LPKAPNEWS.COM, BOGOR – Dari 190 perguruan tinggi di
Indonesia yang terakreditasi institusi unggul, 20 di antaranya adalah Perguruan
Tinggi Muhammadiyah-’Aisyiyah (PTMA). Ini tak sekadar angka tapi usaha
Muhammadiyah mengimplementasikan Islam Berkemajuan.
Selain terus menghadirkan pusat-pusat keunggulan,
Muhammadiyah juga menjaga ritme untuk menguatkan diri dari segi kuantitas –
dari 4.395 perguruan tinggi, 164 atau 4 persen di antaranya adalah PTMA.
Menyelenggarakan pendidikan yang unggul dari segi
kualitas maupun kuantitas oleh Muhammadiyah, menurut Bendahara Umum Pimpinan
Pusat (PP) Muhammadiyah, Hilman Latief merupakan usaha menopang Risalah Islam
Berkemajuan (RIB).
Konsekuensi sebagai usaha menopang RIB, lanjut Hilman,
maka PTMA meletakkan geraknya di atas etos gerakan dakwah Islam. Etos dakwah
ini merupakan jati diri utama yang harus dimiliki PTMA dan Amal Usaha
Muhammadiyah (AUM) lainnya.
“Yang kedua gerakan Islam sebagai gerakan tajdid, inovasi
yang maju. Apapun posisinya untuk terus maju, berinovasi, mencari sesuatu yang
baru,” kata Hilman pada Rabu (10/12) dalam Wisuda Universitas Muhammadiyah
Bogor Raya (Umbara).
Selain itu, konsekuensi untuk menopang RIB, sambungnya,
PTMA juga harus memiliki ciri atau etos sebagai gerakan ilmu. Salah satunya
dengan memberikan layanan pendidikan terbaik untuk generasi bangsa.
Konsekuensi selanjutnya adalah menjadikan PTMA sebagai
tempat untuk implementasi etos gerakan amal. Amal dalam konteks ini, jelas
Hilman, maknanya luas tidak sekadar ibadah.
“Amal adalah kebajikan yang diartikulasikan di ruang
publik,” ungkap Hilman Latief. Pada kesempatan ini dia juga berpesan, supaya
kajian tentang RIB diperbanyak dan diperdalam. Sebab menurutnya dokumen ini
penting dan brilian.
“Oleh karena itu ditelaah lagi dengan seksama, biar
dekannya paham, biar kaprodinya paham, dosennya paham, mahasiswanya paham.
Karena kita bermuhammadiyah itu mengikuti aturan dan putusan organisasi,”
tuturnya.
Bergerak dan menggerakkan berbagai AUM termasuk PTMA,
sambungnya, harus berlandaskan pada dokumen resmi organisasi. Tidak boleh
bergerak sesuai dengan kehendak pribadi, orang perorangan.
Sumber, Muhammadiyah Or Id
