Realisasi
Belanja Perjalanan Dinas pada Empat PD Tidak Sesuai Ketentuan
LPKAPNEWS.COM, LINGGA
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau mengungkapkan
belanja perjalanan dinas di 4 Perangkat Daerah Kabupaten Lingga tidak sesuai
ketentuan. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp350.228.395, di mana
Rp112.675.532 telah dipulihkan, dan Rp237.552.863 masih tertunggak — sebagian
besar berasal dari Sekretariat DPRD, Rabu 21 Oktober 2026.
Rekapitulasi
per Perangkat Daerah
|
No |
Nama PD |
Kelebihan Bayar (Rp) |
Telah Dipulihkan (Rp) |
Belum Dipulihkan (Rp) |
|
1 |
Sekretariat
Daerah |
26.225.160 |
17.085.160 |
9.140.000 |
|
2 |
Inspektorat |
1.500.000 |
1.500.000 |
0 |
|
3 |
BKPSDM |
1.190.000 |
1.190.000 |
0 |
|
4 |
Sekretariat
DPRD |
321.313.235 |
92.900.372 |
228.412.863 |
|
JUMLAH |
350.228.395 |
112.675.532 |
237.552.863 |
Rincian Jenis
Pelanggaran
a. Duplikasi
Pembayaran — Sekretariat DPRD
Rp4.950.000
dibayarkan untuk dua atau lebih penugasan perjalanan dinas pada waktu yang sama
Diketahui
dengan membandingkan tanggal pelaksanaan pada Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD) dengan bukti pertanggungjawaban
b. Pembayaran
Ganda Biaya Transportasi Lokal — Sekretariat DPRD & Setda
|
Uraian |
Nilai (Rp) |
|
Sekretariat
DPRD (42 pelaksana) |
200.676.000 |
|
Sekretariat
Daerah (2 pelaksana) |
9.140.000 |
|
JUMLAH |
Rp209.816.000 |
Ketentuan yang
dilanggar:
Uang harian
sudah mencakup biaya transportasi lokal, makan, dan uang saku — tidak boleh
dibayarkan terpisah
Satuan biaya
taksi hanya berlaku untuk perjalanan dari/ke terminal, bandara, pelabuhan,
bukan antar lokasi kegiatan di kota tujuan
Pembayaran
taksi tambahan untuk rute penginapan → tempat kegiatan = tidak sah
c. Biaya
Tambahan Tiket Pesawat Melebihi Ketentuan — Sekretariat DPRD
Rp22.786.863
mencakup biaya asuransi perlindungan penuh, pemilihan kursi, dan fasilitas
tambahan lainnya yang bukan standar biaya perjalanan dinas menurut Perbup
Lingga dan Perpres No. 72 Tahun 2025
Dasar Hukum
yang Dilanggar
|
Aturan |
Isi Ketentuan |
|
PP No.
12/2019 — Pasal 121 (2) |
Pejabat yang
menandatangani dokumen pembayaran bertanggung jawab atas kebenaran material |
|
Perpres No.
72 Tahun 2025 |
Uang harian
sudah mencakup transportasi lokal; biaya taksi hanya untuk ke/dari gerbang
transportasi utama |
|
Perbup Lingga
No. 5 Tahun 2024 |
Dilarang
menerima biaya perjalanan dinas rangkap; biaya tiket hanya meliputi harga
layanan standar, tidak termasuk biaya tambahan pribadi |
|
Permendagri
No. 77/2020 |
PPK wajib
memverifikasi bukti pertanggungjawaban; PPTK wajib memantau pelaksanaan kegiatan |
Sisa yang Wajib
Dipulihkan
|
PD |
Nilai (Rp) |
|
Sekretariat
DPRD |
228.412.863 |
|
Sekretariat
Daerah |
9.140.000 |
|
TOTAL |
Rp237.552.863 |
Rekomendasi BPK
BPK
merekomendasikan Bupati Lingga untuk:
Memperketat
pengawasan & verifikasi atas seluruh pertanggungjawaban perjalanan dinas di
lingkungan Pemkab Lingga
Menginstruksikan
PPK memeriksa kesesuaian tanggal SPPD, menghindari duplikasi, dan menolak
pembayaran biaya yang sudah termasuk dalam uang harian
Memproses
penagihan penuh Rp237.552.863 — Rp228.412.863 dari Sekretariat DPRD dan
Rp9.140.000 dari Sekretariat Daerah — serta menyetorkannya ke Kas Daerah
Pemkab Lingga
telah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.
Editor Angcelherman
