LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Audit beralih, informasi belum dapat, pasar puan ramah menunggu kepastian. Di bawah terik matahari siang deretan los pasar relokasi puan ramah di KM 7, kota Tanjung Pinang, berdiri memanjang tanpa denyut aktivitas.
Bangunan beratap seng itu tampak utuh, namun sunyi. Tak ada pedagang, tak ada pembeli. Yang tersisa hanyalah struktur fisik dan sederet pertanyaan tentang nasib proyek yang ini terseret pusaran perkara hukum. Di Bali bangunan yang terbengkalai itu, penanganan dugaan korupsi pembangunan pasar puan ramah Tahun anggaran 2022 terus berjalan. Namun prosesnya menyisakan simpul-simpul gelap, terutama terkait audit dan perhitungan kerugian negara.
Rangkaian surat resmi badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Kepulauan Riau mengungkap satu fakta penting: pemerintah perhitungan kerugian negara yang diajukan kejaksaan negeri Tanjungpinang tidak berlanjut ke tahap audit perhitungan kerugian keuangan negara (pkkn).
Fakta tersebut tertuang dalam surat BPKP perwakilan Kepri nomor HM.02.02/S.30/PW28/1/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Dalam surat itu, BPKP menyatakan telah menerima pemerintahan resmi dari kejaksaan negeri Tanjungpinang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas pembangunan pasar Puan Ramah. Namun setelah dilakukan telaahan, BPKP menyimpulkan permintaan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan audit perhitungan kerugian negara. Hasil telaahan itu menurut BPKP, telah disampaikan kepada kejaksaan negeri Tanjungpinang melalui surat tetangga 30 Oktober 2025. Namun, ketika publik berupaya menelusuri lebih jauh isi surat balasan tersebut, akses justru tertutup. Dalam surat terbaru BPKP perwakilan Kepulauan Riau nomor HM.02.02/S.99/PW28/1/2026, BPKP secara resmi menolak memberikan sarana surat balasan kepada kejaksaan negeri Tanjungpinang.
Alasannya, dokumen tersebut dinilai mengandung informasi terkait materi penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang sedang berlangsung, serta termasuk informasi yang menurut sifatnya dirahasiakan. BPKP menegaskan bahwa dokumen itu telah disampaikan kepada penyidik, dan pihak lain diminta berkoordinasi langsung dengan kejaksaan. Upaya memperoleh informasi sebenarnya telah ditempuh melalui mekanisme resmi.
Tertatat pernah mengajukan permohonan informasi Publik kepada PPID kejaksaan negeri Tanjungpinang terkait proses audit dan perhitungan kerugian negara perkara pasar tuan ramah. Permohonan tersebut diterima secara resmi, namun hingga batas waktu yang diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi Publik, tidak ada jawaban tertulis yang diberikan. Fakta keberadaan surat balasan BPKP itu sebelumnya mencuat dalam audiensi antara kejaksaan negeri Tanjungpinang dan gerakan bersama masyarakat Kepulauan Riau (GEBER Kepri) yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026 lalu.
Dalam pertemuan tersebut pihak kejaksaan sempat memperlihatkan salinan surat BPKP kepada peserta audiensi. Salah satu koordinator geber Kepri, said Ahmad Sukri, yang akrab Sas Jhoni, mengaku sempat melihat dan membaca langsung isi surat tersebut. Kami diperlihatkan salinan surat dari BPKP. Dari yang saya baca memang ada proses telaahan dan ada kerugian negara yang sempat dihitung. Tapi perhitungan itu tidak dilanjutkan ke audit perhitungan kerugian negara ujar Jhoni. Di sisi lain kejaksaan menyatakan penanganan perkara telah berjalan. Saat ini perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim internal kejaksaan tinggi Kepulauan Riau, seiring belanjanya proses penyidikan bukan korupsi pasar puan rumah.
Perkaranya juga berada dalam bantuan komisi pemberantasan korupsi (KPK). Berdasarkan surat KPK ke tanggal 20 Januari 2026, laporan masyarakat terkait pembangunan pasar puan ramah dijadikan bahan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di daerah. KPK menegaskan laporan tersebut tidak ditangani langsung, melainkan dalam kerangka supervisi.
Di tengah audit yang tak berlanjut di BPKP, penghitungan internal oleh kejaksaan, permohonan informasi publik yang tak terjawab serta supervisi KPK, pasar puan ramah masih berdiri tanpa fungsi. Bangunan yang seharusnya menggerakkan roda ekonomi rakyat kini menjadi saksi bisu proses hukum yang berjalan pelan dan penuh tanda tanya.
Sumber, Mardy