Dinas Perkim Kota Pekanbaru Salah Klasifikasi Anggaran: Belanja Modal Rp2,1 Miliar Tercatat Sebagai Belanja Barang dan Jasa

LPKAPNEWS.COM, PEKANBARU – Hasil pemeriksaan menemukan adanya kesalahan penganggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Pekanbaru, di mana belanja modal yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan aset senilai Rp2.135.717.000,00 justru dimasukkan ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa.

Berdasarkan temuan yang tercatat dalam Tabel 1.3, kesalahan ini terjadi pada 11 kegiatan pengadaan bahan bangunan dan konstruksi yang seharusnya masuk kategori Belanja Modal. Rincian lengkap dari keseluruhan kegiatan tersebut tercantum dalam Lampiran 2 laporan hasil pemeriksaan.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mengakui bahwa kesalahan penganggaran ini terjadi pada 11 kegiatan pemeliharaan jalan di lingkup bidang yang dipimpinnya. Hasil pengamatan langsung ke lapangan memperjelas dua poin pelanggaran klasifikasi anggaran:

Pekerjaan yang secara substansi merupakan penambahan aset atau belanja modal berupa peningkatan jalan pada aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru, namun dianggarkan dan dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa;

Pekerjaan peningkatan jalan yang juga termasuk penambahan aset/belanja modal namun dilaksanakan pada aset yang bukan milik Pemerintah Kota Pekanbaru, yang juga salah diklasifikasikan ke dalam Belanja Barang dan Jasa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan bahwa penginputan data anggaran di Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) memang menjadi tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, temuan ini juga menyoroti kelemahan TAPD dalam melakukan verifikasi akhir terhadap data yang telah diserahkan oleh SKPD terkait sebelum disahkan.

Kesalahan klasifikasi anggaran ini berpotensi menimbulkan ketidakakuratan dalam pelaporan keuangan daerah serta menghambat pemantauan dan evaluasi pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Pihak terkait diharapkan segera melakukan perbaikan klasifikasi anggaran serta memperketat prosedur verifikasi untuk mencegah kesalahan serupa terulang di masa mendatang.

Sumber, BPK Perwakilan Riau