LPKAPNEWS.COM - Berikut adalah dialog edukatif antara seorang Santri Bernama Zaki dengan seorang Ustadz Bernama Ahmad mengenai Muhammadiyah. Selamat membaca.
Zaki: "Ustadz, mohon izin, belakangan saya sering membaca perbincangan orang di medsos tentang Muhammadiyah yang sedikit banyak “berbeda” dengan mata pelajaran Kemuhammadiyahan yang kami terima. Sebenarnya, apa definisi Muhammadiyah itu sendiri secara mendasar?"
Ustadz Ahmad: "Secara bahasa, Muhammadiyah berarti 'pengikut Nabi Muhammad SAW'. Sedangkan secara istilah, ia adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar, dan Tajdid (pembaruan), yang bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Organisasi ini didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada 18 November 1912 (8 Dzulhijjah 1330 H) di Yogyakarta.".
Zaki: "Apa yang melatarbelakangi K.H. Ahmad Dahlan mendirikan gerakan ini ustadz?"
Ustadz Ahmad: "Ada dua faktor utama internal dan eksternal:
* Internal: Umat Islam saat itu terjebak dalam praktik Takhayul, Bid’ah, dan Khurafat (TBC), serta tertutupnya pintu ijtihad yang membuat umat stagnan.
* Eksternal: Penjajahan Belanda dan misi kristenisasi yang masif, serta ketertinggalan pendidikan umat dibanding bangsa Barat."
Zaki: "Lalu bagaimana dengan akidah warganya? Apakah Muhammadiyah itu termasuk Ahlus Sunnah wal Jama’ah?"
Ustadz Ahmad: "Tentu. Muhammadiyah menegaskan akidahnya dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup (MKCH) dan tertuang dalam HPT (Himpunan Putusan Tarjih). Muhammadiyah adalah Ahlul Haqqi was Sunnah yang sering juga disebut Ahlus Sunnah Wal Jamaah, dimana istilah keduanya biasa dipakai oleh para ulama ketika membahas akidah. Mereka berpegang teguh pada kemurnian tauhid. Jika merujuk pada putusan Tarjih, Muhammadiyah mengikuti manhaj Salaf dalam akidah, yakni mengimani enam rukun iman sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril a.s. dan menetapkan sifat-sifat Allah SWT sebagaimana termaktub dalam wahyu tanpa tasybih (menyerupakan) dan tanpa ta’thil (meniadakan). Terhadap ayat-ayat yang terkait dengan hal itu, Muhammadiyah melakukan taslim atau tafwidh, yakni menyerahkan makna hakikinya kepada Allah SWT. Karena akal manusia tidak akan sampai memikirkan Dazt-Nya. Ini seperti pandangan para ulama terdahulu".
Zaki: "Ustadz, mohon maaf, saya ingin memperdalam soal akidah ini. Banyak yang bertanya, apakah Muhammadiyah itu Asy'ariyah, Maturidiyah, atau bagaimana? Lalu apa rujukan resminya?"
Ustadz Ahmad: "Pertanyaan bagus. Dalam Muhammadiyah, rujukan utama akidah tertuang dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCH) dan Himpunan Putusan Tarjih (HPT), khususnya pada Kitabul Iman. Secara posisi teologis, Muhammadiyah memilih jalan Ahlul Haqqi was Sunnah. Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu madzhab kalam (teologi) tertentu seperti Asy'ariyah atau “salafi wahabi” saja secara kaku, melainkan merujuk langsung pada metodologi Salafus Shalih. HPT Bab Iman, menjelaskan dengan uraian yang mengarah bahwa akidah Muhammadiyah itu bersifat 'Washatiyah' (pertengahan):
* Murni: Bersih dari syirik, TBC (Takhayul, Bid’ah, Khurafat).
* Sifat Allah: Muhammadiyah menetapkan sifat-sifat Allah (seperti Istiwa, Wajah, Tangan) sesuai teks Al-Qur'an dan Hadits tanpa Tasybih (menyerupakan dengan makhluk) dan tanpa Ta'thil (meniadakan makna). Makna hakikinya diserahkan kepada Allah SWT (Taslim/Tafwidh). Ini sejalan dengan prinsip Imam empat madzhab."
Zaki: "Bagaimana dengan cara ibadahnya ustadz? Saya dengar Muhammadiyah tidak terikat pada satu mazhab tertentu. Apakah itu dibolehkan oleh ulama masyhur ustadz?"
Ustadz Ahmad: "Muhammadiyah menggunakan metode Ittiba' (mengikuti dalil) dan Ijtihad/Tarjih, bukan Taklid Buta. Muhammadiyah sangat menghormati imam-imam mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali), mereka adalah para ulama Mujtahid, namun tidak mewajibkan diri terikat pada salah satu mazhab saja, jika ditemukan dalil yang lebih kuat (Rajih) dalam hadits shahih, itulah yang dipakai. Tentu dengan menggunakan metode pengambilan hukum yang sah".
Zaki: "Siapa ulama yang membolehkan cara seperti itu?"
Ustadz Ahmad: "Banyak, Zaki. Di antaranya:
* Imam Asy-Syafi'i sendiri berkata: 'Jika sebuah hadits itu shahih, maka itulah mazhabku.'
* Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim yang mendorong kembali ke dalil murni.
* Syekh Waliyullah ad-Dahlawi dalam kitab Al-Inshaf.
Prinsipnya, bagi yang mampu mencari dalil yang paling mendekati sunnah Nabi SAW adalah sebuah keutamaan."
Zaki: “Ustadz, mohon maaf, apakah itu bukan berarti Muhammadiyah melakukan Talfiq?. Ketika Muhammadiyah mengambil satu hukum dari hadits yang sesuai pilihan Imam Syafi'i, tapi di masalah lain mengikuti logika Imam Ahmad, apakah itu tidak disebut Talfiq? Lalu sebenarnya apa pengertian Talfiq itu?".
Ustadz Ahmad: “Ini adalah pertanyaan yang menyentuh jantung metodologi hukum Muhammadiyah. Mari kita bedah.”. "Secara bahasa, Talfiq berarti melipat atau menyambungkan. Dalam istilah ushul fikih, Talfiq adalah menggabungkan beberapa pendapat mazhab dalam satu perbuatan ibadah yang saling berkaitan, sehingga menghasilkan sebuah tata cara yang tidak pernah dikatakan oleh salah satu mazhab pun."
Zaki: "Bisa beri contoh konkretnya?"
Ustadz Ahmad: "Contoh klasik: Seseorang berwudhu mengikuti Mazhab Syafi'i (mengusap sebagian rambut saja), tapi saat menyentuh lawan jenis ia mengikuti Mazhab Hanafi (menganggap tidak batal). Jika ia shalat dengan wudhu itu, maka shalatnya batal menurut Syafi'i (karena sentuhan) dan batal menurut Hanafi (karena wudhunya tidak sah di bagian kepala). Inilah yang disebut Talfiq yang dilarang oleh sebagian ulama karena dianggap 'bermain-main' dengan hukum."
Zaki: "Lalu bagaimana pendapat para ulama masyhur tentang hal ini?"
Ustadz Ahmad: "Ulama terbagi menjadi beberapa pendapat, dan Muhammadiyah berpijak pada pandangan yang moderat:
* Ada yang melarang mutlak: Biasanya dari kalangan ulama muta'akhirin (belakangan) yang sangat ketat mewajibkan Iltizam (setia) pada satu mazhab, walaupun pada tataran pelaksanaan terkadang mengalami kesulitan juga.
* Ada yang membolehkan dengan syarat: Ini adalah pendapat banyak ulama besar.
* Imam Kamaluddin bin al-Humam (Mazhab Hanafi) dalam kitab Al-Tahrir menyebutkan bahwa seorang awam tidak memiliki mazhab tertentu, maka mazhabnya adalah fatwa orang yang memberinya fatwa.
* Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (Jilid 20, hal. 220) menyatakan bahwa mewajibkan seseorang mengikuti satu mazhab tertentu secara mutlak adalah bid'ah yang tidak pernah ada dasarnya di zaman sahabat.
* Syaikh Waliyullah ad-Dahlawi dalam Al-Inshaf (hal. 68-70) menjelaskan bahwa diperbolehkan berpindah pendapat selama tujuannya adalah mencari dalil yang lebih kuat, bukan sekadar mencari yang paling ringan (Tatabbu' al-Rukhash)."
Zaki: "Jadi, apakah Muhammadiyah itu melakukan Talfiq?"
Ustadz Ahmad: "Tentu Tidak, Muhammadiyah tidak menyebut metodenya sebagai Talfiq, melainkan Manhaj Tarjih. Perbedaannya tipis tapi sangat prinsipil:
* Talfiq: Biasanya didorong oleh keinginan mencari yang paling mudah (al-aysar) (walaupun mencari yang pailing mudah itu juga ada landasannya).
* Tarjih: Didorong oleh upaya mencari yang paling kuat dalilnya (al-aqwa/ar rajih).
Jadi, Muhammadiyah bisa saja terlihat mengambil pendapat dari berbagai mazhab, namun landasannya bukan 'tambal sulam', melainkan kembali ke dalil. Jika dalam masalah Shalat Tarawih, misalnya, hadits shahih menunjukkan 11 rakaat, Muhammadiyah mengambilnya meskipun berbeda dengan mayoritas mazhab. Jika dalam zakat profesi landasannya kuat, Muhammadiyah mengambilnya.". "Zaki, Jika kamu ingin melihat bagaimana Muhammadiyah membela sikap 'tidak bermadzhab secara kaku' ini, silakan kamu bisa merujuk ke:
* Kitab Bidayatul Mujtahid - Ibnu Rusyd (Jilid 1, Mukadimah):
Beliau menjelaskan bahwa perbedaan imam mazhab terjadi karena perbedaan pemahaman terhadap hadits. Muhammadiyah menggunakan kitab ini sebagai referensi utama untuk memahami 'mengapa' ulama berbeda pendapat, sehingga bisa memilih yang paling sesuai sunnah.
* Kitab I’lamul Muwaqqi’in - Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (Jilid 2, hal. 131-150):
Beliau membedah secara tajam tentang batalnya kewajiban taklid buta kepada satu person (selain Rasulullah). Ini adalah rujukan 'mental' bagi warga Muhammadiyah untuk berani berijtihad.
* Dokumen Keputusan Majelis Tarjih (Muktamar Jakarta 2000):
Menegaskan bahwa Muhammadiyah dalam beristimbat (mengambil hukum) menggunakan pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani. Di sini ditegaskan bahwa Muhammadiyah menghargai mazhab sebagai referensi, tapi bukan sebagai otoritas tunggal yang suci."
Zaki: "Berarti, Muhammadiyah itu 'Inter-Mazhab' ya Ustadz?
Ustadz Ahmad: "Tepat sekali. Muhammadiyah memposisikan mazhab sebagai 'sarana' untuk memahami Al-Qur'an dan Sunnah, bukan sebagai 'tujuan' akhir." “Bagaimana Zaki, apakah kamu ingin ustadz berikan contoh kasus lain di mana Muhammadiyah tampak melakukan 'talfiq' padahal sebenarnya itu adalah hasil 'tarjih' dalil yang kuat?
Zaki: “Silahkan ustadz, dengan senang hati kami akan memperhatikan dan memahaminya.”.
Ustadz Ahmad: “Baiklah, Mari kita ambil kasus yang sangat populer dan sering menjadi perdebatan di tengah masyarakat: Tata cara berwudhu dan pembatalnya. Dalam kasus ini, Muhammadiyah sering dituduh melakukan talfiq karena praktiknya seolah-olah menggabungkan pendapat para Imam Mazhab. Padahal, jika dibedah, itu adalah hasil Tarjih.
Zaki: "Ustadz, saya perhatikan warga Muhammadiyah kalau wudhu itu menyapu seluruh kepala (seperti Mazhab Maliki), tapi mereka berpendapat bahwa bersentuhan kulit dengan istri tidak membatalkan wudhu (seperti Mazhab Hanafi). Padahal mayoritas orang kita di Indonesia pengikut Mazhab Syafi'i menganggap itu batal. Apakah ini bukan talfiq?"
Ustadz Ahmad: "Ya itu yang ingin saya jelaskan. Mari kita bedah berdasarkan Manhaj Tarjih dan rujukan kitab klasiknya. Ini bukan sekadar 'comot' sana-sini, tapi pencarian dalil yang paling kuat."
1. Menyapu Seluruh Kepala (Bukan Sebagian)
* Pandangan Muhammadiyah: Saat wudhu, tangan diusapkan dari depan kepala ke belakang lalu kembali ke depan.
* Dalil Utama: Hadits Abdullah bin Zaid dalam Shahih Bukhari (no. 185) dan Shahih Muslim (no. 235): "Lalu Rasulullah SAW menyapu kepalanya dengan kedua tangannya, beliau menjalankan kedua tangannya dari bagian depan kepalanya hingga ke belakang, lalu mengembalikannya lagi ke depan."
* Rujukan Kitab Klasik/Kuningnya:
* Kitab Subulus Salam (Ash-Shan'ani), Jilid 1, Hal. 68: Beliau menjelaskan bahwa hadits ini adalah penjelasan paling sempurna tentang cara menyapu kepala. Muhammadiyah memilih pendapat ini karena sifatnya ma'tsur (berdasarkan perbuatan Nabi langsung).
* Kesimpulan: Muhammadiyah tidak 'ikut' Mazhab Maliki, tapi mengikuti hadits shahih yang juga diambil oleh Imam Malik.
2. Bersentuhan Lawan Jenis (Tidak Batal)
* Pandangan Muhammadiyah: Bersentuhan kulit pria dan wanita yang bukan mahram (termasuk suami-istri) tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu.
* Dalil Utama: Hadits Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Sunan At-Tirmidzi (no. 86) dan Sunan Abu Dawud (no. 179): "Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya kemudian beliau keluar untuk shalat dan tidak berwudhu lagi."
* Analisis Kebahasaan (Tafsir): Muhammadiyah menafsirkan kata "Laamastum" dalam QS. An-Nisa: 43 bukan bermakna 'sentuhan kulit' biasa, melainkan Jima' (hubungan suami-istri).
* Rujukan Kitab Klasik/Kuningnya:
* Kitab Bidayatul Mujtahid (Ibnu Rusyd), Jilid 1, Hal. 34:
Ibnu Rusyd menjelaskan perbedaan pendapat ini secara detail. Beliau menyebutkan bahwa mereka yang tidak membatalkan wudhu bersandar pada hadits Aisyah tersebut.
* Kesimpulan: Muhammadiyah tidak 'ikut' Mazhab Hanafi, tapi melakukan tarjih bahwa hadits Aisyah adalah mukhassis (pengkhusus) atau penjelas dari ayat Al-Qur'an tersebut.
Zaki: " Mengapa Ini bukan Talfiq yang dilarang?. Kalau digabung, bukankah ini menciptakan 'cara wudhu baru'?"
Ustadz Ahmad: "Tidak, Zaki. Ini disebut Ijtihad Intiqai (memilih pendapat yang sudah ada berdasarkan dalil yang lebih kuat). Syarat agar tidak menjadi talfiq yang tercela adalah:
a. Bukan untuk main-main: Muhammadiyah memilih ini bukan supaya 'bebas sentuh istri', tapi karena hadits mencium istri itu shahih.
b. Landasannya adalah Ilmu, bukan nafsu: Rujukan Muhammadiyah jelas, ada di HPT Jilid 1, Hal. 64-67 (Kitab Thaharah).
c. Ada Kesatuan Ibadah: Secara utuh, cara wudhu ini masih dalam bingkai sunnah Nabi."
“Zaki, Jika kamu ingin melihat bagaimana argumen ini ditulis secara resmi, maka silahkan kamu buka:
* Dokumen: Himpunan Putusan Tarjih (HPT).
* Penerbit: Suara Muhammadiyah.
* Bab: Kitab al-Wudhu’.
* Halaman: 64-65 (untuk menyapu kepala) dan 66-67 (untuk hal-hal yang tidak membatalkan wudhu).”.
"Jadi, Muhammadiyah menggunakan kitab Subulus Salam dan Bidayatul Mujtahid untuk melihat perbandingan, lalu memutuskan melalui sidang Majelis Tarjih mana yang paling mendekati praktik Rasulullah SAW. Inilah yang membuat Muhammadiyah tetap relevan namun tetap tradisional dalam hal sumber dalil."
Zaki: "Subhanallah, sekarang kami paham. Muhammadiyah itu sangat ilmiah dalam beragama."
"Ustadz, bagaimana dengan ibadah yang terkadang ada perbedaan teknis atau kaifiyat, misalnya jumlah rakaat tarawih atau doa qunut. Apa landasannya?"
Ustadz Ahmad: "Muhammadiyah membedakan antara Ibadah Mahdhah atau khash (murni) dan Ghairu Mahdhah atau ‘am (umum/muamalah).
* Ibadah Mahdhah: Prinsipnya adalah al-ashlu fil ibadah al-hadzru (asal ibadah adalah dilarang, kecuali ada dalil). Rujukan utamanya adalah Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Muhammadiyah sangat ketat dalam mencari hadits yang paling shahih (Rajih) dan meninggalkan yang lemah (Dhaif).
* Tanawwu’ al-Ibadah: Muhammadiyah mengakui adanya variasi ibadah yang semuanya memiliki dalil shahih. Misalnya, dalam shalat, Muhammadiyah memilih bermacam-macam doa iftitah selama itu bersumber dari hadits shahih."
Zaki: "Soal tidak bermazhab, Ustadz tadi menyebut ulama masyhur membolehkan. Bisa lebih spesifik siapa saja dan apa alasannya?".
Ustadz Ahmad: "Muhammadiyah bukan 'anti-mazhab', tapi 'tidak bermazhab secara tunggal'. Metodenya disebut Manhaj Tarjih. Ulama yang menjadi inspirasi pola pikir ini antara lain:
* Imam Asy-Syathibi: Dalam kitab Al-I'tishom, beliau menekankan pentingnya mengikuti sunnah dan menjauhi bid'ah.
* Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah: Dalam I'lamul Muwaqqi'in, beliau mengharamkan taklid buta bagi orang yang memiliki kemampuan untuk memahami dalil.
* Syekh Waliyullah Ad-Dahlawi: Dalam Al-Inshaf fi Bayan Sabab al-Ikhtilaf, beliau menjelaskan bahwa kebenaran tidak terbatas pada satu mazhab saja.
“Muhammadiyah memandang mazhab sebagai 'kekayaan intelektual' untuk dikaji, bukan 'penjara' yang menutup pintu ijtihad." “Zaki, Jika kamu ingin mempelajari lebih dalam, berikut adalah konstitusi dan literatur resmi Muhammadiyah:
1. Dokumen Ideologi Utama
* Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCH): Dirumuskan dalam Tanwir Ponorogo 1969. Inilah 'kompas' akidah dan visi hidup warga Muhammadiyah.
* Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM): Pokok-pokok pikiran K.H. Ahmad Dahlan tentang hakikat hidup manusia dan pentingnya organisasi.
* Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM): Panduan etika dan akhlak bagi warga Muhammadiyah dalam berbagai aspek kehidupan.”.
2. Kitab Hukum & Ibadah (Fikih)
* Himpunan Putusan Tarjih (HPT): Kitab standar yang berisi kumpulan fatwa dan putusan hukum Islam hasil sidang Majelis Tarjih. Terdiri dari beberapa jilid (HPT 1, 2, dan 3).
* Kitab Masalah Lima (Al-Masail al-Khams): Menjelaskan lima masalah pokok: Agama, Dunia, Ibadah, Sabilillah, dan Qiyas.
* Tafsir At-Tanwir: Tafsir Al-Qur'an resmi yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
3. Metodologi (Ushul Fikih)
* Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Dokumen yang menjelaskan prosedur pengambilan hukum, meliputi pendekatan Bayani (teks), Ta'lili (rasionalitas/illat), dan Istishlahi (kemaslahatan), Burhani dan Irfani.
4. Literatur Tokoh
* Kuliah Aqidah Islam oleh Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Rujukan kontemporer yang banyak digunakan di lingkungan Muhammadiyah).
* Tafsir Al-Azhar oleh Buya Hamka (Meskipun karya pribadi, tafsir ini sangat kental dengan nafas pemikiran Muhammadiyah).
"Dengan merujuk dokumen-dokumen ini, Zaki, kamu akan melihat bahwa Muhammadiyah adalah gerakan yang sangat tertib secara administrasi namun tetap memiliki kedalaman filosofis dan teologis."
Zaki: “Mohon maaf ustadz, bisa lebih specific?”.
Ustadz Ahmad: “Tentu, Zaki. Untuk mendapatkan akurasi akademik, kita harus merujuk pada cetakan resmi yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah (penerbit resmi organisasi). Berikut adalah rincian rujukan spesifik mengenai poin-poin yang kita diskusikan tadi:
1. Mengenai Akidah (Tauhid dan Sifat Allah)
Rujukan utama ada pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT) yang merupakan kumpulan fatwa hukum sejak Kongres Muhammadiyah ke-13.
* Rujukan: Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Jilid 1.
* Penerbit: Suara Muhammadiyah, Yogyakarta (Cetakan terbaru).
* Halaman: 11–13 (Bab Kitabul Iman).
* Poin Utama: Di sini dijelaskan definisi Iman sebagai "Membenarkan dengan hati, mengikrarkan dengan lisan, dan membuktikan dengan amal." Serta penegasan tentang Tanzih (mensucikan Allah) tanpa melakukan Ta’thil (peniadakan sifat).
2. Mengenai Ibadah dan Masalah Mazhab
Muhammadiyah menjelaskan posisinya terhadap mazhab melalui "Masalah Lima" yang diputuskan dalam Kongres di Pekalongan tahun 1927.
* Rujukan: Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Jilid 1.
* Halaman: 276–278 (Bab Masailul Khams atau Masalah Lima).
* Poin Utama: Menjelaskan definisi "Agama" dan "Ibadah". Di halaman ini ditegaskan bahwa dalam masalah ibadah mahdhah, Muhammadiyah tidak terikat pada mazhab tertentu melainkan kembali kepada dalil-dalil yang dianggap paling kuat (Tarjih).
* Rujukan Tambahan: Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi Penetapan Hukum Islam.
* Penerbit: Suara Muhammadiyah.
* Halaman: 35–40.
* Poin Utama: Menjelaskan bahwa jika terjadi pertentangan antara dalil, maka dilakukan Jam’u wa Taufiq (kompromi) atau Tarjih (memilih yang terkuat).
3. Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup (MKCH)
Ini adalah dokumen ideologis yang sangat penting untuk memahami posisi Muhammadiyah terhadap Islam dan kebangsaan.
* Rujukan: Ideologi Muhammadiyah (Dokumen Resmi Keputusan Tanwir Ponorogo 1969).
* Penerbit: Suara Muhammadiyah.
* Halaman: 21–25.
* Poin Utama: Poin ke-2 dan ke-3 secara eksplisit menyebutkan bahwa Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya tauhid yang murni sesuai ajaran Rasulullah dan berlandaskan Al-Qur'an serta Sunnah Maqbullah.
4. Mengenai Kemasyarakatan dan Kenegaraan
Mengenai pandangan Muhammadiyah terhadap NKRI sebagai "Darul Ahdi was Syahadah" (Negara Perjanjian dan Kesaksian).
* Rujukan: Negara Pancasila Sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar).
* Penerbit: Suara Muhammadiyah.
* Halaman: 15–18.
* Poin Utama: Menjelaskan bahwa Indonesia adalah hasil konsensus nasional yang islami, sehingga warga Muhammadiyah wajib mengisi pembangunan sebagai bentuk ibadah.
5. Rujukan Kontemporer (Penjelasan Detail Akidah)
Jika ingin penjelasan yang lebih naratif namun tetap berdasarkan rujukan Tarjih:
* Rujukan: Kuliah Aqidah Islam oleh Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc., M.A.
* Penerbit: LPPI UMY.
* Halaman: 25–30 (Tentang Metode Memahami Sifat-Sifat Allah).
* Poin Utama: Menjelaskan perbandingan antara metode Asy'ariyah dan Salaf, serta mengapa Muhammadiyah lebih condong pada metode Salaf dalam hal Asma' wa Sifat.
"Itulah rujukan primernya, Zaki. Membaca langsung dari sumber aslinya akan membuatmu terhindar dari salah paham atau fitnah yang sering dilontarkan orang luar terhadap gerakan ini, termasuk di medsos."
Zaki: "Terima kasih banyak, Ustadz. Ini sangat detail. Adakah referensi kitab-kitab klasik atau kitab kuningnya?"
Ustadz Ahmad: “Tentu, Zaki. Ini pertanyaan yang sangat cerdas. Muhammadiyah tidak menciptakan "agama baru", melainkan melakukan Tajdid (pemurnian) dengan merujuk kembali kepada kitab-kitab ulama salaf yang mu'tabar (diakui).
“Meskipun Muhammadiyah memiliki HPT, namun dalam proses pengambilan keputusannya, para ulama Tarjih merujuk pada kitab-kitab klasik (Kitab Kuning). Berikut adalah beberapa kitab rujukan utama beserta rincian pembahasannya:
1. Dalam Bidang Akidah (Tanzih dan Asma' wa Sifat)
Muhammadiyah mengikuti manhaj Salaf dalam memahami sifat Allah, yaitu menetapkan tanpa menyerupakan (Tasybih) dan tanpa meniadakan (Ta'thil), menyerahkan makna hakikinya kepada Allah (Taslim atau Tafwidh) didahulukan dari pada Ta’wil.
* Kitab Rujukan: Al-’Aqidah al-Wasithiyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
* Halaman Spesifik: Halaman 5–10 (Cetakan Darul Aqidah).
* Korelasi: Di sini dijelaskan prinsip "Laisa Kamitslihi Syai-un" (QS. Asy-Syura: 11). Muhammadiyah menggunakan kaidah ini dalam HPT Jilid 1 Bab Kitabul Iman hal. 15 dan 19 untuk menjelaskan bahwa Allah memiliki sifat namun tidak sama dengan makhluk-Nya.
* Kitab Rujukan: Al-’Ibanah 'an Ushul ad-Diyanah karya Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari.
* Halaman Spesifik: Halaman 20–25 (Bab Istiwa').
* Korelasi: Muhammadiyah merujuk pada fase terakhir pemikiran Imam Al-Asy'ari yang kembali kepada manhaj Salaf (Ahlul Hadits), sesuai dengan semangat pemurnian akidah.
2. Dalam Bidang Ibadah (Manhaj Tarjih & Dalil)
Muhammadiyah sangat mengandalkan kitab-kitab hadits hukum untuk menentukan mana ibadah yang paling sesuai dengan Sunnah Nabi.
* Kitab Rujukan: Subulus Salam karya Imam Ash-Shan’ani (Syarah Bulughul Maram).
* Halaman Spesifik: Jilid 1, Halaman 150–160 (Bab Shalat).
* Korelasi: Kitab ini adalah rujukan ulama Muhammadiyah dalam membedah hadits-hadits hukum. Cara Ash-Shan’ani yang lintas mazhab dan fokus pada kekuatan dalil sangat identik dengan Manhaj Tarjih.
* Kitab Rujukan: Nailul Authar karya Imam Asy-Syaukani.
* Halaman Spesifik: Jilid 2, Halaman 340 (Pembahasan tentang Qunut Subuh).
* Korelasi: Asy-Syaukani membedah derajat hadits qunut secara kritis. Muhammadiyah mengambil kesimpulan yang mirip dengan Asy-Syaukani, yaitu tidak merutinkan qunut karena menganggap haditsnya tidak cukup kuat untuk dijadikan syariat tetap.
3. Dalam Bidang Ushul Fikih (Metodologi)
Tentang alasan mengapa Muhammadiyah tidak terikat pada satu mazhab dan mengutamakan maslahat.
* Kitab Rujukan: Al-I’tisham karya Imam Asy-Syathibi.
* Halaman Spesifik: Jilid 1, Halaman 37–50 (Definisi Bid’ah).
* Korelasi: Definisi Bid’ah yang dipegang Muhammadiyah (bahwa bid’ah hanya ada dalam ibadah mahdhah, bukan urusan duniawi) berakar kuat pada penjelasan Imam Asy-Syathibi di halaman ini.
* Kitab Rujukan: I’lamul Muwaqqi’in karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
* Halaman Spesifik: Jilid 2, Halaman 200–210 (Bab Fasadut Taqlid / Bahaya Taklid Buta).
* Korelasi: Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa setiap Muslim yang mampu wajib melihat dalil. Ini adalah landasan filosofis Muhammadiyah dalam mengajak umat menjadi Muttabi’ (pengikut dalil), bukan sekadar Muqallid (pengekor).
"Jadi, kalau ada yang bilang Muhammadiyah tidak mempunyai rujukan kitab kuning, itu keliru. Muhammadiyah justru menggunakan kitab-kitab tersebut untuk 'membedah' kebenaran, bukan sekadar membacanya tanpa daya kritis. Dan masih banyak lagi sebenarnya kitab-kitab kuning yang lain yang menjadi rujukan.".
Zaki: "Luar biasa, Ustadz. Jadi Muhammadiyah tetap tersambung dengan tradisi keilmuan Islam klasik, namun dengan semangat ijtihad yang hidup."
Ustadz Ahmad: "Tepat sekali." “Mari kita bedah contoh secara konkret, Zaki. Salah satu perbedaan yang paling sering terlihat di masyarakat adalah jumlah rakaat Shalat Tarawih. Muhammadiyah mengamalkan 11 rakaat (8 rakaat tarawih + 3 rakaat witir).
“Zaki, berikut ini adalah cara para Ustadz Muhammadiyah membedahnya dengan merujuk pada kitab klasik dan hadits primer:
1. Landasan Hadits Primer (Sumber Utama)
Muhammadiyah merujuk pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalat malam di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan lebih dari sebelas rakaat..." (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738).
2. Rujukan Kitab Klasik Berbahasa Arab
Untuk memperkuat pemahaman bahwa 11 rakaat adalah Sunnah yang paling utama (Afdhal), para ulama Tarjih merujuk pada:
a. Kitab Subulus Salam (Syarah Bulughul Maram) – Karya Ash-Shan’ani
* Rujukan: Jilid 2, Halaman 11 (Cetakan Dar al-Hadits, Kairo).
* Penjelasan: Imam Ash-Shan’ani menjelaskan hadits Aisyah di atas. Beliau menegaskan bahwa meskipun ada riwayat tentang 20 rakaat pada zaman Umar bin Khattab, namun riwayat yang paling shahih dan memiliki sanad paling kuat secara langsung dari perbuatan Nabi adalah 11 rakaat. Muhammadiyah memilih ini karena memegang prinsip "Al-Akhdzu bi al-Shahih" (mengambil yang paling shahih).
b. Kitab Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) – Karya Ibnu Hajar Al-Asqalani
* Rujukan: Jilid 4, Halaman 254 (Cetakan Dar al-Ma’rifah).
* Penjelasan: Ibnu Hajar membahas tentang variasi jumlah rakaat tarawih. Muhammadiyah mencermati analisis Ibnu Hajar yang menyebutkan bahwa Nabi melakukan shalat malam dengan durasi yang sangat lama dan bacaan yang panjang. Oleh karena itu, Muhammadiyah berkesimpulan: Kualitas (panjang bacaan) lebih diutamakan daripada kuantitas (jumlah rakaat).
c. Kitab Al-Muwaththa’ – Karya Imam Malik
* Rujukan: Jilid 1, Halaman 115 (Riwayat Yahya bin Yahya al-Laitsi).
* Penjelasan: Di sini terdapat riwayat dari Sa’id bin Yazid bahwa Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Dari untuk mengimami orang-orang dengan 11 rakaat. Ini menjadi rujukan penting Muhammadiyah untuk menepis anggapan bahwa 11 rakaat itu tidak ada dasarnya dalam tradisi sahabat.
3. Implementasi dalam Dokumen Resmi Muhammadiyah
Berdasarkan rujukan kitab-kitab di atas, Muhammadiyah menetapkan keputusannya dalam:
* Rujukan: Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 1.
* Halaman: 345–350 (Bab Shalat Lail/Tarawih).
* Putusan: Muhammadiyah memutuskan shalat tarawih dilakukan 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1 dengan total 11 rakaat. Argumentasinya adalah mengikuti sunnah Nabi yang paling otentik (Ma’tsur).
Zaki: "Jadi, Muhammadiyah memilih 11 rakaat bukan karena ingin berbeda atau ingin cepat selesai ya, Ustadz?"
Ustadz Ahmad: "Betul, Zaki. Justru landasannya sangat berat, yaitu hadits yang derajatnya Muttafaqun 'Alaih (disepakati Bukhari-Muslim). Muhammadiyah menggunakan kitab Subulus Salam dan Fathul Bari untuk memastikan bahwa amalan tersebut memiliki akar sejarah dan sanad yang tidak terbantahkan."
Zaki: "Dan Muhammadiyah tetap menghormati yang 23 rakaat atau lainnya?"
Ustadz Ahmad: "Tentu. Dalam pandangan Tarjih, itu adalah masalah Ijtihadiyah. Muhammadiyah memilih yang dianggap paling kuat dalilnya (Rajih) tanpa menyalahkan atau menyesatkan mereka yang mengikuti pendapat mazhab lain. Itulah indahnya berilmu sebelum beramal."
Zaki: "Ustadz, kalau begitu, sejauh mana kehadiran Muhammadiyah bermanfaat bagi bangsa dan dunia?"
Ustadz Ahmad: "Kontribusinya nyata dan masif melalui pilar Penolong Kesengsaraan Umum (PKU). Lihatlah datanya:
* Pendidikan: Ribuan sekolah dan ratusan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) yang inklusif bagi semua golongan.
* Kesehatan: Ratusan Rumah Sakit PKU di seluruh pelosok Indonesia.
* Sosial: Lazismu dan MDMC (Relawan bencana) yang bergerak hingga ke mancanegara (seperti membantu pengungsi Palestina dan korban gempa di berbagai negara).
* Negara: Muhammadiyah berperan aktif dalam kemerdekaan (Tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo dan Panglima Besar Jenderal Sudirman adalah kader Muhammadiyah)."
Zaki: "Ustadz, sebagai organisasi buuatan manusia, tentu tidak luput dari kekurangan. Apa kekurangan Muhammadiyah saat ini, Ustadz?"
Ustadz Ahmad: "Ada beberapa tantangan yang sering didiskusikan secara internal para aktifis persyarikatan:
* Keringnya Spiritualitas (Formalisme): Kadang saking fokusnya pada organisasi dan amal usaha (Rumah Sakit/Sekolah/PTM/MCC, dll), sisi spiritualitas personal terasa agak 'kering' dibanding pesantren tradisional.
* Elitisme Pendidikan: Biaya pendidikan di amal usaha Muhammadiyah yang mulai mahal, terutama yang di perkotaan, sehingga sulit dijangkau warga kelas bawah. Ini memang ada tetapi tidak semua karena yang di desa terutama masih sangat murah dan terjangkau bahkan ada yang gratis. Beasiswa pun sangat banyak untuk yang dhuafa dan untuk prestasi.
* Kaderisasi Ulama: Lebih banyak mencetak sarjana dan praktisi daripada ulama mujtahid yang menguasai kitab kuning secara mendalam."
Zaki: "Apa saran solusinya ustadz?"
Ustadz Ahmad: "Solusinya adalah:
* Revitalisasi Masjid: Kembali memakmurkan masjid dengan kajian kitab yang mendalam, bukan sekadar urusan administratif.
* Subsidi Silang: Memperkuat sistem beasiswa di amal usaha agar tetap bisa melayani kaum dhuafa sesuai semangat K.H. Ahmad Dahlan dalam Surat Al-Ma'un. Melalui Lazismu dan PAY (MCC). Yang terakhir ini perlu diperbanyak lagi.
* Penguatan Pesantren: Memperbanyak Pendidikan Tarjih dan MBS (Muhammadiyah Boarding School) untuk mencetak ulama masa depan yang benar-benar faqih dan alim.".
Zaki: "Alhamdulillah, penjelasan Ustadz Ahmad sangat mencerahkan. Jadi, Muhammadiyah adalah jembatan untuk kembali ke kemurnian Islam sambil tetap maju dalam peradaban."
Ustadz Ahmad: "Benar, Zaki. Itulah yang disebut dengan Islam Berkemajuan.". "Ingat Zaki, pesan K.H. Ahmad Dahlan: 'Sedikit bicara, banyak bekerja'. Semua ilmu tentang akidah dan ibadah ini harus membuahkan Amal Shaleh. Muhammadiyah ada bukan untuk berdebat, tapi untuk memberi manfaat kepada umat dan bangsa."
Zaki: "Syukran Jazilan, Ustadz. Sekarang saya merasa lebih mantap dan paham bahwa Muhammadiyah adalah gerakan yang menggabungkan kemurnian salaf dengan kemajuan modernitas."
Ustadz Ahmad: "Barakallahu fiik. Semoga istiqomah."
(Redaksi)

