Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Pelalawan TA 2023: Ditemukan 11 Temuan Kelemahan SPI dan Kepatuhan

LPKAPNEWS.COM, PELALAWAN — Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan adanya permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan total 11 temuan pemeriksaan. Salah satu permasalahan utama menyangkut kesalahan penganggaran pada pos Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa.-, 9-8-2026.

Kesalahan Klasifikasi Belanja Menyebabkan Penyajian Anggaran Tidak Akurat

Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyajikan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2023 pos Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal sebagai berikut:

Belanja Barang dan Jasa

 830.465.543.902,00

  704.964.213.025,40

  84,89%

Belanja Modal

 340.574.887.381,00

  283.172.146.226,00

  83,15%

Berdasarkan uji petik terhadap realisasi anggaran, pemeriksa menemukan ketidaktepatan klasifikasi belanja pada tiga hal:

Belanja Modal seharusnya Belanja Barang dan Jasa: Realisasi yang tercatat sebagai Belanja Modal ternyata berupa belanja barang habis pakai dan jasa konsultansi senilai Rp 4.936.675.050,00, yang seharusnya dibebankan pada mata anggaran Belanja Barang dan Jasa.

Belanja Barang dan Jasa seharusnya Belanja Modal: Sebaliknya, dalam Belanja Barang dan Jasa terdapat belanja jasa konsultan perencanaan dan pengawasan, pemeliharaan gedung, serta pengadaan aset yang nilainya melampaui batas kapitalisasi, yang seharusnya masuk Belanja Modal, dengan total Rp 8.170.476.571,00.

Dana BOS Swasta salah dianggarkan: Anggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Swasta seharusnya tidak dianggarkan pada pos belanja tersebut melainkan masuk belanja hibah, dengan total Rp 7.556.469.299,00

Pelanggaran Terhadap Berbagai Ketentuan Peraturan

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan sejumlah aturan, antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — terkait tugas verifikasi TAPD dan kewajiban penyempurnaan dokumen anggaran oleh SKPD.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 — terkait tugas verifikasi RKA dan DPA oleh TAPD.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 — terkait tata cara penganggaran Dana BOS serta kriteria Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal.

Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 82 Tahun 2022 — terkait definisi dan kriteria Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dalam kebijakan akuntansi daerah.

Buletin Teknis Nomor 21 Akuntansi Transfer Berbasis Akrual — terkait pengakuan Dana BOS Swasta sebagai belanja hibah, bukan belanja langsung pemerintah daerah.

Akibat kesalahan klasifikasi tersebut, penyajian Belanja Modal pada LRA lebih saji sebesar Rp 4.936.675.050,00, sedangkan Belanja Barang dan Jasa juga lebih saji sebesar Rp 8.170.476.571,00. Bidang Akuntansi BPKAD telah melakukan penyesuaian pencatatan pada Laporan Operasional maupun Neraca guna memperbaiki dampak kesalahan tersebut.

Penyebab dan Rekomendasi

Pemeriksaan menegaskan dua faktor utama penyebab permasalahan:

Kepala SKPD terkait kurang cermat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD serta belum sepenuhnya memedomani klasifikasi belanja sesuai ketentuan.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum optimal menjalankan fungsi verifikasi terhadap rancangan anggaran yang diajukan SKPD.

Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan mengakui masih terjadi kesalahan tersebut pada TA 2023, dan salah satu penyebab utamanya adalah ketidakpahaman personel atas klasifikasi kode anggaran belanja. Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Pelalawan agar memerintahkan seluruh Kepala SKPD untuk mengevaluasi ketepatan klasifikasi jenis Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa pada penyusunan anggaran tahun berikutnya, serta menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Bupati Pelalawan.

Sumber, BPK RI Perwakilan Prop Riau