LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG – Hasil pengujian terhadap pengalokasian
anggaran pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan
adanya temuan penting, di mana sejumlah pos pendapatan dianggarkan dengan nilai
alokasi yang tidak memiliki dasar yang memadai.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menjelaskan
bahwa secara garis besar proses penyusunan anggaran pada Tahun Anggaran 2024
dilaksanakan dengan pola bottom up, mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) serta pagu indikatif dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
yang telah ditetapkan.
Menurut penjelasan tersebut, setiap Perangkat Daerah (PD) mengajukan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang selanjutnya dibahas oleh Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan ini bertujuan menelaah kesesuaian antara
RKA yang diajukan PD dengan KUA-PPAS, proyeksi atau prakiraan maju yang telah
disetujui pada tahun anggaran sebelumnya, serta dokumen perencanaan lainnya.
Setelah melalui penelaahan TAPD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) maupun Perubahan APBD, lengkap dengan dokumen pendukung
berupa nota keuangan dan rancangan anggaran.
Namun demikian, hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan bahwa pada
pengalokasian anggaran pendapatan daerah Pemprov Kepri terdapat beberapa pos
yang nilainya tidak didasari dasar yang cukup kuat, meliputi:
Pendapatan Transfer – Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (HPKDD)
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah
Pendapatan Penerimaan Anggaran Bantuan (PAB)
Temuan ini menjadi catatan penting dalam upaya penyempurnaan perencanaan
keuangan daerah agar setiap alokasi anggaran didukung data dan perhitungan yang
akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
