Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN  — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Karimun terhadap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2021 hingga 2025. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Karimun. Hasil pemantauan menunjukkan dari total 96 temuan dengan 358 rekomendasi, sebanyak 173 rekomendasi telah diselesaikan sesuai ketentuan, 133 masih dalam proses atau belum sesuai, serta 52 belum ditindaklanjuti sama sekali, Jum’at 18 September 2026.

Rincian per tahunnya adalah tahun 2021:

1. 76 rekomendasi, 57 telah selesai; tahun 2022;

2. 46 rekomendasi, 42 telah selesai; tahun 2023;

3. 65 rekomendasi, 36 telah selesai; tahun 2024;

4. 76 rekomendasi, 25 telah selesai; dan tahun 2025;

5. 95 rekomendasi, baru 13 yang selesai, 

sementara 50 rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti.

Beberapa rekomendasi tahun 2024 telah ditindaklanjuti, antara lain terkait penerbitan Surat Perintah Penyaluran Dana yang tidak memperhatikan ketersediaan kas. Langkah yang telah dilakukan meliputi Bupati memerintahkan penyusunan rencana aksi mengatasi kekurangan dana dan penyelesaian utang belanja, memperketat pengendalian penerbitan SPD dengan memperhatikan saldo kas, serta menetapkan kebijakan tertulis terkait pembatasan penggunaan dana sesuai peruntukannya.

Namun masih terdapat permasalahan yang belum selesai, yaitu pengelolaan retribusi pelayanan persampahan yang belum memadai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup belum melakukan pemutakhiran data wajib retribusi khususnya di lingkungan perumahan, serta belum menetapkan mekanisme pemungutan retribusi layanan persampahan untuk pasar yang dikelola Perumda Bumi Berazam Jaya. BPK berharap Pemerintah Kabupaten Karimun segera menyelesaikan seluruh rekomendasi yang masih tertunda agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Informasi ini dipublikasikan untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri