Karenanya jumlah salat Tarawih di Dua Masjid Suci umat
Islam itu pada tahun 2026/1447 berjumlah 13 rakaat. Barangkali 13 rakaat itu
terdiri dari 2 rakaat iftitah, 8 rakaat qiyam Ramadan, dan 3 rakaat witir.
Bagi sebagian umat Islam, kebijakan ini terasa baru.
Namun jika ditarik ke belakang, justru sebaliknya: inilah praktik yang paling
dekat dengan apa yang dilakukan Rasulullah saw. Hadis sahih dari ‘Aisyah ra
dengan tegas menyebutkan bahwa Nabi saw tidak pernah menambah salat malamnya
lebih dari 11 rakaat.
مَا
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا
فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً (رواه البخاري ومسلم)
“Rasulullah saw tidak pernah menambah salat malamnya,
baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, lebih dari 11 rakaat.” (HR.
al-Bukhari dan Muslim).
Inilah dasar utama qiyam Ramadan Nabi, yang kemudian
dikenal sebagai salat Tarawih.
Pada masa Rasulullah saw, Tarawih tidak selalu dilakukan
berjamaah setiap malam. Beberapa kali beliau keluar dan mengimami para sahabat
di masjid, lalu berhenti karena khawatir ibadah itu akan dianggap wajib. Namun
jumlah rakaat salat malam beliau tetap konsisten. Inilah praktik yang kemudian
menjadi rujukan paling kuat dalam memahami Tarawih.
Tradisi ini tidak serta-merta berubah setelah wafatnya
Nabi saw. Ketika Umar bin Khattab ra menertibkan pelaksanaan Tarawih berjamaah
di Masjid Nabawi sekitar tahun 14 H/635 M, ia memerintahkan agar Tarawih
dilaksanakan secara teratur. Tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan bahwa
Umar secara resmi mengubah jumlah rakaat Tarawih dari praktik Nabi.
Begitu pula pada masa ‘Utsman dan ‘Ali ra, tidak
ditemukan keterangan kuat tentang perubahan jumlah rakaat Tarawih di Masjid
Nabawi. Dengan demikian, sangat mungkin bahwa selama masa Khulafa Rasyidin,
Tarawih di Masjid Nabawi tetap dilaksanakan dengan 11 rakaat.
Perubahan jumlah rakaat justru terjadi pada
periode-periode berikutnya, seiring perubahan kebijakan dan kondisi
sosial-politik. Pada masa Mu‘awiyah, jumlah rakaat Tarawih di Masjid Nabawi
bertambah. Dalam perjalanan sejarah selanjutnya, Tarawih pernah dilaksanakan
dengan jumlah yang sangat banyak. Bahkan mencapai 36 rakaat sebelum witir. Lalu
berubah lagi menjadi 20 rakaat, dan kemudian distandarkan dalam format tertentu
pada masa kekuasaan Saudi sejak 1926 hingga hari ini.
Dalam konteks inilah praktik Muhammadiyah menemukan
relevansinya. Sejak awal, Muhammadiyah memilih melaksanakan Tarawih
dengan 11 rakaat berdasarkan hadis sahih ‘Aisyah dan prinsip kembali
kepada Sunnah Nabi saw.
Pilihan ini bukan untuk menegasikan praktik lain,
melainkan sebagai ikhtiar menjaga kedekatan dengan contoh Rasulullah.
Karena itu, ketika hari ini Masjid Nabawi dan Masjidil
Haram melaksanakan Tarawih dengan format 13 rakaat, bagi warga Muhammadiyah,
kabar ini terasa akrab. Ada benang merah yang kuat antara apa yang kini
dilakukan di Dua Masjid Suci itu dan apa yang selama ini dipraktikkan di banyak
masjid Muhammadiyah.
Sumber, Ilham
