LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau memantau tindak lanjut seluruh
rekomendasi hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau dari tahun 2020 hingga 2024. Pemantauan ini dilakukan sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, dengan tanggung jawab pelaksanaan berada pada
Pemprov Kepulauan Riau bersama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at 18 September 2026.
Rekapitulasi Tindak Lanjut 2020–2024
Dari lima periode laporan hasil pemeriksaan, tercatat
total 78 temuan dengan 251 rekomendasi. Hingga akhir pemeriksaan, status
penanganan sebagai berikut:
|
Status |
Jumlah |
Persentase |
|
Sesuai / Selesai |
186 |
74,1% |
|
Belum Sesuai / Dalam Proses |
58 |
23,1% |
|
Belum Ditindaklanjuti |
7 |
2,8% |
|
Tidak Dapat Ditindaklanjuti |
0 | — |
|
Total Rekomendasi |
251 |
100% |
Perincian per tahun pemeriksaan:
|
Tahun LHP |
Jumlah Temuan |
Jumlah Rekomendasi |
Sesuai |
Belum Sesuai |
Belum Ditindaklanjuti |
|
2024 |
18 |
83 |
46 |
30 |
7 |
|
2023 |
16 |
46 |
32 |
14 |
0 |
|
2022 |
19 |
55 |
48 |
7 |
0 |
|
2021 |
10 |
30 |
29 |
1 |
0 |
|
2020 |
15 |
37 |
31 |
6 |
0 |
|
Jumlah |
78 |
251 |
186 |
58 |
7 |
Rekomendasi yang Telah Diselesaikan
Pada tahun 2024, Pemprov Kepulauan Riau telah
menindaklanjuti sejumlah rekomendasi penting, antara lain:
Kebijakan Akuntansi: Memerintahkan Kepala BKAD
mengusulkan revisi Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2022 agar mengatur secara
khusus transaksi konsesi jasa dan properti investasi sesuai Standar Akuntansi
Pemerintahan, serta mengidentifikasi aset properti investasi untuk pencatatan
tertib.
Pengelolaan Pungutan SPP: Dinas Pendidikan
berkoordinasi dengan BKAD mengajukan penetapan bendahara SPP di satuan
pendidikan agar penatausahaan penerimaan dan penggunaan dana lebih tertib.
Rekomendasi yang Masih Dalam Proses
Beberapa permasalahan utama belum sepenuhnya selesai
ditindaklanjuti, meliputi:
a. Pemulihan Kelebihan Pembayaran di Satuan Pendidikan
Kelebihan tunjangan PTK ASN: Kepala Dinas Pendidikan diwajibkan
menginstruksikan 30 satuan pendidikan memulihkan kelebihan pembayaran tambahan
penghasilan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan ASN sebesar Rp576.297.100
dan menyetorkannya ke rekening dana SPP masing-masing sekolah.
Kelebihan belanja barang dan jasa: 13 satuan
pendidikan diminta memulihkan kelebihan pembayaran honor panitia, kegiatan,
transportasi, serta pembelian bahan seragam kepada pegawai terkait sebesar
Rp398.733.125 dan menyetorkannya ke rekening dana SPP.
b. Penyelesaian Status Aset Tanah dan Gedung
Eks lahan PT Antam, Penarik I & II: Sekretaris
Daerah melalui BKAD diwajibkan mengusulkan penetapan status penggunaan tanah
yang telah dimanfaatkan instansi vertikal kepada Gubernur.
Aset yang belum terlokalisasi: Menginventarisasi
peralatan dan mesin yang belum diketahui keberadaan atau lokasinya guna
memastikan status aset.
Eks relokasi Tanjung Siambang: Mengusulkan penetapan
status tanah dan gedung yang telah digunakan oleh masyarakat kepada Gubernur
agar kejelasan kepemilikan segera diperoleh.
Penutup
BPK mencatat bahwa mayoritas rekomendasi telah
ditindaklanjuti sesuai ketentuan, namun masih terdapat 58 rekomendasi yang
belum sepenuhnya sesuai dan 7 rekomendasi sama sekali belum ditindaklanjuti —
seluruhnya berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2024. Gubernur
Kepulauan Riau telah menyatakan sependapat dengan hasil pemantauan ini dan akan
menyelesaikan seluruh tindak lanjut sesuai rencana aksi yang telah disusun.
Editor
Angcelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri
