Kesaksian POPPY DEWI di Pecat karena Menolak Pengadaan Chromebook yang Harganya di Mark up Sampai Rp 1,5 Triliun

LPKAPNEWS.COM - Mantan Direktur SMP Dikdasmen Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, mengaku dicopot dari jabatannya karena menolak arahan pengadaan laptop Chromebook yang dinilai melanggar aturan dan mengarah ke satu merek tertentu.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Poppy menyebut telah memperingatkan para terdakwa agar berhati-hati karena Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tidak mengatur penggunaan Chrome OS dan justru mengacu pada sistem Windows.
Ia menolak menjalankan perintah tersebut karena tidak disertai dasar hukum tertulis. Sikap serupa juga disampaikan mantan Direktur SD, Khamim, yang akhirnya turut dicopot.
Jaksa mengungkap proyek tersebut diduga merugikan negara Rp2,1 triliun, termasuk mark-up harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management senilai Rp621 miliar. Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief, sementara Jurist Tan berstatus buron.
Sumber/sc: surya malang