BPK Temukan 26 Temuan Pemeriksaan LKPD Kota Pekanbaru
2024, Termasuk Kesalahan Penganggaran Capai Rp15,2 MiliarLPKAPNEWS.COM, PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis
hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota
Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan mengungkapkan total 26 temuan yang
berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern serta ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.
Salah satu temuan utama adalah kesalahan penganggaran belanja pada tiga
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan total nilai mencapai
Rp15.221.804.984.
Berdasarkan data yang disajikan, Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan
anggaran belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp2.761.174.961.015,75, dengan
realisasi hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp3.355.254.817.326 atau setara
82,29 persen dari anggaran. Rincian realisasi belanja utama meliputi: Belanja
Barang dan Jasa sebesar Rp1.333.686.069.629,73 (76,06 persen dari anggaran),
Belanja Modal sebesar Rp295.254.308.448,02 (65,67 persen), serta Belanja Hibah
sebesar Rp140.115.381.558 (97,52 persen).
Melalui uji petik terhadap realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja
Modal, BPK menemukan penggunaan anggaran senilai Rp15,2 miliar tidak sesuai
dengan klasifikasi akun penganggaran yang berlaku.
Sebagian besar ketidaktepatan terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR), yaitu sebesar Rp12.909.687.984. Sebanyak 49 kegiatan
yang meliputi 3 kegiatan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat dan
46 kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi, semula dianggarkan sebagai
Belanja Barang dan Jasa. Padahal berdasarkan hasil cek fisik, pekerjaan
tersebut berupa perbaikan gedung milik pemerintah daerah dan pelebaran jalan yang
menambah lajur, sehingga seharusnya dimasukkan ke dalam akun Belanja Modal.
Pihak Penanggung Jawab Kegiatan (PPK) Bidang Cipta Karya serta Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga mengakui kesalahan
pengklasifikasian tersebut. Sementara itu, Bidang Aset pada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan akan segera melakukan reklasifikasi
aset yang nilainya melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap, ke dalam pos
Aset Tetap Gedung dan Bangunan serta pos Aset Tetap Jalan, Irigasi dan
Jaringan.
Selain temuan kesalahan penganggaran ini, BPK juga mencatat sejumlah
permasalahan lain terkait pengendalian internal dan kepatuhan yang akan menjadi
bahan perbaikan serta tindak lanjut bagi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan
keuangan daerah ke depannya.
Sumber, BPK RI Perwakilan Riau