LPKAPNEWS.COM TAREMPA ANAMBAS - Fitrahadi, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan monopoli di Pelabuhan Tarempa, mendesak Kapolres Kepulauan Anambas agar menyampaikan hasil penyelidikan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan lokal dan telah dilaporkan sejak 30 Januari 2026.
"Apapun hasilnya, saya minta disampaikan secara transparan, termasuk SP2HP. Saya tidak mau laporan ini hilang begitu saja karena menyangkut kehidupan masyarakat nelayan," tegas Fitrahadi, Kamis (2/4/2026).
Fitrahadi menyerahkan bukti berupa catatan transfer dana dari pihak kapal KM ABG Kepri dengan nilai berkisar Rp20 juta hingga Rp23 juta per trip. Ia juga menyerahkan bukti tangkapan layar percakapan terkait dugaan pencekalan barang milik pengusaha ikan berinisial AT pada April 2025.
Penyidik Polres Kepulauan Anambas telah memeriksa Agustar, Ketua HNSI - DPC Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai saksi. Fitrahadi berharap Kapolres Anambas dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi nelayan dan pelaku usaha lokal.
"Kasus ini menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan. Kami berharap Kapolres dapat menyampaikan hasil penyelidikan secara transparan dan akuntabel," tambah Fitrahadi.
Sumber, Mardy

