Target Pajak Daerah Naik 146%, Tapi Realisasi Hanya Capai 45 Persen — Pajak Sarang Burung Walet Paling Meleset

LPKAPNEWS.COM, SELAT PANJANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan ketidakwajaran dalam penyusunan anggaran pendapatan pajak daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024. Target pajak daerah ditetapkan melonjak tajam sebesar 146,53% dibanding realisasi tahun sebelumnya, namun pada akhirnya realisasi hanya mampu mencapai 45,45% dari angka yang dianggarkan. 9 Agustus 2026 Secara keseluruhan, Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan target pendapatan pajak daerah TA 2024 sebesar Rp41,10 miliar, atau naik lebih dari satu setengah kali lipat dibanding realisasi TA 2023 yang hanya sebesar Rp16,67 miliar. Kenyataannya, hingga akhir tahun terkumpul hanya Rp18,68 miliar, atau kurang dari separuh target yang ditetapkan.-, 9-8-2026.

Hampir Seluruh Jenis Pajak Belum Capai Target

Rincian kinerja masing-masing jenis pajak daerah menunjukkan capaian yang tidak seimbang dan banyak yang tertinggal jauh dari harapan:

PBJT Makan dan Pajak Makan

3,20 Miliar

    2,50 Miliar

    78,25

2,71 Miliar

    18,28

PBJT Listrik dan PPJ

10,00 Miliar

    8,41 Miliar

    84,07

6,52 Miliar

    53,44

PBJT Hotel dan Pajak Hotel

1,30 Miliar

    1,10 Miliar

    84,70

1,03 Miliar

    26,43

PBJT Parkir dan Pajak Parkir

100 Juta

    47,69 Juta

    47,69

52,31 Juta

    91,17

PBJT Hiburan dan Pajak Hiburan

550 Juta

    458,40 Juta

    83,34

424,73 Juta

    29,49

Pajak Reklame

1,50 Miliar

    823,00 Juta

    54,87

921,03 Juta

    62,86

Pajak Reklame

1,50 Miliar

    823,00 Juta

    54,87

921,03 Juta

    62,86

Sorotan Utama: Pajak Sarang Burung Walet — Naik 1.466% tapi Capai 2,95%

Paling mencolok dan menjadi sorotan utama hasil pemeriksaan BPK adalah penganggaran Pajak Sarang Burung Walet. Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan target sebesar Rp18,80 miliar, atau melonjak 1.466,10% dibanding realisasi TA 2023 yang hanya Rp1,20 miliar. Padahal realisasinya di TA 2024 hanya Rp553,88 juta, atau capaiannya hanya 2,95 persen dari target.

Pola kenaikan target yang tidak masuk akal ini ternyata sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Analisis tren lima tahun terakhir menunjukkan penetapan target pajak sarang burung walet rata-rata dinaikkan sebesar 1.001,60 persen dari realisasi tahun sebelumnya, padahal capaian rata-rata hanya 39,44 persen saja.

Tahun AnggaranAnggaran (Rp) Realisasi (Rp) Capaian (%) Kenaikan Target dari Realisasi Tahun Sebelumnya (%)

2020

        1,00 Miliar

        724,57 Juta

        72,46

        41,77

2021

        1,10 Miliar

        640,83 Juta

        58,26

        51,81

2022

        21,70 Miliar

        763,07 Juta

        3,52

        3.286,21

2023

        2,00 Miliar

        1,20 Miliar

        60,02

        162,10

2024

        18,80 Miliar

        553,88 Juta

        2,95

        1.466,10

Rata-rata

        8,92 Miliar

        776,56 Juta

        39,44

        1.001,60

Dasar Penetapan Anggaran Diragukan Validitasnya

BPK menelusuri asal-usul angka yang digunakan sebagai dasar penganggaran pajak sarang burung walet tersebut. Diketahui bahwa target yang melambung tinggi itu bersumber dari konfirmasi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada tahun 2022 kepada Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja Selatpanjang. Berdasarkan data lalu-lintas sarang burung walet di kantor karantina itu, diperkirakan potensi pajak bisa mencapai Rp20,65 miliar — asalkan seluruh pengusaha membayar pajak sesuai ketentuan.

Namun asumsi "jika seluruh wajib pajak membayar sempurna" ternyata sangat jauh dari kenyataan di lapangan. Angka potensi teoretis yang diambil dari data karantina tersebut langsung dijadikan dasar penetapan anggaran tanpa disesuaikan dengan tingkat kepatuhan dan realitas penerimaan pajak selama bertahun-tahun. Akibatnya, target yang disusun tidak pernah tercapai dan terus meleset dari tahun ke tahun.

BPK menegaskan bahwa penganggaran pajak — terlebih khusus pajak sarang burung walet — harus didasarkan pada data historis realisasi penerimaan yang nyata serta analisis potensi yang wajar dan dapat dicapai, bukan semata-mata mengandalkan angka potensi teoretis yang belum tentu terealisasi. Praktik menggelembungkan target tanpa dasar yang kuat justru mematikan fungsi anggaran sebagai instrumen perencanaan dan pengawasan keuangan daerah,

Sumber, BPK RI Perwakilan Riau