Dinas Perkim Kota Pekanbaru Salah
Klasifikasi Anggaran: Belanja Modal Rp2,1 Miliar Tercatat Sebagai Belanja
Barang dan JasaLPKAPNEWS.COM, PEKANBARU – Hasil
pemeriksaan menemukan adanya kesalahan penganggaran pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Pekanbaru, di mana belanja modal yang
seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan aset senilai
Rp2.135.717.000,00 justru dimasukkan ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa.
Berdasarkan temuan yang tercatat dalam
Tabel 1.3, kesalahan ini terjadi pada 11 kegiatan pengadaan bahan bangunan dan
konstruksi yang seharusnya masuk kategori Belanja Modal. Rincian lengkap dari
keseluruhan kegiatan tersebut tercantum dalam Lampiran 2 laporan hasil
pemeriksaan.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum mengakui bahwa kesalahan penganggaran ini terjadi pada 11
kegiatan pemeliharaan jalan di lingkup bidang yang dipimpinnya. Hasil
pengamatan langsung ke lapangan memperjelas dua poin pelanggaran klasifikasi
anggaran:
Pekerjaan yang secara substansi merupakan
penambahan aset atau belanja modal berupa peningkatan jalan pada aset milik
Pemerintah Kota Pekanbaru, namun dianggarkan dan dicatat sebagai Belanja Barang
dan Jasa;
Pekerjaan peningkatan jalan yang juga
termasuk penambahan aset/belanja modal namun dilaksanakan pada aset yang bukan
milik Pemerintah Kota Pekanbaru, yang juga salah diklasifikasikan ke dalam
Belanja Barang dan Jasa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Anggaran
BPKAD selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan bahwa
penginputan data anggaran di Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
(SIPKD) memang menjadi tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD). Namun, temuan ini juga menyoroti kelemahan TAPD dalam melakukan
verifikasi akhir terhadap data yang telah diserahkan oleh SKPD terkait sebelum
disahkan.
Kesalahan klasifikasi anggaran ini
berpotensi menimbulkan ketidakakuratan dalam pelaporan keuangan daerah serta
menghambat pemantauan dan evaluasi pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan perbaikan klasifikasi anggaran serta
memperketat prosedur verifikasi untuk mencegah kesalahan serupa terulang di
masa mendatang.
Sumber, BPK Perwakilan Riau