LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Paulus Wamilik Mabel, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penggunaan empat unit mobil mewah oleh oknum polisi. Paulus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Empat mobil itu masih ada di Polres dan masih dalam tahap penyidikan. Itu bukan hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan oleh terpidana Een Saputro," jelasnya.
Kasus penipuan yang menjerat Een Saputro telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun empat unit mobil tersebut masih dalam proses pendalaman karena ditemukan permasalahan administrasi. Surat-surat kendaraan diduga palsu dan tidak sinkron antara dokumen dengan hasil cek fisik kendaraan.
"Dari hasil pengecekan, registrasi kendaraan di Samsat tidak sama dengan fisik kendaraan. Diketahui kendaraan tersebut dibeli Een dari seseorang bernama Riyanto," ujar Paulus.
Riyanto masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap. Penuntasan kasus empat mobil tersebut sangat bergantung pada penangkapan Riyanto.
"Mobil itu jelas ada di Polres. Tidak benar kalau disebut diganti pelat dan digunakan. Karena secara administrasi tidak sesuai, kendaraan itu tidak bisa diproses lebih lanjut," tambah Paulus.
Paulus juga membantah dugaan penyusutan barang bukti uang dari Rp900 juta menjadi Rp600 juta lebih dalam kasus Een. Ia mengaku belum dapat memberikan keterangan detail dan akan menelusuri serta mengusutnya.
Sumber, Mardy