LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — BPK melakukan pemantauan
tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) Pemerintah Kabupaten Karimun periode 2006–2021. Sesuai UU Nomor 15 Tahun
2004, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten
Karimun bersama DPRD, Sabtu 19 September 2026.
Rekapitulasi Hasil Pemantauan s.d. Semester II 202
|
Kategori |
Jumlah |
|
Jumlah rekomendasi dari 39 LHP (2006–2021) |
1.136 |
|
Telah sesuai rekomendasi |
913 |
|
Belum sesuai/belum selesai |
172 |
|
Belum ditindaklanjuti |
36 |
|
Tidak dapat ditindaklanjuti |
15 |
|
Total belum tuntas |
208 |
Beberapa hal yang menonjol:
Tahun 2021 — dari 16 temuan, 15 sudah sesuai, namun 31
masih dalam proses atau belum sesuai; 2 belum ditindaklanjuti.
Tahun 2014 — tercatat 15 rekomendasi tidak dapat
ditindaklanjuti, jumlah tertinggi sepanjang periode pemantauan.
Tahun 2020 — Kabupaten Karimun meraih opini Wajar
Tanpa Pengecualian, sehingga tidak memiliki temuan yang berdampak langsung pada
opini; dari 16 temuan, 27 sudah ditindaklanjuti sesuai, 14 belum sesuai.
Secara umum, sepanjang 16 tahun pemantauan, persentase
penyelesaian yang sudah sesuai mencapai 80,4%, namun masih tersisa sekitar
18,3% yang belum sesuai atau belum ditindaklanjuti, serta 1,3% yang tidak dapat
dilanjutkan.
Kesimpulan
Pemerintah Kabupaten Karimun belum sepenuhnya
menuntaskan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sejak tahun 2006. Masih
terdapat 208 rekomendasi yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut agar
pengelolaan keuangan dan aset daerah semakin akuntabel dan sesuai ketentuan.
Editor
Angcelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri
