LPKAPNEWS.COM, BATAM – Aktivitas pembangunan di kawasan Tanjung Piayu yang belakangan disorot oleh sejumlah pihak melalui somasi terbuka terkait dugaan perusakan mangrove, diminta untuk disikapi secara objektif dan proporsional. Sejumlah elemen masyarakat menilai proses pembangunan yang berlangsung di wilayah tersebut telah melalui tahapan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berada dalam pengawasan instansi berwenang.
Pemuda tempatan Nongsa, Faisal, menegaskan bahwa isu lingkungan hidup tidak boleh dilepaskan dari asas kepastian hukum dan kebutuhan daerah terhadap investasi yang sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan di Batam, termasuk di kawasan Tanjung Piayu, tidak dapat berjalan begitu saja tanpa adanya persetujuan dan pengawasan dari instansi terkait.
“Batam adalah kawasan strategis nasional yang hidup dari investasi. Setiap investor yang masuk tentu wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, lingkungan, dan tata ruang. Dari informasi yang kami peroleh, kegiatan pembangunan di Tanjung Piayu ini telah melalui prosedur yang ditetapkan, termasuk perizinan lingkungan,” ujar Faisal, Selasa (13/1).
Ia menilai, somasi terbuka yang dilayangkan oleh kelompok tertentu merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi pelanggaran. Menurut Faisal, proses pembuktian tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis yang memiliki kewenangan.
“Jangan sampai opini yang berkembang justru menimbulkan keresahan dan menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi investasi. Kita mendukung perlindungan lingkungan, tetapi kita juga harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum memiliki peran utama untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Faisal juga menekankan bahwa tidak seluruh area yang memiliki vegetasi mangrove secara otomatis berstatus kawasan lindung. Dalam konteks tata ruang dan perizinan, terdapat zona-zona tertentu yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, sepanjang disertai dengan kajian dampak lingkungan serta langkah mitigasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Isu mangrove ini harus dilihat berdasarkan peta zonasi dan dokumen resmi negara, bukan semata-mata dari persepsi visual di lapangan. Negara sudah mengatur mekanisme itu secara detail,” tambahnya.
Lebih lanjut, Faisal mengingatkan bahwa investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, klarifikasi data, dan penghormatan terhadap proses hukum, bukan membangun opini sepihak yang berpotensi merugikan kepentingan publik yang lebih luas.
“Kita ingin Batam maju, lingkungannya tetap terjaga, dan hukum ditegakkan secara adil. Semua itu bisa berjalan seiring jika setiap persoalan diselesaikan melalui jalur yang benar,” pungkas Faisal.
Sumber, Mardy