Sumber Foto Website Kantor Gubernur Pemprop Sumbar

LPKAPNEWS.COM, PADANG - Dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, BPK melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan periode 2020 hingga 2024, tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD, Sabtu 19 September 2026.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa dari lima tahun pemeriksaan terdapat 117 temuan dan 382 rekomendasi. Sebanyak 246 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai, sementara 136 masih dalam proses, dan tidak ada rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah maupun yang belum ditindaklanjuti. Rinciannya, LKPD Tahun 2024 mencatat 32 temuan dan 100 rekomendasi, 68 sesuai dan 32 dalam proses. Tahun 2023 berisi 29 temuan dan 108 rekomendasi, 69 sesuai dan 39 dalam proses. Tahun 2022 ada 27 temuan dan 78 rekomendasi, 51 sesuai dan 27 dalam proses. Tahun 2021 terdapat 12 temuan dan 37 rekomendasi, 20 sesuai dan 17 dalam proses. Tahun 2020 berisi 17 temuan dan 59 rekomendasi, 38 sesuai dan 21 dalam proses.

Beberapa rekomendasi dari LKPD Tahun 2024 telah diselesaikan. Terkait Penekanan Suatu Hal, Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPRD untuk menyelesaikan kewajiban daerah, menetapkan target Pendapatan Asli Daerah secara rasional berdasarkan potensi riil dan tren capaian, menyusun alokasi belanja dengan proporsional memperhatikan kemampuan keuangan serta mengutamakan urusan wajib dan prioritas, serta memastikan penyusunan Perubahan APBD 2025 memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan APBD 2024. Dokumen pendukung berupa kertas kerja Rencana Anggaran Kas, persetujuan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, Surat Edaran pedoman penyusunan anggaran kas, dan Surat Keterangan Kepala BPKAD telah disiapkan. Peningkatan kecermatan penyusunan anggaran dan perbendaharaan juga telah ditindaklanjuti melalui surat instruksi dan pernyataan kepala bidang terkait. Di lingkungan Dinas Pendidikan, pengawasan kegiatan yang didanai Dana Alokasi Khusus diperketat dan pengajuan pencairan dipersyaratkan tepat waktu melalui surat instruksi dan pernyataan pejabat terkait.

Rekomendasi lain yang telah diselesaikan mencakup audit sistem informasi E-Samsat yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat dengan laporan hasil audit diterbitkan pada November 2025. Kelebihan pembayaran pengadaan piala sebesar Rp52.800.000 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah melalui beberapa Surat Tanda Setoran pada Juni dan Juli 2025. Penutupan 390 rekening konvensional di Bank Nagari yang terdiri dari 366 rekening Bendahara Bantuan Operasional Sekolah dan 24 rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah juga telah selesai dilaksanakan pada Agustus 2025, dengan saldo yang tersisa dipindahkan ke rekening operasional penerimaan daerah.

Sementara itu, sejumlah rekomendasi masih dalam proses penyelesaian. Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia sedang menyusun rancangan Peraturan Gubernur mengenai tarif pelaksanaan pelatihan kerja sama daerah. Biro Umum masih menindaklanjuti pengendalian belanja modal dan pemenuhan kewajiban penyedia terkait pengadaan videotron, dengan dokumen penjelasan dan pernyataan kesanggupan telah diserahkan. BPKAD juga terus menyempurnakan manajemen kas, penyusunan anggaran kas, penetapan Surat Perintah Penyaluran Dana, serta menyusun skala prioritas dan peta jalan penyelesaian kewajiban daerah, didukung surat pernyataan dan pedoman penyusunan anggaran kas tahun 2025 yang telah disebarkan ke seluruh satuan kerja.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar