LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Seringnya vendor bazar Ayu Sitorus dan Yusuf Lase, Suami dari anggota DPRD Tanjungpinang Maiyanti dan Ayah dari anggota DPRD KEPRI Clara Claudia Damayu Lase,SIP, membuat keonaran, keresahan Masyarakat di Kota Tua dan kawasan taman gurindam 12 Tanjungpinang,
Sejumlah Masyarakat, Perwakilan pedagang dan Tokoh masyarakat Thionghoa membuat pernyataan sikap menolak terhadap Ayu Sitorus dan Yusuf Lase di Kantor Kelurahan Kota Tanjungpinang.
Mereka berdua kerap menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat kota tua dan ratusan pelaku UMKM taman gurindam 12 Tanjungpinang.
Tingkah laku dan perbuatan Ayu Sitorus dan Yusuf Lase sering terjadi, bahkan saat bazar Imlek kemarin, mereka membuat keributan dengan masyarakat setempat. Saat ini dia membuat keributan dengan 250 pelaku UMKM di kawasan pesisir taman gurindam 12 membuka tenda bazar di zona B, depan gedung Dekranasda Kepri tanpa izin, yang meresahkan sesama pelaku UMKM,” Ungkap Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 Zulkifli Irawan kepada awak media, Kamis (25/2/2026) .
Dengan kasus ini, Masyarakat , Pedagang dan Tokoh Masyarakat Kota Tanjungpinang membuat pernyataan sikap terhadap Ayu Sitorus dan Yusuf Lase, menganggu kenyamanan,ketertiban umum di bulan suci ramadan. Pihak kelurahan Kota Tanjungpinang segera menyampaikan kasus ini ke Walikota Tanjungpinang untuk di tindak lanjuti , mem-blacklist mereka setiap kegiatan bazar di wilayah hukum Kota Tanjungpinang. Pasalnya, perbuatan mereka menjadi trending topik “keonaran” dan viral di sejumlah media massa dan medsos di Kepulauan Riau.
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA MASYARAKAT,
PEDAGANG, DAN TOKOH MASYARAKAT KELURAHAN TANJUNGPINANG KOTA
Paguyuban Pedagang Tepi Laut Kota Tanjungpinang, Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Jalan Merdeka Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Jalan Teuku
Umar, Pengurus RT dan RW se-wilayah Jl.
Merdeka dan Jl. Teuku Umar.
Dengan ini menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada
publik, Pemerintah Daerah, dan apparat keamanan
terkait situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang semakin
meresahkan akibat ulah oknum
penyelenggara bazar atas nama Saudari Ayu Sitorus dan Saudara Yusuf Lase.
MENCERMATI BAHWA:
Telah terjadi keributan berulang kali dalam setiap event bazar yang diselenggarakan atau dikelola oleh Saudari Ayu Sitorus dan Saudara Yusuf Lase, baik pada Bazar Imlek di Kawasan Jl. Teuku Umar/Jl. Merdeka maupun Bazar Ramadhan di kawasan Tepi Laut.
Keributan tersebut telah mengganggu ketenteraman warga
yang berdomisili di sekitar Lokasi bazar,
mengganggu kelancaran usaha pedagang lain yang tidak terlibat, serta mencoreng
nama baik Kota Tanjungpinang khususnya
Kelurahan Tanjungpinang Kota sebagai kota yang aman
dan damai.
Sebagai penyelenggara, Saudari Ayu Sitorus dan Saudara
Yusuf Lase tidak menunjukkan itikad baik
untuk menjaga kondusifitas lingkungan. Mereka justru menjadi pemicu utama
gejolak yang berpotensi memperkeruh
suasana dan mengganggu hubungan antarwarga.
Kegiatan bazar seharusnya menjadi ajang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan hiburan yang mempererat silaturahmi, namun ulah oknum tersebut telah mengubahnya menjadi sumber konflik.
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN:
Kami MENOLAK SECARA TEGAS setiap bentuk penyelenggaraan bazar atau kegiatan sejenis yang melibatkan atau dikelola oleh Saudari Ayu Sitorus dan Saudara Yusuf Lase di seluruh wilayah Kelurahan Tanjungpinang Kota, khususnya di kawasan Tepi Laut, Jl. Merdeka, dan Jl. Teuku Umar.
Kami MENGUTUK DAN MENGECAM tindakan Saudari Ayu Sitorus dan Saudara Yusuf Lase yang secara sengaja atau tidak telah menciptakan gejolak dan keributan yang meresahkan masyarakat. Sikap mereka tidak mencerminkan nilai-nilai luhur budaya Melayu dan Tionghoa yang menjunjung tinggi kerukunan dan kedamaian.
Kami MENDUKUNG aparat kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi sesuai hukum yang berlaku apabila oknum tersebut kembali mencoba menyelenggarakan kegiatan atau memicu keributan. Kami siap memberikan keterangan dan dukungan penuh demi terciptanya keamanan dan ketertiban.
Kami MENGHIMBAU kepada:
A. Pemerintah Daerah agar lebih selektif dalam memberikan izin
penyelenggaraan bazar dan melakukan
evaluasi menyeluruh terhadap oknum penyelenggara yang bermasalah.
B. Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan antisipasi terhadap setiap potensi gangguan kamtibmas yang bersumber dari oknum penyelenggara bazar.
C. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) selaku koordinator
bazar Imlek danMoon Cake agar tidak lagi melibatkan oknum tersebut dalam
kegiatan apa pun
D. Media massa untuk turut mengawal dan memberitakan secara objektif demi menjaga kondusifitas Kota Tanjungpinang umumnya dan kelurahan Tanjungpinang Kota pada khususnya.
Demikian pernyataan
sikap bersama ini kami sampaikan dalam konferensi pers pada hari ini, Selasa, 24
Februari 2026, sebagai wujud kepedulian kami terhadap keamanan, ketertiban, dan
keharmonisan kehidupan bermasyarakat di
Kota Tanjungpinang, khusunya Keluraha Tanjungpinang Kota yang kita cintai. Atas perhatian dan dukungan semua
pihak, kami ucapkan terima kasih.
Sumber, Mardy