Kejati Kepri klarifikasi tuntutan mati terdakwa Fandi ramadhan tegaskan proses hukum

LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan klarifikasi terkait tuntutan mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 2 ton di kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa dari Thailand.

Kejati Kepri menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. "Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP," ujar perwakilan Kejati Kepri.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Diah Yuliastuti, menjelaskan bahwa status hukum terdakwa tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan melalui proses peradilan. "Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Kejati Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses peradilan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. "Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pengadilan," tutup perwakilan Kejati Kepri.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa Fandi Ramadhan.

Sumber, Mardy