LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GMNR) Tanjungpinang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit anggaran hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri.
"Kami meminta BPK RI melakukan audit Tujuan Tertentu (ATT) secara khusus dan forensik terhadap seluruh pos anggaran hibah kepada LAM Kepri dan LAM Kabupaten/Kota sejak tahun 2014,"kata Said Ahmad Syukri, Ketua GAMNR Tanjungpinang, Selasa (9/12/2025).
Ia menduga telah terjadi pelanggaran hukum dan penyimpangan administrasi dalam penyaluran hibah rutin kepada LAM Kepri oleh Pemprov dan DPRD.
"Penyaluran hibah secara berulang setiap tahun anggaran menunjukkan pola hibah rutin, yang bertentangan dengan ketentuan hibah yang seharusnya bersifat selektif, prioritas, dan tidak berulang,"ungkap Said.
Berdasarkan data, Said merincikan, LAM Kepri telah menerima dana hibag secara rutin sejak tahun 2022 hingga 2024. Dengan nilai nominal Rp920 juta (2022), Rp1 miliar (2023) dan Rp1,2 miliar (2024), dengan dasar hukum yang digunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 plus SK Gubernur tiap tahun anggaran.
"Hal itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2011, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Pasal 4 ayat (4), yang melarang hibah diberikan terus menerus tiap tahun anggaran kepada satu organisasi adat yakni LAM Kepri,"jelasnya.
Menurut Said, tindakan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, ketidakpatuhan terhadap[ regulasi nasional dan pelanggaran sistemik oleg eksekutif dan legislatif di Provinsi Kepri.
"Gubernur diduga menerbitkan SK hibah yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Termasuk DPRD Kepri, dengan menyetujui anggarannya yang jelas melanggar Permendagri, DPRD diduga melakukan maladministrasi dalam fungsi pengawasan,"bebernya lagi.
"Penyaluran dana publik secara tidak sah kepada kelompok tertentu berpotensi
mengganggu alokasi anggaran untuk layanan publik yang lebih prioritas,"sambung Said kembali.
Ia menegaskan, bahwa permintaannya audit ini, akan dilayangkan melalui surat resmi ke BPK termasuk Ombudsman dalam waktu dekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
Sumber, Mardy