LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Pemkab Karimun pada TA 2024 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 110.965.196.388,48 dengan realisasi sebesar Rp 101.806.619.944,13 atau sebesar 91,75%. Rincian Realisasi Belanja Hibah dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 1.5 Anggaran dan Realisasi Belanja Hibah Pemkab Karimun TA 2024 (dalam rupiah)
|
No |
Uraian |
Anggaran |
Realisasi |
Persentase |
|
1 |
Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat |
46.837.171.844,48 |
45.492.421.996,00 |
97,13% |
|
2 |
Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia |
55.442.445.989,00 |
48.011.901.117,13 |
86,60% |
|
3 |
Belanja Hibah Dana BOS |
71.550.000,00 |
0,00 |
0,00% |
|
4 |
Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik |
843.998.555,00 |
537.523.433,00 |
63,69% |
|
5 |
Belanja Hibah Dana BOSP |
7.770.030.000,00 |
7.764.773.398,00 |
99,93% |
Pelaksanaan Belanja Hibah pada Pemkab Karimun diatur melalui Perbup Karimun Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemkab Karimun dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat yaitu kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten Karimun.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah diketahui Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat/Instansi Vertikal yang dilaksanakan lebih dari satu kali dalam tahun 2024. Untuk lebih jelasnya, uraian di atas dapat digambarkan dalam tabel di bawah ini.
Tabel 1.6 Instansi Vertikal yang Menerima Hibah Lebih dari
Satu Kali pada Tahun 2024
(dalam rupiah)
|
No |
Instansi |
Jumlah Hibah |
Realisasi |
|
1 |
Kepolisian |
3 |
3.681.919.000,00 |
|
2 |
Kejaksaan |
6 |
2.759.219.000,00 |
|
3 |
Tentara Nasional Indonesia |
3 |
1.071.900.000,00 |
|
|
Total |
12 |
7.513.038.000,00 |
Kabid Anggaran BPKAD dan PD pelaksana hibah kepada
Instansi Vertikal menjelaskan bahwa proses permohonan belanja dilakukan melalui
penyampaian proposal oleh instansi vertikal kepada Bupati selaku Kepala Daerah.
Asisten yang membidangi memberikan disposisi kepada PD yang akan ditunjuk
sebagai pelaksana untuk menindaklanjuti proposal dimaksud. Proposal hibah
instansi vertikal akan diterima seluruhnya, namun dalam pelaksanaannya tidak mempertimbangkan
apakah instansi yang mengajukan proposal sebelumnya telah mendapatkan hibah di
tahun yang sama. Selanjutnya PD pelaksana mengusulkan proposal tersebut untuk
ditampung dalam Rencana Kerja (Renja) PD untuk kemudian diproses
penganggarannya melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 24 Ayat (5) yang menyatakan bahwa pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup;
2) Pasal 135 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka manajemen kas, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan:
a) Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
b) ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan
c) penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.
b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2024
tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik pada Pasal 2 Ayat (1) yang
menyatakan bahwa DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan
sarana prasarana layanan publik daerah;
c. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 102 Tahun 2024 tentang Indikator
Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang
Ditentukan Penggunaannya pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya terdiri atas:
1) dukungan penggajian PPPK Daerah;
2) dukungan pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
3) dukungan bidang pendidikan;
4) dukungan bidang kesehatan; dan
5) dukungan bidang pekerjaan umum.
d. PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada Pasal 1 angka (5) yang menyatakan bahwa Dana
Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang
penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II
huruf D. 2. e. 5. a) pada:
1) Angka (1) yang menyatakan bahwa hibah kepada
Pemerintah Pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang
bersangkutan; dan
2) Angka (5) yang menyatakan bahwa hibah kepada
Pemerintah Pusat dimaksud hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
f. Perbup Karimun Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Karimun Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Karimun Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial pada Pasal 6 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa Hibah kepada
Pemerintah Pusat hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Ketidakmampuan Pemkab Karimun dalam menyelesaikan
seluruh kegiatan belanja dalam tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek dari
tahun sebelumnya;
b. Timbulnya kewajiban jangka pendek berupa utang belanja sebesar Rp 155.099.158.199,60 yang membebani dan mengganggu program kegiatan TA
berikutnya; dan
c. Pemkab Karimun tidak dapat melaksanakan kegiatan tahun
2024 yang didanai DAU SG.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD tidak
optimal dalam melakukan rasionalisasi pendapatan dan belanja sesuai dengan
potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah;
b. BUD belum optimal dalam mengelola manajemen kas daerah yaitu penerbitan SPD tidak memperhatikan ketersediaan kas; dan
c. BUD kurang cermat dalam membatasi penggunaan dana yang telah ditetapkan peruntukannya. Atas kondisi tersebut Bupati Karimun menyatakan
sependapat dengan temuan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar
memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk menyusun
rencana aksi dalam mengatasi kekurangan dana dan penyelesaian utang belanja;
dan
b. Kepala BPKAD untuk meningkatkan pengendalian
penerbitan SPD dengan memperhatikan ketersediaan kas dan membatasi penggunaan
dana yang ditetapkan peruntukannya.
Bupati Karimun menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti.
Sumber, BPKRI Perwakilan Kepri