

1

Pembangunan Infrastruktur Kawasan Permukiman — SP2D diterbitkan 2 kali nomor berbeda

CV ATK

19.745.297

3.141.297

22.886.594

2

Penyediaan Prasarana & Utilitas Umum — SP2D diterbitkan 2 kali nomor sama

CV DPL

17.091.880

2.719.163

19.811.043

—

TOTAL

36.837.177

5.860.460

42.697.637

Kasus 1 — SP2D Ganda Nomor Berbeda

SPM LS diterbitkan 27 Des 2023 untuk pembayaran ke CV ATK sebesar Rp199.248.000

Sistem aplikasi SIPD menampilkan status belum terbit SP2D, padahal sudah terbit → diterbitkan ulang dengan nomor berbeda

Akibatnya: 2 kali pemindahbukuan dana pada 30 Des 2023

Tindak lanjut:

Dana pokok Rp176.361.406 dikembalikan ke RKUD 30 Jan 2024 ✅

PPN Rp19.745.297 + PPh Rp3.141.297 sudah disetor ke Kas Negara → tidak dapat ditarik

Kasus 2 — SP2D Ganda Nomor Sama

SPM LS diterbitkan 27 Des 2023 untuk pembayaran ke CV DPL sebesar Rp172.472.602

SP2D nomor yang sama diterbitkan dua kali; bank memproses keduanya

Akibatnya: 2 kali pemindahbukuan dana pada 29 Des 2023

Tindak lanjut:

Dana pokok Rp152.661.559 dikembalikan ke RKUD 30 Jan 2024 ✅

PPN Rp17.091.880 + PPh Rp2.719.163 sudah disetor ke Kas Negara → tidak dapat ditarik

Dasar Ketidaksesuaian

PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 8 ayat (3) huruf d: Kuasa BUD wajib memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank yang ditunjuk.

Pergub Jambi No. 12 Tahun 2021 Pasal 17 huruf b & f: Bidang Perbendaharaan berfungsi mengoordinasikan pemindahbukuan kas serta pemrosesan, penerbitan, dan pendistribusian SP2D secara akurat dan terkontrol.

Penyebab

Kuasa BUD tidak optimal memantau pelaksanaan pengeluaran APBD sebelum dana dipindahbukukan;

Bidang Perbendaharaan BPKPD tidak mengoordinasikan penerbitan SP2D secara memadai;

Ketidaksinkronan data pada aplikasi SIPD menyebabkan status tidak akurat → penerbitan ganda tidak terdeteksi tepat waktu;

Pengawasan atas proses penerbitan hingga pencairan dana belum memadai.

Tanggapan

Kepala BPKPD menyetujui temuan dan berkomitmen menindaklanjuti;

Gubernur Jambi menyetujui temuan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Rekomendasi BPK

Gubernur Jambi diperintahkan untuk memerintahkan Kepala BPKPD:

Memperhitungkan kelebihan pembayaran PPN Rp36.837.177 dan PPh Pasal 4 ayat (2) Rp5.860.460 sebagai pengurang kewajiban pembayaran pajak tahun 2024 agar dana tersebut dapat dipulihkan tanpa menarik kembali dari Kas Negara.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi