LPKAPNEWS.COM, KARIMUN
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau memantau
tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Karimun terhadap seluruh rekomendasi hasil
pemeriksaan laporan keuangan tahun 2021 hingga 2025. Sesuai Pasal 20
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut merupakan tanggung
jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Karimun. Hasil pemantauan
menunjukkan dari total 96 temuan dengan 358 rekomendasi, sebanyak 173
rekomendasi telah diselesaikan sesuai ketentuan, 133 masih dalam proses atau
belum sesuai, serta 52 belum ditindaklanjuti sama sekali, Jum’at 18 September
2026.
Rincian per tahunnya adalah tahun 2021:
1. 76 rekomendasi, 57 telah selesai; tahun 2022;
2. 46 rekomendasi, 42 telah selesai; tahun 2023;
3. 65 rekomendasi, 36 telah selesai; tahun 2024;
4. 76 rekomendasi, 25 telah selesai; dan tahun 2025;
5. 95 rekomendasi, baru 13 yang selesai,
sementara 50 rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti.
Beberapa rekomendasi tahun 2024 telah ditindaklanjuti,
antara lain terkait penerbitan Surat Perintah Penyaluran Dana yang tidak
memperhatikan ketersediaan kas. Langkah yang telah dilakukan meliputi Bupati
memerintahkan penyusunan rencana aksi mengatasi kekurangan dana dan
penyelesaian utang belanja, memperketat pengendalian penerbitan SPD dengan
memperhatikan saldo kas, serta menetapkan kebijakan tertulis terkait pembatasan
penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Namun masih terdapat permasalahan yang belum selesai,
yaitu pengelolaan retribusi pelayanan persampahan yang belum memadai. Kepala
Dinas Lingkungan Hidup belum melakukan pemutakhiran data wajib retribusi
khususnya di lingkungan perumahan, serta belum menetapkan mekanisme pemungutan
retribusi layanan persampahan untuk pasar yang dikelola Perumda Bumi Berazam
Jaya. BPK berharap Pemerintah Kabupaten Karimun segera menyelesaikan seluruh
rekomendasi yang masih tertunda agar pengelolaan keuangan daerah semakin
tertib, transparan, dan akuntabel.
Informasi ini dipublikasikan untuk kepentingan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri
