Sumber Foto Website Kantor Gubernur Kepri

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau memantau tindak lanjut seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2020 hingga 2024. Pemantauan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dengan tanggung jawab pelaksanaan berada pada Pemprov Kepulauan Riau bersama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at 18 September 2026.

Rekapitulasi Tindak Lanjut 2020–2024

Dari lima periode laporan hasil pemeriksaan, tercatat total 78 temuan dengan 251 rekomendasi. Hingga akhir pemeriksaan, status penanganan sebagai berikut:

Status

    Jumlah

    Persentase

Sesuai / Selesai

    186

    74,1%

Belum Sesuai / Dalam Proses

    58

    23,1%

Belum Ditindaklanjuti

    7

    2,8%

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

    0    

    

Total Rekomendasi

    251

    100%

Perincian per tahun pemeriksaan:

Tahun LHP

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sesuai

Belum Sesuai

Belum Ditindaklanjuti

2024

18

83

46

30

7

2023

16

46

32

14

0

2022

19

55

48

7

0

2021

10

30

29

1

0

2020

15

37

31

6

0

Jumlah

78

251

186

58

7

Rekomendasi yang Telah Diselesaikan

Pada tahun 2024, Pemprov Kepulauan Riau telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi penting, antara lain:

Kebijakan Akuntansi: Memerintahkan Kepala BKAD mengusulkan revisi Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2022 agar mengatur secara khusus transaksi konsesi jasa dan properti investasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, serta mengidentifikasi aset properti investasi untuk pencatatan tertib.

Pengelolaan Pungutan SPP: Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan BKAD mengajukan penetapan bendahara SPP di satuan pendidikan agar penatausahaan penerimaan dan penggunaan dana lebih tertib.

Rekomendasi yang Masih Dalam Proses

Beberapa permasalahan utama belum sepenuhnya selesai ditindaklanjuti, meliputi:

a. Pemulihan Kelebihan Pembayaran di Satuan Pendidikan

Kelebihan tunjangan PTK ASN: Kepala Dinas Pendidikan diwajibkan menginstruksikan 30 satuan pendidikan memulihkan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan ASN sebesar Rp576.297.100 dan menyetorkannya ke rekening dana SPP masing-masing sekolah.

Kelebihan belanja barang dan jasa: 13 satuan pendidikan diminta memulihkan kelebihan pembayaran honor panitia, kegiatan, transportasi, serta pembelian bahan seragam kepada pegawai terkait sebesar Rp398.733.125 dan menyetorkannya ke rekening dana SPP.

b. Penyelesaian Status Aset Tanah dan Gedung

Eks lahan PT Antam, Penarik I & II: Sekretaris Daerah melalui BKAD diwajibkan mengusulkan penetapan status penggunaan tanah yang telah dimanfaatkan instansi vertikal kepada Gubernur.

Aset yang belum terlokalisasi: Menginventarisasi peralatan dan mesin yang belum diketahui keberadaan atau lokasinya guna memastikan status aset.

Eks relokasi Tanjung Siambang: Mengusulkan penetapan status tanah dan gedung yang telah digunakan oleh masyarakat kepada Gubernur agar kejelasan kepemilikan segera diperoleh.

Penutup

BPK mencatat bahwa mayoritas rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan, namun masih terdapat 58 rekomendasi yang belum sepenuhnya sesuai dan 7 rekomendasi sama sekali belum ditindaklanjuti — seluruhnya berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2024. Gubernur Kepulauan Riau telah menyatakan sependapat dengan hasil pemantauan ini dan akan menyelesaikan seluruh tindak lanjut sesuai rencana aksi yang telah disusun.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri