LPKAPNEWS.COM, PADANG - Dalam rangka pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, BPK melakukan
pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan
periode 2020 hingga 2024, tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah. Sesuai Pasal
20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD, Sabtu 19
September 2026.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa dari lima tahun
pemeriksaan terdapat 117 temuan dan 382 rekomendasi. Sebanyak 246 rekomendasi
telah ditindaklanjuti sesuai, sementara 136 masih dalam proses, dan tidak ada
rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah maupun yang
belum ditindaklanjuti. Rinciannya, LKPD Tahun 2024 mencatat 32 temuan dan 100
rekomendasi, 68 sesuai dan 32 dalam proses. Tahun 2023 berisi 29 temuan dan 108
rekomendasi, 69 sesuai dan 39 dalam proses. Tahun 2022 ada 27 temuan dan 78
rekomendasi, 51 sesuai dan 27 dalam proses. Tahun 2021 terdapat 12 temuan dan
37 rekomendasi, 20 sesuai dan 17 dalam proses. Tahun 2020 berisi 17 temuan dan
59 rekomendasi, 38 sesuai dan 21 dalam proses.
Beberapa rekomendasi dari LKPD Tahun 2024 telah
diselesaikan. Terkait Penekanan Suatu Hal, Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah
berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPRD untuk menyelesaikan kewajiban daerah,
menetapkan target Pendapatan Asli Daerah secara rasional berdasarkan potensi
riil dan tren capaian, menyusun alokasi belanja dengan proporsional
memperhatikan kemampuan keuangan serta mengutamakan urusan wajib dan prioritas,
serta memastikan penyusunan Perubahan APBD 2025 memperhatikan hasil evaluasi
pelaksanaan APBD 2024. Dokumen pendukung berupa kertas kerja Rencana Anggaran
Kas, persetujuan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, Surat Edaran pedoman
penyusunan anggaran kas, dan Surat Keterangan Kepala BPKAD telah disiapkan.
Peningkatan kecermatan penyusunan anggaran dan perbendaharaan juga telah
ditindaklanjuti melalui surat instruksi dan pernyataan kepala bidang terkait.
Di lingkungan Dinas Pendidikan, pengawasan kegiatan yang didanai Dana Alokasi
Khusus diperketat dan pengajuan pencairan dipersyaratkan tepat waktu melalui
surat instruksi dan pernyataan pejabat terkait.
Rekomendasi lain yang telah diselesaikan mencakup
audit sistem informasi E-Samsat yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat dengan
laporan hasil audit diterbitkan pada November 2025. Kelebihan pembayaran pengadaan
piala sebesar Rp52.800.000 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah
disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah melalui beberapa Surat Tanda Setoran pada
Juni dan Juli 2025. Penutupan 390 rekening konvensional di Bank Nagari yang
terdiri dari 366 rekening Bendahara Bantuan Operasional Sekolah dan 24 rekening
Satuan Kerja Perangkat Daerah juga telah selesai dilaksanakan pada Agustus
2025, dengan saldo yang tersisa dipindahkan ke rekening operasional penerimaan
daerah.
Sementara itu, sejumlah rekomendasi masih dalam proses
penyelesaian. Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia sedang menyusun rancangan
Peraturan Gubernur mengenai tarif pelaksanaan pelatihan kerja sama daerah. Biro
Umum masih menindaklanjuti pengendalian belanja modal dan pemenuhan kewajiban
penyedia terkait pengadaan videotron, dengan dokumen penjelasan dan pernyataan
kesanggupan telah diserahkan. BPKAD juga terus menyempurnakan manajemen kas,
penyusunan anggaran kas, penetapan Surat Perintah Penyaluran Dana, serta
menyusun skala prioritas dan peta jalan penyelesaian kewajiban daerah, didukung
surat pernyataan dan pedoman penyusunan anggaran kas tahun 2025 yang telah
disebarkan ke seluruh satuan kerja.
Editor
Angcelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar
