Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Pelalawan TA
2023: Ditemukan 11 Temuan Kelemahan SPI dan KepatuhanLPKAPNEWS.COM, PELALAWAN — Hasil pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan
adanya permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan total 11
temuan pemeriksaan. Salah satu permasalahan utama menyangkut kesalahan
penganggaran pada pos Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa.
Kesalahan Klasifikasi Belanja Menyebabkan Penyajian
Anggaran Tidak Akurat
Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyajikan pada Laporan
Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2023 pos Belanja Barang dan Jasa serta
Belanja Modal sebagai berikut:
|
Belanja Barang dan Jasa |
830.465.543.902,00 |
704.964.213.025,40 |
84,89% |
|
Belanja Modal |
340.574.887.381,00 |
283.172.146.226,00 |
83,15% |
Berdasarkan uji petik terhadap realisasi anggaran,
pemeriksa menemukan ketidaktepatan klasifikasi belanja pada tiga hal:
Belanja Modal seharusnya Belanja Barang dan Jasa:
Realisasi yang tercatat sebagai Belanja Modal ternyata berupa belanja barang
habis pakai dan jasa konsultansi senilai Rp 4.936.675.050,00, yang seharusnya
dibebankan pada mata anggaran Belanja Barang dan Jasa.
Belanja Barang dan Jasa seharusnya Belanja Modal:
Sebaliknya, dalam Belanja Barang dan Jasa terdapat belanja jasa konsultan
perencanaan dan pengawasan, pemeliharaan gedung, serta pengadaan aset yang
nilainya melampaui batas kapitalisasi, yang seharusnya masuk Belanja Modal,
dengan total Rp 8.170.476.571,00.
Dana BOS Swasta salah dianggarkan: Anggaran Belanja
Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Belanja Modal Aset
Tetap Lainnya untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Swasta seharusnya tidak
dianggarkan pada pos belanja tersebut melainkan masuk belanja hibah, dengan
total Rp 7.556.469.299,00
Pelanggaran Terhadap Berbagai Ketentuan Peraturan
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan sejumlah
aturan, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah — terkait tugas verifikasi TAPD dan kewajiban
penyempurnaan dokumen anggaran oleh SKPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 —
terkait tugas verifikasi RKA dan DPA oleh TAPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 —
terkait tata cara penganggaran Dana BOS serta kriteria Belanja Barang dan Jasa
dan Belanja Modal.
Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 82 Tahun 2022 —
terkait definisi dan kriteria Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dalam
kebijakan akuntansi daerah.
Buletin Teknis Nomor 21 Akuntansi Transfer Berbasis
Akrual — terkait pengakuan Dana BOS Swasta sebagai belanja hibah, bukan belanja
langsung pemerintah daerah.
Akibat kesalahan klasifikasi tersebut, penyajian
Belanja Modal pada LRA lebih saji sebesar Rp 4.936.675.050,00, sedangkan Belanja
Barang dan Jasa juga lebih saji sebesar Rp 8.170.476.571,00. Bidang Akuntansi
BPKAD telah melakukan penyesuaian pencatatan pada Laporan Operasional maupun
Neraca guna memperbaiki dampak kesalahan tersebut.
Penyebab dan Rekomendasi
Pemeriksaan menegaskan dua faktor utama penyebab
permasalahan:
Kepala SKPD terkait kurang cermat menyusun Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD serta belum sepenuhnya memedomani klasifikasi belanja
sesuai ketentuan.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum optimal
menjalankan fungsi verifikasi terhadap rancangan anggaran yang diajukan SKPD.
Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan mengakui masih
terjadi kesalahan tersebut pada TA 2023, dan salah satu penyebab utamanya
adalah ketidakpahaman personel atas klasifikasi kode anggaran belanja.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat
dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Pelalawan
agar memerintahkan seluruh Kepala SKPD untuk mengevaluasi ketepatan klasifikasi
jenis Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa pada penyusunan anggaran tahun
berikutnya, serta menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Bupati Pelalawan.
Sumber, BPK RI Perwakilan Prop Riau