Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Tanjung Pinang

Kekurangan Volume dan Keterlambatan Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal pada Dua Perangkat Daerah

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Belanja Modal di dua Perangkat Daerah Pemko Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025. Dari uji petik terhadap dua paket pekerjaan strategis — pembangunan fasilitas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta pembangunan drainase kawasan — teridentifikasi kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, serta denda keterlambatan yang belum dikenakan. Total sisa yang belum ditindaklanjuti mencapai Rp44.569.717, Rabu 21 Oktober 2026.

Anggaran & Realisasi Belanja Modal

No

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

%

1

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

23.539.047.240,97

16.012.673.650,00

68,03

2

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

55.522.051.704,10

37.580.872.715,00

67,69

Rincian Temuan

No

Perangkat Daerah

Kelebihan Pembayaran (Rp)

Potensi Kelebihan (Rp)

Denda Keterlambatan Belum Dipungut (Rp)

Disetor ke RKUD (Rp)

Sisa Belum Ditindaklanjuti (Rp)

1

DP3APM

20.004.712

—

—

20.004.712

—

2

DPUPR

—

40.700.738

3.868.979

—

44.569.717

JUMLAH

20.004.712

40.700.738

3.868.979

20.004.712

44.569.717

Rincian Paket Belum Tuntas — DPUPR

Nama Paket: Pembangunan Drainase Jala Bestari

Nilai Kontrak: Rp2.192.461.263,81

Realisasi Pembayaran: Rp657.738.378,00

Potensi kelebihan bayar (kekurangan volume): Rp40.700.738,00 — terjadi pada pasangan batu, pemasangan ACP, serta pembesian

Denda keterlambatan: Rp3.868.979,00 — belum dikenakan kepada penyedia

Hasil pekerjaan secara fisik dalam kondisi baik dan telah dimanfaatkan, namun kekurangan volume berpotensi menimbulkan biaya perbaikan tambahan di masa mendatang untuk memenuhi standar yang direncanakan.

Penyebab & Pelanggaran Aturan

Kondisi ini tidak sesuai dengan:

Perpres No. 16/2018 — PPKom wajib mengendalikan kontrak; penyedia bertanggung jawab atas ketepatan volume, kualitas, dan ketepatan waktu penyelesaian

Permendagri No. 77/2020 — Kepala PD wajib mengawasi pelaksanaan anggaran; PPTK wajib memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan

Kontrak — volume dan jadwal penyelesaian harus dipenuhi sesuai kesepakatan

Akar masalah:

PPKom dan PPTK kurang cermat dalam memverifikasi kemajuan fisik pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan

Pengawasan lapangan lemah sehingga kekurangan volume tidak terdeteksi tepat waktu

Keterlambatan penyelesaian tidak ditindaklanjuti dengan pemotongan denda sesuai ketentuan kontrak

Wali Kota Tanjungpinang menyatakan sependapat dengan seluruh temuan dan berjanji menindaklanjuti.

Rekomendasi BPK

BPK memerintahkan Wali Kota Tanjungpinang agar:

Kepala DP3APM & Kepala DPUPR

Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan Belanja Modal

Menginstruksikan PPKom & PPTK memperketat pengendalian volume, kualitas, dan jadwal penyelesaian pekerjaan

Kepala DPUPR

Memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp40.700.738 — kurangi dari pembayaran termin atau minta penyetoran ke RKUD

Memproses dan menagih denda keterlambatan sebesar Rp3.868.979 dari penyedia, lalu setorkan ke RKUD

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau