Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — BPK melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Karimun periode 2006–2021. Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karimun bersama DPRD, Sabtu 19 September 2026.

Rekapitulasi Hasil Pemantauan s.d. Semester II 202

Kategori

Jumlah

Jumlah rekomendasi dari 39 LHP (2006–2021)

1.136

Telah sesuai rekomendasi

913

Belum sesuai/belum selesai

172

Belum ditindaklanjuti

36

Tidak dapat ditindaklanjuti

15

Total belum tuntas

208

Beberapa hal yang menonjol:

Tahun 2021 — dari 16 temuan, 15 sudah sesuai, namun 31 masih dalam proses atau belum sesuai; 2 belum ditindaklanjuti.

Tahun 2014 — tercatat 15 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, jumlah tertinggi sepanjang periode pemantauan.

Tahun 2020 — Kabupaten Karimun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, sehingga tidak memiliki temuan yang berdampak langsung pada opini; dari 16 temuan, 27 sudah ditindaklanjuti sesuai, 14 belum sesuai.

Secara umum, sepanjang 16 tahun pemantauan, persentase penyelesaian yang sudah sesuai mencapai 80,4%, namun masih tersisa sekitar 18,3% yang belum sesuai atau belum ditindaklanjuti, serta 1,3% yang tidak dapat dilanjutkan.

Kesimpulan

Pemerintah Kabupaten Karimun belum sepenuhnya menuntaskan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sejak tahun 2006. Masih terdapat 208 rekomendasi yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut agar pengelolaan keuangan dan aset daerah semakin akuntabel dan sesuai ketentuan.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri