Investigasi DPD KPK TIPIKOR Karimun, Dugaan Skema “Uang Guarantee” di Pelabuhan Domestik Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Dewan Pimpinan Daerah Komite Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun merilis hasil investigasi internal terkait dugaan praktik “Uang Guarantee” dalam pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Domestik Karimun.

Investigasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya pola keberangkatan berulang menggunakan paspor dan visa kunjungan, namun dengan tujuan bekerja di luar negeri.

Awal Penelusuran

Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, menjelaskan bahwa investigasi dilakukan selama beberapa pekan melalui pengumpulan keterangan, pemantauan aktivitas pelabuhan, serta penelusuran pola keberangkatan.

Tim investigasi mencatat adanya dugaan sistem tidak resmi yang dikenal dengan istilah “Uang Guarantee”. Skema ini disebut sebagai sejumlah uang yang dibayarkan calon PMI non prosedural kepada pihak tertentu agar proses pemeriksaan keimigrasian berjalan tanpa hambatan.

“Dari informasi yang kami himpun, terdapat indikasi pembayaran tertentu yang disebut sebagai ‘Guarantee’ agar calon PMI tidak ditolak saat pemeriksaan, baik di dalam negeri maupun saat tiba di Malaysia,” ungkap Jumadi.

Dugaan Pola dan Peran

Dalam hasil investigasi awal, DPD KPK Tipikor Karimun menemukan adanya nama-nama yang kerap disebut dalam proses pengurusan keberangkatan. Mereka diduga berperan sebagai penghubung antara calon PMI dan pihak yang memiliki akses di pelabuhan.

Selain itu, investigasi juga mengungkap dugaan adanya oknum yang memberikan kemudahan administratif tertentu bagi mereka yang telah menyepakati pembayaran “Guarantee”. Bahkan, muncul informasi mengenai dugaan tanda atau kode tertentu dalam dokumen perjalanan, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

DPD KPK Tipikor menegaskan bahwa seluruh temuan ini masih bersifat dugaan awal yang perlu diverifikasi secara hukum oleh instansi berwenang.

Risiko Sistemik

Jika praktik tersebut terbukti, maka persoalannya bukan sekadar pungutan liar. Investigasi DPD KPK Tipikor menilai adanya potensi pelanggaran serius terhadap regulasi keimigrasian dan sistem perlindungan PMI.

Praktik ini berisiko:

* Melemahkan sistem pengawasan perbatasan negara

* Merugikan penerimaan negara dari sektor resmi

* Menempatkan PMI dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum maksimal

* Mencederai integritas institusi pelayanan publik

“Yang kami soroti bukan hanya individu, tetapi sistem yang memungkinkan praktik ini berlangsung lama tanpa koreksi,” tegas Jumadi.

Rekomendasi dan Desakan

Sebagai tindak lanjut, DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun merekomendasikan:

1. Audit internal menyeluruh terhadap proses pemeriksaan di pelabuhan.

2. Penyelidikan independen oleh aparat penegak hukum.

3. Evaluasi sistem pengawasan keberangkatan PMI.

4. Penyederhanaan dan transparansi prosedur pemberangkatan PMI legal.

DPD KPK Tipikor juga mendorong agar pemerintah daerah dan pusat menghadirkan solusi konkret untuk mempermudah jalur prosedural, sehingga masyarakat tidak terdorong menggunakan jalur non resmi.

Prinsip Keberimbangan

Hingga laporan investigasi ini dipublikasikan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun belum memberikan keterangan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun menegaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan negara, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebut.

Investigasi ini menjadi peringatan bahwa celah kecil dalam sistem pengawasan dapat berkembang menjadi praktik yang terstruktur jika tidak diawasi secara konsisten.

Publik kini menunggu, apakah temuan ini akan berhenti sebagai laporan investigatif, atau berlanjut pada proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Sumber, Jumadi Ketua DPD Tipikor Kab. Karimun