LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis
hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
untuk Tahun Anggaran 2024. Hasil pemeriksaan mengungkapkan sebanyak 13 temuan
terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern serta ketidakpatuhan terhadap
berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, 6 Agustus 2026.
Salah satu temuan utama berkaitan dengan tahap penyusunan hingga
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 yang belum
memperhatikan secara memadai potensi pendapatan serta kemampuan keuangan
daerah.
Berdasarkan dokumen hukum, APBD Tahun 2024 ditetapkan melalui Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 28 Desember 2023, kemudian diubah
dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 menjadi Perubahan APBD
(APBD-P). Kedua peraturan daerah tersebut dijabarkan dalam Peraturan Gubernur
(Pergub) Nomor 55 Tahun 2023 dan Pergub Nomor 40 Tahun 2024, yang kemudian
disempurnakan kembali melalui Pergub Nomor 53 Tahun 2024 guna menyesuaikan rincian
Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk tunjangan guru Aparatur Sipil Negara daerah
yang bersifat mengikat.
Realisasi Pendapatan Tidak Capai Target, Defisit Muncul.
Anggaran pendapatan daerah pada APBD semula ditetapkan sebesar
Rp 4.216.352.903.217,00, kemudian ditingkatkan menjadi Rp 4.275.037.233.807,00
pada APBD-P. Namun realisasi yang berhasil dicapai hanya sebesar Rp 3.958.295.361.262,68
atau sekitar 92,59% dari target. Terdapat selisih ketidaktercapaian sebesar
Rp 316.741.872.544,32 atau setara 7,41% dari total anggaran.
Ketidaktercapaian tersebut sebagian besar disebabkan oleh tidak tercapainya
target Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 273.735.050.684,00 – yang
menyumbang 86,42% dari total selisih kekurangan pendapatan. Selain itu,
terdapat beberapa komponen pendapatan dengan nilai anggaran di atas Rp10 miliar
namun capaiannya sangat rendah, antara lain:
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: hanya
terealisasi Rp 1.904.909.335,00 atau 5,60% dari anggaran Rp 34.003.224.423,00.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: terealisasi Rp 52.566.226.972,38
atau 56,88% dari anggaran Rp 92.414.477.084,00.
Dampak dari tidak tercapainya pendapatan tersebut, Pemprov Kepri mengalami defisit
anggaran sebesar Rp 113.452.096.562,61 pada tahun 2024. Defisit ini sebagian
besar ditutup dengan menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun
sebelumnya sebesar Rp 232.583.164.925,62.
Kinerja Keuangan Belum Efektif.
Pada akhir tahun 2024, Pemprov Kepri masih memiliki sisa SiLPA sebesar
Rp 27.286.164.438,01. Angka ini menurun drastis sebesar Rp 205.297.000.487,61
atau 88,27% dibandingkan SiLPA tahun 2023.
Lebih lanjut, data Neraca per 31 Desember 2024 menunjukkan kewajiban jangka
pendek Pemprov Kepri mencapai Rp 454.887.032.613,81 (belum termasuk utang
perhitungan pihak ketiga), nilainya jauh lebih besar dibandingkan sisa SiLPA
tahun 2024.
BPK menilai kondisi ini mengindikasikan bahwa pengelolaan APBD dan keuangan
Pemprov Kepulauan Riau pada tahun 2024 belum berjalan efektif dan memadai, karena
perencanaan anggaran belum disesuaikan dengan potensi pendapatan riil serta
belum mampu menutup kewajiban jangka pendek yang ada.
Selain temuan pada penyusunan laporan keuangan ini, masih terdapat 12
temuan lain terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan
terhadap peraturan yang akan dirinci lebih lanjut dalam laporan lengkap hasil
pemeriksaan BPK.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
