BPK Temukan 26 Temuan Pemeriksaan LKPD Kota Pekanbaru 2024, Termasuk Kesalahan Penganggaran Capai Rp15,2 Miliar

LPKAPNEWS.COM, PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan mengungkapkan total 26 temuan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.

Salah satu temuan utama adalah kesalahan penganggaran belanja pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan total nilai mencapai Rp15.221.804.984.

Berdasarkan data yang disajikan, Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan anggaran belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp2.761.174.961.015,75, dengan realisasi hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp3.355.254.817.326 atau setara 82,29 persen dari anggaran. Rincian realisasi belanja utama meliputi: Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.333.686.069.629,73 (76,06 persen dari anggaran), Belanja Modal sebesar Rp295.254.308.448,02 (65,67 persen), serta Belanja Hibah sebesar Rp140.115.381.558 (97,52 persen).

Melalui uji petik terhadap realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, BPK menemukan penggunaan anggaran senilai Rp15,2 miliar tidak sesuai dengan klasifikasi akun penganggaran yang berlaku.

Sebagian besar ketidaktepatan terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yaitu sebesar Rp12.909.687.984. Sebanyak 49 kegiatan yang meliputi 3 kegiatan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat dan 46 kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi, semula dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa. Padahal berdasarkan hasil cek fisik, pekerjaan tersebut berupa perbaikan gedung milik pemerintah daerah dan pelebaran jalan yang menambah lajur, sehingga seharusnya dimasukkan ke dalam akun Belanja Modal.

Pihak Penanggung Jawab Kegiatan (PPK) Bidang Cipta Karya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga mengakui kesalahan pengklasifikasian tersebut. Sementara itu, Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan akan segera melakukan reklasifikasi aset yang nilainya melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap, ke dalam pos Aset Tetap Gedung dan Bangunan serta pos Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan.

Selain temuan kesalahan penganggaran ini, BPK juga mencatat sejumlah permasalahan lain terkait pengendalian internal dan kepatuhan yang akan menjadi bahan perbaikan serta tindak lanjut bagi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan keuangan daerah ke depannya.

Sumber, BPK RI Perwakilan Riau