Kekurangan Volume dan Keterlambatan Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal pada Dua Perangkat Daerah
LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan ketidakpatuhan dalam
pelaksanaan Belanja Modal di dua Perangkat Daerah Pemko Tanjungpinang Tahun
Anggaran 2025. Dari uji petik terhadap dua paket pekerjaan strategis —
pembangunan fasilitas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta pembangunan
drainase kawasan — teridentifikasi kelebihan pembayaran, kekurangan volume
pekerjaan, serta denda keterlambatan yang belum dikenakan. Total sisa yang
belum ditindaklanjuti mencapai Rp44.569.717, Rabu 21 Oktober 2026.
Anggaran & Realisasi Belanja Modal
|
No |
Uraian |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
% |
|
1 |
Belanja Modal Gedung dan Bangunan |
23.539.047.240,97 |
16.012.673.650,00 |
68,03 |
|
2 |
Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi |
55.522.051.704,10 |
37.580.872.715,00 |
67,69 |
Rincian Temuan
|
No |
Perangkat Daerah |
Kelebihan Pembayaran (Rp) |
Potensi Kelebihan (Rp) |
Denda Keterlambatan Belum
Dipungut (Rp) |
Disetor ke RKUD (Rp) |
Sisa Belum Ditindaklanjuti
(Rp) |
|
1 |
DP3APM |
20.004.712 |
— |
— |
20.004.712 |
— |
|
2 |
DPUPR |
— |
40.700.738 |
3.868.979 |
— |
44.569.717 |
|
JUMLAH |
20.004.712 |
40.700.738 |
3.868.979 |
20.004.712 |
44.569.717 |
Rincian Paket Belum Tuntas — DPUPR
Nama Paket: Pembangunan Drainase Jala Bestari
Nilai Kontrak: Rp2.192.461.263,81
Realisasi Pembayaran: Rp657.738.378,00
Potensi kelebihan bayar (kekurangan volume):
Rp40.700.738,00 — terjadi pada pasangan batu, pemasangan ACP, serta pembesian
Denda keterlambatan: Rp3.868.979,00 — belum dikenakan
kepada penyedia
Hasil pekerjaan secara fisik dalam kondisi baik dan
telah dimanfaatkan, namun kekurangan volume berpotensi menimbulkan biaya
perbaikan tambahan di masa mendatang untuk memenuhi standar yang direncanakan.
Penyebab & Pelanggaran Aturan
Kondisi ini tidak sesuai dengan:
Perpres No. 16/2018 — PPKom wajib mengendalikan
kontrak; penyedia bertanggung jawab atas ketepatan volume, kualitas, dan
ketepatan waktu penyelesaian
Permendagri No. 77/2020 — Kepala PD wajib mengawasi
pelaksanaan anggaran; PPTK wajib memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
Kontrak — volume dan jadwal penyelesaian harus
dipenuhi sesuai kesepakatan
Akar masalah:
PPKom dan PPTK kurang cermat dalam memverifikasi
kemajuan fisik pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan
Pengawasan lapangan lemah sehingga kekurangan volume
tidak terdeteksi tepat waktu
Keterlambatan penyelesaian tidak ditindaklanjuti
dengan pemotongan denda sesuai ketentuan kontrak
Wali Kota Tanjungpinang menyatakan sependapat dengan
seluruh temuan dan berjanji menindaklanjuti.
Rekomendasi BPK
BPK memerintahkan Wali Kota Tanjungpinang agar:
Kepala DP3APM & Kepala DPUPR
Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan Belanja Modal
Menginstruksikan PPKom & PPTK memperketat
pengendalian volume, kualitas, dan jadwal penyelesaian pekerjaan
Kepala DPUPR
Memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp40.700.738 — kurangi dari pembayaran termin atau minta penyetoran ke RKUD
Memproses dan menagih denda keterlambatan sebesar
Rp3.868.979 dari penyedia, lalu setorkan ke RKUD
Editor
Angcelherman
