Jadi Temuan Pemeriksaan BPK: Belanja Pegawai Pemkab Pelalawan TA 2023 Tidak Sesuai Ketentuan, Kelebihan Bayar Capai Rp234 Juta

LPKAPNEWS.COM, PELALAWAN — Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan realisasi Belanja Pegawai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kepegawaian. Dari anggaran sebesar Rp606.147.740.801,00, realisasi tercatat Rp576.281.002.046,00 atau 95,07%. Namun di balik capaian tersebut, pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran tunjangan yang seharusnya tidak diterima, dengan total kerugian sementara mencapai Rp234.307.464,00-, 9-8-2026.

Tiga Permasalahan Utama pada Belanja Pegawai

Pemeriksaan secara uji petik menemukan tiga pelanggaran ketentuan pembayaran tunjangan:

1. Pegawai Tugas Belajar Tetap Diterima Tunjangan Fungsional dan Umum

Sebanyak lima pegawai Dinas Kesehatan yang sedang menjalani tugas belajar ternyata masih menerima Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Umum yang seharusnya dihentikan setelah masa tugas belajar melebihi enam bulan. Kelebihan pembayaran tersebut berjumlah Rp24.645.000,00 dengan rincian:

No

Nama

  Bulan Pembayaran Berlebih

        Jumlah (Rp)

1

NAS

  14

        3.360.000,00

2

YF

  6

        1.685.000,00

3

MR

  14

        4.550.000,00

4

ZW

  14

      10.500.000,00

5

RBHM

  14

        4.550.000,00

Jumlah

      24.645.000,00

2. Tunjangan Anak Masih Dibayarkan Meski Melewati Batas Usia 

Sebanyak 11 SKPD terbukti masih membayarkan tunjangan anak kepada pegawai padahal anak telah lulus sekolah atau telah berusia di atas 25 tahun. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp214.334.520,00, yang terdiri dari Rp192.381.938,00 untuk anak yang telah lulus sekolah dan Rp21.952.582,00 untuk anak yang berusia di atas 25 tahun.

Dari jumlah tersebut, baru Rp10.610.016,00 yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, sehingga masih tersisa Rp203.724.504,00 yang belum dipulihkan. Paling besar terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Rp176.786.136,00.

3. Tunjangan Istri Masih Dibayarkan Meski Sudah Bercerai

Seorang ASN di Kecamatan Pangkalan Kuras berstatus duda namun masih menerima tunjangan istri selama 14 bulan berturut-turut. Kelebihan pembayaran yang terjadi akibat kelalaian verifikasi data tersebut mencapai Rp5.937.960,00.

Melanggar Aturan Gaji dan Tunjangan ASN

Seluruh kelebihan pembayaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah peraturan:

1. PP Nomor 51 Tahun 1992 — menetapkan batas usia anak berhak menerima tunjangan: maksimal 21 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun khusus yang masih bersekolah. Tunjangan istri hanya berhak diterima selama masih dalam ikatan perkawinan.

2. Perka BKN Nomor 18 Tahun 2006 — pembayaran Tunjangan Umum wajib dihentikan mulai bulan ketujuh sejak PNS menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan.

3. Perka BKN Nomor 5 Tahun 2023 — Tunjangan Fungsional juga berhenti terhitung bulan berikutnya setelah PNS diberhentikan dari jabatan fungsional karena tugas belajar.

4. Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 79 Tahun 2022 — PNS yang tugas belajar lebih dari 6 bulan wajib diberhentikan dari jabatan dan hanya berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan, bukan tunjangan jabatan

Penyebab dan Rekomendasi Pemulihan

Pemeriksaan menegaskan permasalahan ini muncul karena tiga pihak lalai menjalankan fungsi pengawasan:

1. Kepala SKPD tidak memantau perubahan data tanggungan pegawai;

2. Pejabat BPKAD tidak teliti memverifikasi data dari BKPSDM;

3. Bendahara Gaji di masing-masing SKPD tidak cermat memeriksa kelayakan penerima tunjangan.

Secara keseluruhan, kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan berjumlah Rp234.307.464,00. BPK merekomendasikan Bupati Pelalawan agar memerintahkan pemulihan dan penyetoran ke Kas Daerah sesuai rincian kewajiban masing-masing SKPD, serta mewajibkan:

Bendahara Gaji lebih teliti memverifikasi data gaji setiap bulan;

BPKAD meningkatkan pengawasan terhadap perubahan data dari BKPSDM;

Pegawai wajib melaporkan perubahan data tanggungan segera melalui bendahara gaji di SKPD masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui SKPD terkait telah menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.

Sumber, BPK RI Perwakilan Prop Riau