LPKAPNEWS.COM, LINGGA - etelah satu tahun berlalu,kanit lantas suofi Maulana yang menangani kasus ini bungkam dan tidak mau memberi keterangan kepada keluarga korban.
Keluarga korban sangat kecewa dengan sikap Suofi Maulana yang sebelumnya selalu terbuka dan kooperatif, mereka telah berapa kali mencoba menghubungi suofi Maulana namun tidak ada jawaban bahkan panggilan telepon dan pesan WhatsApp juga tidak dijawab.
Dalam kasus ini saksi yang juga menyampaikan kekecewaannya dan mempertanyakan apakah kasus ini dianggap sepele karena korban tidak mempunyai uang untuk membayar atau apalah namanya sementara itu untuk melakukan pemantauan kasus ini dan menuntut keadilan didampingi oleh wartawan yang notabenya juga tetangga dari keluarga korban yang berinisial M.
Warga korban berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukuman yang berlaku mereka hanya ingin keadilan yang seadil-adilnya untuk keluarga korban Eka.
Kasus tabrak lari yang menimpa korban Eka keluarga korban sangat kecewa dengan sikap Suofi Maulana dan meminta pendampingan kepada pihak ke jari Lingga untuk mendapatkan keadilan hukum mereka berharap agar kasus dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kasus tabrak lari pelaku dapat dijarah dengan pidana sesuai dengan tingkat kesalahan yaitu
. Pasal 310 ayat 4 undang-undang laka LLAJ pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 12 juta rupiah jika korban meninggal dunia.
Pasal 312 undang-undang LLAJ
Pidana penjara selama 3 tahun atau denda paling banyak 75 juta jika pelaku melarikan diri tanpa memberi pertolongan kepada korban.
Keluarga korban berharap agar Kejari Lingga dapat membantu mereka mendapatkan keadilan dan memastikan bahwa kasus ini tidak bisa diabaikan.
Sumber, Mardy