LPKAPNEWS.COM, BENGKALIS — Berdasarkan Undang-Undang
No. 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta
Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, Badan Pemeriksa Keuangan telah
menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Tahun Anggaran 2020 (Neraca per 31 Desember 2020 dan laporan-laporan terkait).
BPK menerbitkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
Nomor 144.A/LHP/XVIII.PEK/04/2021 tanggal 30 April 2021, Rabu 16 Septeber 2026.
TUJUAN PEMERIKSAAN
BPK melaksanakan pengujian atas efektivitas sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Pemeriksaan ini
bertujuan memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji material, namun tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat terpisah
atas efektivitas SPI dan kepatuhan.
TEMUAN UTAMA
Kelemahan Pengendalian Intern & Ketidakpatuhan
|
No. |
Temuan |
Dampak / Nilai |
|
1 |
Kesalahan penganggaran Belanja Modal — Belanja Modal
disajikan lebih tinggi |
Rp6.610.508.849 |
|
2 |
Pembayaran Tunjangan & Tambahan Penghasilan
Pegawai tidak sesuai ketentuan → kelebihan bayar |
Rp164.629.953,80 |
|
3 |
Biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai
kondisi senyatanya → kelebihan bayar |
Rp766.864.217 |
|
4 |
Hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi +
kekurangan volume pada 5 paket pekerjaan Bina Marga (Dinas PUPR) → kelebihan
bayar |
Rp1.030.410.799,52 |
|
5 |
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 tidak
sesuai kriteria: dibayarkan kepada PNS, serta dana tidak dapat dimanfaatkan |
Rp15.600.000 (salah sasaran) + Rp95.400.000 (tidak
termanfaatkan) |
|
6 |
Penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran (2 OPD)
belum tertib → sisa UP/TU tidak segera dimanfaatkan, berisiko penyalahgunaan |
Risiko penyalahgunaan & keterlambatan pemanfaatan
dana |
|
7 |
Pengelolaan Aset Tetap belum memadai → nilai aset
belum mencerminkan kondisi nyata, berpotensi kehilangan & penyalahgunaan |
Risiko kerugian & ketidakakuratan nilai aset |
REKOMENDASI BPK KEPADA BUPATI BENGKALIS
Perencanaan Anggaran: Kepala Dinas PUPR dan Dinas
Perkimtan agar lebih cermat menyusun RKA dan DPA.
Pemulihan Kelebihan Bayar Gaji/Tunjangan: Tarik dan
setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp164.629.953,80 dari PNS bersangkutan.
Pemulihan Biaya Perjalanan Dinas: Proses penagihan kelebihan
pembayaran penginapan sebesar Rp766.864.217 dan setor ke Kas Daerah.
Pemulihan Biaya Pekerjaan Umum: Kepala Dinas PUPR
menagih kelebihan bayar proyek Bina Marga sebesar Rp1.030.410.799,52 dari
penyedia barang/jasa dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Perbaikan Data Penerima BST: Dinas Sosial membentuk
tim verifikasi guna memastikan data penerima BST akurat dan sesuai kriteria.
Tertib Penatausahaan Kas: Dinas Pendidikan dan Camat
Mandau memastikan bendahara menyetor sisa UP/TU tepat waktu dan menyimpan kas
dengan aman.
Pembenahan Pengelolaan Aset Tetap:
Tarik kembali seluruh kendaraan dinas yang berada di
pihak yang tidak berhak.
Lacak keberadaan fisik dan sertifikat 36 bidang tanah
atas nama Pemkab Bengkalis.
Lengkapi pendaftaran aset tetap yang belum terinci
dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Inti saran BPK: Segera lakukan pemulihan kerugian
keuangan, perbaiki prosedur penganggaran & pembayaran, serta benahi
pengelolaan aset agar nilai laporan keuangan mencerminkan kondisi nyata dan
mencegah potensi kerugian di masa mendatang.
Editor Angcelherman
Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Riau/2021
