Sumber Foto Website Kantor Bupati Bengkalis

LPKAPNEWS.COM, BENGKALIS — Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020 (Neraca per 31 Desember 2020 dan laporan-laporan terkait). BPK menerbitkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 144.A/LHP/XVIII.PEK/04/2021 tanggal 30 April 2021, Rabu 16 Septeber 2026.

TUJUAN PEMERIKSAAN

BPK melaksanakan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, namun tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat terpisah atas efektivitas SPI dan kepatuhan.

TEMUAN UTAMA

Kelemahan Pengendalian Intern & Ketidakpatuhan

No.

Temuan

Dampak / Nilai

1

Kesalahan penganggaran Belanja Modal — Belanja Modal disajikan lebih tinggi

Rp6.610.508.849

2

Pembayaran Tunjangan & Tambahan Penghasilan Pegawai tidak sesuai ketentuan → kelebihan bayar

Rp164.629.953,80

3

Biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya → kelebihan bayar

Rp766.864.217

4

Hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi + kekurangan volume pada 5 paket pekerjaan Bina Marga (Dinas PUPR) → kelebihan bayar

Rp1.030.410.799,52

5

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 tidak sesuai kriteria: dibayarkan kepada PNS, serta dana tidak dapat dimanfaatkan

Rp15.600.000 (salah sasaran) + Rp95.400.000 (tidak termanfaatkan)

6

Penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran (2 OPD) belum tertib → sisa UP/TU tidak segera dimanfaatkan, berisiko penyalahgunaan

Risiko penyalahgunaan & keterlambatan pemanfaatan dana

7

Pengelolaan Aset Tetap belum memadai → nilai aset belum mencerminkan kondisi nyata, berpotensi kehilangan & penyalahgunaan

Risiko kerugian & ketidakakuratan nilai aset

REKOMENDASI BPK KEPADA BUPATI BENGKALIS

Perencanaan Anggaran: Kepala Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan agar lebih cermat menyusun RKA dan DPA.

Pemulihan Kelebihan Bayar Gaji/Tunjangan: Tarik dan setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp164.629.953,80 dari PNS bersangkutan.

Pemulihan Biaya Perjalanan Dinas: Proses penagihan kelebihan pembayaran penginapan sebesar Rp766.864.217 dan setor ke Kas Daerah.

Pemulihan Biaya Pekerjaan Umum: Kepala Dinas PUPR menagih kelebihan bayar proyek Bina Marga sebesar Rp1.030.410.799,52 dari penyedia barang/jasa dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Perbaikan Data Penerima BST: Dinas Sosial membentuk tim verifikasi guna memastikan data penerima BST akurat dan sesuai kriteria.

Tertib Penatausahaan Kas: Dinas Pendidikan dan Camat Mandau memastikan bendahara menyetor sisa UP/TU tepat waktu dan menyimpan kas dengan aman.

Pembenahan Pengelolaan Aset Tetap:

Tarik kembali seluruh kendaraan dinas yang berada di pihak yang tidak berhak.

Lacak keberadaan fisik dan sertifikat 36 bidang tanah atas nama Pemkab Bengkalis.

Lengkapi pendaftaran aset tetap yang belum terinci dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Inti saran BPK: Segera lakukan pemulihan kerugian keuangan, perbaiki prosedur penganggaran & pembayaran, serta benahi pengelolaan aset agar nilai laporan keuangan mencerminkan kondisi nyata dan mencegah potensi kerugian di masa mendatang.

Editor Angcelherman

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Riau/2021