Target Pajak Daerah
Naik 146%, Tapi Realisasi Hanya Capai 45 Persen — Pajak Sarang Burung Walet
Paling MelesetLPKAPNEWS.COM,
SELAT PANJANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau
menemukan ketidakwajaran dalam penyusunan anggaran pendapatan pajak daerah
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024. Target pajak daerah
ditetapkan melonjak tajam sebesar 146,53% dibanding realisasi tahun sebelumnya,
namun pada akhirnya realisasi hanya mampu mencapai 45,45% dari angka yang
dianggarkan. 9 Agustus 2026 Secara keseluruhan, Pemkab Kepulauan Meranti
menetapkan target pendapatan pajak daerah TA 2024 sebesar Rp41,10 miliar, atau
naik lebih dari satu setengah kali lipat dibanding realisasi TA 2023 yang hanya
sebesar Rp16,67 miliar. Kenyataannya, hingga akhir tahun terkumpul hanya Rp18,68
miliar, atau kurang dari separuh target yang ditetapkan.
Hampir Seluruh
Jenis Pajak Belum Capai Target
Rincian kinerja
masing-masing jenis pajak daerah menunjukkan capaian yang tidak seimbang dan
banyak yang tertinggal jauh dari harapan:
|
PBJT Makan dan
Pajak Makan |
3,20 Miliar |
2,50 Miliar |
78,25 |
2,71 Miliar |
18,28 |
|
PBJT Listrik dan
PPJ |
10,00 Miliar |
8,41 Miliar |
84,07 |
6,52 Miliar |
53,44 |
|
PBJT Hotel dan
Pajak Hotel |
1,30 Miliar |
1,10 Miliar |
84,70 |
1,03 Miliar |
26,43 |
|
PBJT Parkir dan
Pajak Parkir |
100 Juta |
47,69 Juta |
47,69 |
52,31 Juta |
91,17 |
|
PBJT Hiburan dan
Pajak Hiburan |
550 Juta |
458,40 Juta |
83,34 |
424,73 Juta |
29,49 |
|
Pajak Reklame |
1,50 Miliar |
823,00 Juta |
54,87 |
921,03 Juta |
62,86 |
|
Pajak Reklame |
1,50 Miliar |
823,00 Juta |
54,87 |
921,03 Juta |
62,86 |
Sorotan Utama:
Pajak Sarang Burung Walet — Naik 1.466% tapi Capai 2,95%
Paling mencolok dan
menjadi sorotan utama hasil pemeriksaan BPK adalah penganggaran Pajak Sarang
Burung Walet. Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan target sebesar Rp18,80 miliar,
atau melonjak 1.466,10% dibanding realisasi TA 2023 yang hanya Rp1,20 miliar.
Padahal realisasinya di TA 2024 hanya Rp553,88 juta, atau capaiannya hanya 2,95
persen dari target.
Pola kenaikan
target yang tidak masuk akal ini ternyata sudah berlangsung selama
bertahun-tahun. Analisis tren lima tahun terakhir menunjukkan penetapan target pajak
sarang burung walet rata-rata dinaikkan sebesar 1.001,60 persen dari realisasi
tahun sebelumnya, padahal capaian rata-rata hanya 39,44 persen saja.
Tahun AnggaranAnggaran (Rp) Realisasi (Rp) Capaian (%) Kenaikan Target dari Realisasi Tahun Sebelumnya (%)
|
2020 |
1,00 Miliar |
724,57 Juta |
72,46 |
41,77 |
|
2021 |
1,10 Miliar |
640,83 Juta |
58,26 |
51,81 |
|
2022 |
21,70 Miliar |
763,07 Juta |
3,52 |
3.286,21 |
|
2023 |
2,00 Miliar |
1,20 Miliar |
60,02 |
162,10 |
|
2024 |
18,80 Miliar |
553,88 Juta |
2,95 |
1.466,10 |
|
Rata-rata |
8,92 Miliar |
776,56 Juta |
39,44 |
1.001,60 |
Dasar Penetapan
Anggaran Diragukan Validitasnya
BPK menelusuri
asal-usul angka yang digunakan sebagai dasar penganggaran pajak sarang burung
walet tersebut. Diketahui bahwa target yang melambung tinggi itu bersumber dari
konfirmasi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada tahun 2022
kepada Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja Selatpanjang. Berdasarkan
data lalu-lintas sarang burung walet di kantor karantina itu, diperkirakan
potensi pajak bisa mencapai Rp20,65 miliar — asalkan seluruh pengusaha membayar
pajak sesuai ketentuan.
Namun asumsi
"jika seluruh wajib pajak membayar sempurna" ternyata sangat jauh
dari kenyataan di lapangan. Angka potensi teoretis yang diambil dari data
karantina tersebut langsung dijadikan dasar penetapan anggaran tanpa
disesuaikan dengan tingkat kepatuhan dan realitas penerimaan pajak selama
bertahun-tahun. Akibatnya, target yang disusun tidak pernah tercapai dan terus
meleset dari tahun ke tahun.
BPK menegaskan
bahwa penganggaran pajak — terlebih khusus pajak sarang burung walet — harus
didasarkan pada data historis realisasi penerimaan yang nyata serta analisis
potensi yang wajar dan dapat dicapai, bukan semata-mata mengandalkan angka
potensi teoretis yang belum tentu terealisasi. Praktik menggelembungkan target
tanpa dasar yang kuat justru mematikan fungsi anggaran sebagai instrumen
perencanaan dan pengawasan keuangan daerah,
Sumber, BPK RI
Perwakilan Riau