Pemkab Karimun Didesak Perbaiki Penerbitan SPD: Terbitkan Lebih Besar
dari Realisasi Pendapatan, Kekurangan Dana Capai Rp 154 MiliarLPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten
Karimun dinilai tidak memperhatikan ketersediaan dana saat menerbitkan Surat
Penyediaan Dana (SPD) pada Tahun Anggaran 2024. Penerbitan SPD yang melebihi
kemampuan pendapatan daerah menyebabkan terjadinya penumpukan kewajiban pembayaran
dan kondisi keuangan daerah yang sangat rentan, ungkap hasil pemeriksaan yang
dilakukan tim investigasi, 18-7-2026.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024, Pemkab
Karimun mencatat anggaran pendapatan sebesar Rp 1.413.231.543.789,00 dengan
realisasi Rp 1.317.275.580.458,97 atau setara 93,21 persen. Sementara itu,
belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.471.769.500.000,00 dengan realisasi
Rp 1.334.232.948.433,47 atau 90,66 persen dari rencana.
Permasalahan mendasar terlihat dari perbandingan antara nilai SPD
yang diterbitkan dengan realisasi pendapatan per triwulan. Sepanjang tahun
2024, total SPD yang diterbitkan mencapai Rp 1.473.460.203.869,93—lebih besar
Rp 156.184.623.410,96 dibandingkan total realisasi pendapatan daerah. Pada
Triwulan I dan II saja, selisihnya masing-masing mencapai minus Rp 195,6 miliar
dan minus Rp 299,1 miliar.
Padahal, sesuai ketentuan, SPD merupakan dokumen kepastian
ketersediaan dana yang wajib disesuaikan dengan saldo kas di Kas Daerah dan
potensi pendapatan yang benar-benar dapat direalisasikan. Akibat penerbitan
yang tidak berpedoman pada kemampuan keuangan, banyak program dan kegiatan yang
sudah selesai dilaksanakan namun tidak dapat dicairkan pembayarannya, sehingga
menimbulkan utang belanja di akhir tahun.
Secara riil, kondisi keuangan Pemkab Karimun justru mengalami
kekurangan pendanaan hingga Rp 154.197.098.623,50 setelah memperhitungkan
seluruh saldo kas, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), dan penerimaan Dana
Transfer Daerah (TDF) yang baru dicairkan pada April 2025. Rasio kas daerah pun
hanya mencapai 0,01 persen—artinya saldo kas yang ada hanya mampu menutup 0,01
persen dari total kewajiban jangka pendek yang mencapai Rp 155 miliar lebih.
Tanggapan
Ketua Tim Investigasi
Ketua Tim Investigasi yang menangani laporan ini menyampaikan
kekhawatirannya atas pengulangan permasalahan yang sebenarnya sudah pernah
diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Tahun Anggaran 2023 sampai
Semester I 2024.
"Permasalahan penerbitan SPD tanpa memperhatikan ketersediaan
dana ini sebenarnya sudah kami sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya, namun
hingga TA 2024 belum ada perbaikan yang berarti," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa SPD tidak boleh hanya dianggap sebagai
dokumen administrasi semata. "SPD
adalah dasar utama agar perangkat daerah dapat mengajukan pembayaran. Jika
diterbitkan melebihi kemampuan kas, maka yang terjadi adalah kegiatan
terlaksana, tagihan masuk, tapi dana tidak ada. Akibatnya utang menumpuk, dan
mitra kerja pemerintah atau penyedia barang/jasa yang paling dirugikan,"
tambahnya.
Mengenai rasio kas yang sangat rendah, ketua tim menegaskan hal
ini adalah sinyal bahaya. "Dengan
rasio kas 0,01 persen, kemampuan daerah memenuhi kewajiban jangka pendek sangat
lemah. Meskipun secara catatan ada saldo kas Rp15 miliar lebih, sebagian besar
dana terikat pada BLUD RSUD, Puskesmas, dan Dana BOK, sehingga tidak bisa
digunakan untuk membayar utang belanja lain yang sudah jatuh tempo,"
jelasnya.
Tim investigasi merekomendasikan agar Pemkab Karimun segera
menyusun langkah strategis penyeimbangan anggaran, memperbaiki prosedur
verifikasi ketersediaan dana sebelum menerbitkan SPD, serta menyusun skema
pelunasan utang secara bertahap agar tidak membebani anggaran tahun-tahun
mendatang.
Sumber,
BPK RI Perwakilan Kepri
