Pemkab Karimun Didesak Perbaiki Penerbitan SPD: Terbitkan Lebih Besar dari Realisasi Pendapatan, Kekurangan Dana Capai Rp 154 Miliar

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun dinilai tidak memperhatikan ketersediaan dana saat menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) pada Tahun Anggaran 2024. Penerbitan SPD yang melebihi kemampuan pendapatan daerah menyebabkan terjadinya penumpukan kewajiban pembayaran dan kondisi keuangan daerah yang sangat rentan, ungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi, 18-7-2026.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024, Pemkab Karimun mencatat anggaran pendapatan sebesar Rp 1.413.231.543.789,00 dengan realisasi Rp 1.317.275.580.458,97 atau setara 93,21 persen. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.471.769.500.000,00 dengan realisasi Rp 1.334.232.948.433,47 atau 90,66 persen dari rencana.

Permasalahan mendasar terlihat dari perbandingan antara nilai SPD yang diterbitkan dengan realisasi pendapatan per triwulan. Sepanjang tahun 2024, total SPD yang diterbitkan mencapai Rp 1.473.460.203.869,93—lebih besar Rp 156.184.623.410,96 dibandingkan total realisasi pendapatan daerah. Pada Triwulan I dan II saja, selisihnya masing-masing mencapai minus Rp 195,6 miliar dan minus Rp 299,1 miliar.

Padahal, sesuai ketentuan, SPD merupakan dokumen kepastian ketersediaan dana yang wajib disesuaikan dengan saldo kas di Kas Daerah dan potensi pendapatan yang benar-benar dapat direalisasikan. Akibat penerbitan yang tidak berpedoman pada kemampuan keuangan, banyak program dan kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan namun tidak dapat dicairkan pembayarannya, sehingga menimbulkan utang belanja di akhir tahun.

Secara riil, kondisi keuangan Pemkab Karimun justru mengalami kekurangan pendanaan hingga Rp 154.197.098.623,50 setelah memperhitungkan seluruh saldo kas, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), dan penerimaan Dana Transfer Daerah (TDF) yang baru dicairkan pada April 2025. Rasio kas daerah pun hanya mencapai 0,01 persen—artinya saldo kas yang ada hanya mampu menutup 0,01 persen dari total kewajiban jangka pendek yang mencapai Rp 155 miliar lebih.

Tanggapan Ketua Tim Investigasi

Ketua Tim Investigasi yang menangani laporan ini menyampaikan kekhawatirannya atas pengulangan permasalahan yang sebenarnya sudah pernah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Tahun Anggaran 2023 sampai Semester I 2024.

"Permasalahan penerbitan SPD tanpa memperhatikan ketersediaan dana ini sebenarnya sudah kami sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya, namun hingga TA 2024 belum ada perbaikan yang berarti," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa SPD tidak boleh hanya dianggap sebagai dokumen administrasi semata. "SPD adalah dasar utama agar perangkat daerah dapat mengajukan pembayaran. Jika diterbitkan melebihi kemampuan kas, maka yang terjadi adalah kegiatan terlaksana, tagihan masuk, tapi dana tidak ada. Akibatnya utang menumpuk, dan mitra kerja pemerintah atau penyedia barang/jasa yang paling dirugikan," tambahnya.

Mengenai rasio kas yang sangat rendah, ketua tim menegaskan hal ini adalah sinyal bahaya. "Dengan rasio kas 0,01 persen, kemampuan daerah memenuhi kewajiban jangka pendek sangat lemah. Meskipun secara catatan ada saldo kas Rp15 miliar lebih, sebagian besar dana terikat pada BLUD RSUD, Puskesmas, dan Dana BOK, sehingga tidak bisa digunakan untuk membayar utang belanja lain yang sudah jatuh tempo," jelasnya.

Tim investigasi merekomendasikan agar Pemkab Karimun segera menyusun langkah strategis penyeimbangan anggaran, memperbaiki prosedur verifikasi ketersediaan dana sebelum menerbitkan SPD, serta menyusun skema pelunasan utang secara bertahap agar tidak membebani anggaran tahun-tahun mendatang.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri