Kelebihan Pembayaran PPN dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Dua Kegiatan pada Dinas PUPR
LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Pemeriksaan BPK atas Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023
menemukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ganda atas dua
kegiatan di Dinas PUPR, menyebabkan kelebihan pembayaran pajak senilai
Rp42.697.637 yang sudah disetor ke Kas Negara sehingga tidak dapat ditarik
kembali oleh bank. Bagian pokok dana sudah dikembalikan ke RKUD pada Januari
2024, Jum’at 23 Oktober 2026.
Gambaran Umum
Anggaran Belanja Barang & Jasa:
Rp1.456.522.661.985
Realisasi: Rp1.412.126.405.370 (96,95%)
Temuan: PPN Rp36.837.177 + PPh Pasal 4 ayat (2)
Rp5.860.460 = Rp42.697.637
Dana pokok sudah dikembalikan ke RKUD; pajak sudah
disetor ke Kas Negara → tidak dapat dikoreksi mutasi
Dua Kasus Penerbitan SP2D Ganda
|
No |
Uraian Kegiatan |
Penyedia |
Kelebihan PPN (Rp) |
Kelebihan PPh Ps.4(2)
(Rp) |
Total (Rp) |
|
1 |
Pembangunan Infrastruktur Kawasan Permukiman — SP2D
diterbitkan 2 kali nomor berbeda |
CV ATK |
19.745.297 |
3.141.297 |
22.886.594 |
|
2 |
Penyediaan Prasarana & Utilitas Umum — SP2D
diterbitkan 2 kali nomor sama |
CV DPL |
17.091.880 |
2.719.163 |
19.811.043 |
|
— |
TOTAL |
36.837.177 |
5.860.460 |
42.697.637 |
Kasus 1 — SP2D Ganda Nomor Berbeda
SPM LS diterbitkan 27 Des 2023 untuk pembayaran ke CV
ATK sebesar Rp199.248.000
Sistem aplikasi SIPD menampilkan status belum terbit
SP2D, padahal sudah terbit → diterbitkan ulang dengan nomor berbeda
Akibatnya: 2 kali pemindahbukuan dana pada 30 Des 2023
Tindak lanjut:
Dana pokok Rp176.361.406 dikembalikan ke RKUD 30 Jan
2024 ✅
PPN Rp19.745.297 + PPh Rp3.141.297 sudah disetor ke
Kas Negara → tidak dapat ditarik
Kasus 2 — SP2D Ganda Nomor Sama
SPM LS diterbitkan 27 Des 2023 untuk pembayaran ke CV
DPL sebesar Rp172.472.602
SP2D nomor yang sama diterbitkan dua kali; bank
memproses keduanya
Akibatnya: 2 kali pemindahbukuan dana pada 29 Des 2023
Tindak lanjut:
Dana pokok Rp152.661.559 dikembalikan ke RKUD 30 Jan
2024 ✅
PPN Rp17.091.880 + PPh Rp2.719.163 sudah disetor ke Kas
Negara → tidak dapat ditarik
Dasar Ketidaksesuaian
PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 8 ayat (3) huruf d: Kuasa
BUD wajib memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank yang
ditunjuk.
Pergub Jambi No. 12 Tahun 2021 Pasal 17 huruf b &
f: Bidang Perbendaharaan berfungsi mengoordinasikan pemindahbukuan kas serta
pemrosesan, penerbitan, dan pendistribusian SP2D secara akurat dan terkontrol.
Penyebab
Kuasa BUD tidak optimal memantau pelaksanaan
pengeluaran APBD sebelum dana dipindahbukukan;
Bidang Perbendaharaan BPKPD tidak mengoordinasikan
penerbitan SP2D secara memadai;
Ketidaksinkronan data pada aplikasi SIPD menyebabkan
status tidak akurat → penerbitan ganda tidak terdeteksi tepat waktu;
Pengawasan atas proses penerbitan hingga pencairan
dana belum memadai.
Tanggapan
Kepala BPKPD menyetujui temuan dan berkomitmen
menindaklanjuti;
Gubernur Jambi menyetujui temuan dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Rekomendasi BPK
Gubernur Jambi diperintahkan untuk memerintahkan
Kepala BPKPD:
Memperhitungkan kelebihan pembayaran PPN Rp36.837.177
dan PPh Pasal 4 ayat (2) Rp5.860.460 sebagai pengurang kewajiban pembayaran
pajak tahun 2024 agar dana tersebut dapat dipulihkan tanpa menarik kembali dari
Kas Negara.
Editor
Angcelherman
