LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG – Hasil pengujian terhadap penyusunan
anggaran pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menemukan ketidaktepatan
dalam penetapan asumsi dasar untuk Pendapatan Transfer – Dana Bagi Hasil (DBH)
Pemerintah Pusat. Nilai asumsi kurang bayar DBH yang dimasukkan dalam anggaran
Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 267.444.432.891,00 dinilai tidak relevan dan
tidak memiliki dasar yang memadai.
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat merupakan sumber dana dari APBN yang
dialokasikan kepada daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, yang
terdiri dari Dana Perimbangan dan Pendapatan Transfer Lainnya. Pada TA 2024,
Pemprov Kepri menetapkan anggaran DBH sebesar Rp 583.597.438.891,00, namun
realisasinya hanya mencapai Rp 318.182.556.980,00 atau setara 54,52 persen.
Terdapat selisih atau deviasi anggaran yang tidak terealisasi sebesar
Rp 265.414.881.911,00.
Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Anggaran BKAD, penyusunan target
anggaran DBH pada APBD-P TA 2024 disusun dari tiga komponen: alokasi menurut
Perpres Nomor 76 Tahun 2023, pencairan sisa Dana Treasury Deposit Facility
(TDF) tahun sebelumnya, serta asumsi kurang bayar DBH yang diambil dari nilai
penetapan tahun sebelumnya berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2023.
Namun, hasil analisis menunjukkan penggunaan PMK Nomor 90 Tahun 2023
sebagai acuan memiliki kelemahan mendasar. Ketentuan tersebut sebenarnya
digunakan untuk penganggaran tahun 2023, mencantumkan nilai kurang bayar per
tanggal 8 September 2023 yang sebagian sudah terbayar pada tahun itu, serta
belum memuat perhitungan kurang bayar maupun lebih bayar yang terjadi pada
tahun 2023. Selain itu, perhitungan tersebut tidak memperhitungkan adanya nilai
lebih bayar sebesar Rp33.609.421.978,00 yang juga tertuang dalam peraturan yang
sama.
Dalam prosesnya, usulan awal Ranperda APBD-P menetapkan target DBH sebesar
Rp 769.027.337.677,00. Namun, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui
Kepmendagri Nomor 900.1.1.4 – 3737 Tahun 2024 menyatakan angka tersebut terlalu
tinggi, melebihi alokasi dalam Perpres sebesar Rp 482.753.982.677,00. Pemprov
kemudian menurunkan target menjadi Rp 583.597.438.891,00, namun tetap
mempertahankan asumsi kurang bayar lama yang tidak relevan tersebut.
Pemprov Kepri juga telah melakukan rasionalisasi belanja sebesar
Rp 215.309.549.786,00 yang mencakup pemangkasan belanja baru, perjalanan dinas,
kegiatan yang belum terlaksana, dan pos belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya dilakukan konsultasi ke Kemendagri pada 4 Oktober 2024, di mana
perwakilan Kementerian Keuangan menegaskan agar daerah tidak menggunakan asumsi
berdasarkan peraturan lama sebelum penetapan ketentuan yang baru diterbitkan.
Padahal, pasca penetapan APBD-P, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor
89 Tahun 2024 pada 25 Oktober 2024 yang menetapkan nilai definitif kurang bayar
DBH Pemprov Kepri s.d. tahun 2023 sebesar Rp 69.710.829.000,00 dan lebih bayar
sebesar Rp 68.962.766.000,00 – sehingga secara bersih hanya terdapat kurang
bayar sebesar Rp 748.063.000,00.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.7/2024, pada akhir tahun
2024 Pemprov Kepri hanya menerima penyaluran kurang bayar sebesar
Rp 16.375.221.000,00, di mana hanya Rp 954.916.000,00 yang diterima secara tunai,
sedangkan sisanya dalam bentuk TDF dan kompensasi terhadap lebih bayar. Hal ini
semakin menguatkan temuan bahwa penggunaan asumsi sebesar Rp267 miliar sangat
jauh dari kenyataan dan tidak relevan digunakan sebagai dasar penganggaran.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
