Jadi Temuan Pemeriksaan BPK: Belanja Pegawai Pemkab
Pelalawan TA 2023 Tidak Sesuai Ketentuan, Kelebihan Bayar Capai Rp234 JutaLPKAPNEWS.COM, PELALAWAN — Pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan
realisasi Belanja Pegawai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kepegawaian.
Dari anggaran sebesar Rp606.147.740.801,00, realisasi tercatat Rp576.281.002.046,00
atau 95,07%. Namun di balik capaian tersebut, pemeriksaan menemukan kelebihan
pembayaran tunjangan yang seharusnya tidak diterima, dengan total kerugian
sementara mencapai Rp234.307.464,00
Tiga Permasalahan Utama pada Belanja Pegawai
Pemeriksaan secara uji petik menemukan tiga
pelanggaran ketentuan pembayaran tunjangan:
1. Pegawai Tugas Belajar Tetap Diterima Tunjangan
Fungsional dan Umum
Sebanyak lima pegawai Dinas Kesehatan yang sedang
menjalani tugas belajar ternyata masih menerima Tunjangan Fungsional dan Tunjangan
Umum yang seharusnya dihentikan setelah masa tugas belajar melebihi enam bulan.
Kelebihan pembayaran tersebut berjumlah Rp24.645.000,00 dengan rincian:
|
No |
Nama |
Bulan Pembayaran Berlebih |
Jumlah (Rp) |
|
1 |
NAS |
14 |
3.360.000,00 |
|
2 |
YF |
6 |
1.685.000,00 |
|
3 |
MR |
14 |
4.550.000,00 |
|
4 |
ZW |
14 |
10.500.000,00 |
|
5 |
RBHM |
14 |
4.550.000,00 |
|
Jumlah |
24.645.000,00 |
2. Tunjangan Anak Masih Dibayarkan Meski Melewati Batas Usia
Sebanyak 11 SKPD terbukti masih membayarkan tunjangan anak kepada pegawai padahal anak telah lulus sekolah atau telah berusia di atas 25 tahun. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp214.334.520,00, yang terdiri dari Rp192.381.938,00 untuk anak yang telah lulus sekolah dan Rp21.952.582,00 untuk anak yang berusia di atas 25 tahun.
Dari jumlah tersebut, baru Rp10.610.016,00 yang telah
disetorkan kembali ke Kas Daerah, sehingga masih tersisa Rp203.724.504,00 yang
belum dipulihkan. Paling besar terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
dengan Rp176.786.136,00.
3. Tunjangan Istri Masih Dibayarkan Meski Sudah Bercerai
Seorang ASN di Kecamatan Pangkalan Kuras berstatus
duda namun masih menerima tunjangan istri selama 14 bulan berturut-turut.
Kelebihan pembayaran yang terjadi akibat kelalaian verifikasi data tersebut
mencapai Rp5.937.960,00.
Melanggar Aturan Gaji dan Tunjangan ASN
Seluruh kelebihan pembayaran tersebut dinilai tidak
sejalan dengan sejumlah peraturan:
1. PP Nomor 51 Tahun 1992 — menetapkan batas usia anak
berhak menerima tunjangan: maksimal 21 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 25
tahun khusus yang masih bersekolah. Tunjangan istri hanya berhak diterima
selama masih dalam ikatan perkawinan.
2. Perka BKN Nomor 18 Tahun 2006 — pembayaran Tunjangan
Umum wajib dihentikan mulai bulan ketujuh sejak PNS menjalani tugas belajar
lebih dari 6 bulan.
3. Perka BKN Nomor 5 Tahun 2023 — Tunjangan Fungsional
juga berhenti terhitung bulan berikutnya setelah PNS diberhentikan dari jabatan
fungsional karena tugas belajar.
4. Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 79 Tahun 2022 — PNS
yang tugas belajar lebih dari 6 bulan wajib diberhentikan dari jabatan dan
hanya berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan, bukan tunjangan jabatan
Penyebab dan Rekomendasi Pemulihan
Pemeriksaan menegaskan permasalahan ini muncul karena tiga
pihak lalai menjalankan fungsi pengawasan:
1. Kepala SKPD tidak memantau perubahan data tanggungan
pegawai;
2. Pejabat BPKAD tidak teliti memverifikasi data dari
BKPSDM;
3. Bendahara Gaji di masing-masing SKPD tidak cermat
memeriksa kelayakan penerima tunjangan.
Secara keseluruhan, kelebihan pembayaran yang harus
dipulihkan berjumlah Rp234.307.464,00. BPK merekomendasikan Bupati Pelalawan
agar memerintahkan pemulihan dan penyetoran ke Kas Daerah sesuai rincian
kewajiban masing-masing SKPD, serta mewajibkan:
✅
Bendahara Gaji lebih teliti memverifikasi data gaji setiap bulan;
✅ BPKAD
meningkatkan pengawasan terhadap perubahan data dari BKPSDM;
✅
Pegawai wajib melaporkan perubahan data tanggungan segera melalui bendahara
gaji di SKPD masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui SKPD terkait
telah menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh
rekomendasi tersebut.
Sumber, BPK RI Perwakilan Prop Riau