Bencana ini adalah cerminan langsung dari
ketidakseimbangan yang ditimbulkan oleh eksploitasi sumber daya alam yang
melampaui batas, baik melalui penebangan liar, alih fungsi lahan yang tidak
terkontrol, atau tata kelola lingkungan yang rapuh.
Dalam pandangan Islam, musibah semacam ini sering kali
dijelaskan sebagai akibat dari perbuatan manusia itu sendiri, sebagaimana
difirmankan Allah SWT dalam QS. Ar-Rum Ayat 41, Allah berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan
perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan
sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang
benar).”
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan (termasuk bencana
ekologis) adalah konsekuensi logis dari tindakan manusia, dan musibah tersebut
berfungsi sebagai peringatan agar manusia segera kembali (bertobat) kepada
jalan yang benar, yakni menjaga amanah sebagai khalifah fil ardh (pemelihara
bumi).
Komitmen Anti-Hoaks dan Fikih Informasi
Di tengah situasi darurat, informasi yang tidak jujur,
dilebih-lebihkan, atau justru ditutupi, dapat berubah menjadi bencana kedua
yang memperparah penderitaan para korban.
Dalam perspektif Islam, informasi bukan perkara netral.
Informasi adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya di
hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah Swt. Karena itu, fikih informasi
menempatkan kejujuran, ketelitian, dan keterbukaan sebagai prinsip dasar dalam
setiap proses produksi dan penyebaran berita, terlebih ketika menyangkut nyawa
dan keselamatan manusia.
Al-Qur’an secara tegas memerintahkan sikap tabayyun atau
klarifikasi dan verifikasi dalam menerima dan menyampaikan informasi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu
orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak
menimpakan musibah kepada suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya kamu
menyesali perbuatanmu itu.” (QS. al-Ḥujurāt [49]: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa informasi yang keliru dapat
melahirkan musibah baru. Dalam konteks bencana alam, laporan palsu atau
manipulatif—misalnya menyatakan seluruh korban telah tertangani padahal di
lapangan masih banyak yang terisolasi—dapat menghambat evakuasi, menyesatkan
pengambilan keputusan, dan mematikan empati publik.
Fikih
informasi juga menuntut kejujuran dalam menyampaikan keadaan
apa adanya. Jika bantuan belum sampai, maka katakan dengan jujur bahwa bantuan
memang belum terkirim. Jika distribusi masih terhambat oleh cuaca, akses jalan,
atau keterbatasan logistik, maka sampaikan secara terbuka.
Kejujuran semacam ini bukan tanda kelemahan, melainkan
fondasi kepercayaan publik. Rasulullah saw. bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ
“Hendaklah kalian berlaku jujur, karena kejujuran akan
menuntun kepada kebaikan, dan kebaikan akan menuntun ke surga.” (HR.
al-Bukhārī dan Muslim)
Dalam situasi kebencanaan, kejujuran informasi adalah
bagian dari al-birr (kebaikan) itu sendiri. Sebaliknya, laporan yang
dibuat seolah-olah semua sudah selesai dan aman, padahal realitasnya masih
menyisakan banyak masalah, termasuk bentuk kedustaan yang dikecam oleh agama.
Allah Swt mengingatkan:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan
kebatilan, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu
mengetahuinya.” (QS. al-Baqarah [2]: 42)
Ayat ini relevan untuk menegur praktik manipulasi laporan
kebencanaan: menampilkan sisi positif secara berlebihan, menyembunyikan
kekurangan, atau menghapus suara korban yang belum tertangani. Fikih informasi
memandang tindakan semacam itu sebagai bentuk kitmān al-ḥaqq (menyembunyikan
kebenaran) yang merusak keadilan sosial.
Tuntutan transparansi juga berlaku secara kuat bagi
lembaga filantropi dan penggalang dana kemanusiaan. Kepercayaan publik adalah
modal utama filantropi. Dana yang dihimpun atas nama empati dan solidaritas
harus dilaporkan secara rutin, jelas, dan mudah dipahami: berapa dana
terkumpul, ke mana disalurkan, apa saja kendalanya, dan apa rencana tindak
lanjutnya.
Dalam Islam, pengelolaan dana umat adalah amanah besar,
sebagaimana firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya.” (QS. an-Nisā’ [4]: 58)
Laporan yang transparan bagian dari ibadah sosial. Dengan
laporan yang jujur, masyarakat dapat mengetahui bahwa dananya tidak salah
sasaran, dan pada saat yang sama, para korban merasa tidak dilupakan.
Sebaliknya, ketiadaan laporan atau laporan yang manipulatif berpotensi
menumbuhkan prasangka, mematikan solidaritas, dan melemahkan gerakan
kemanusiaan itu sendiri.
Dalam kerangka fikih informasi, informasi kebencanaan
harus memenuhi beberapa prinsip utama: benar (ṣidq), jelas (wuḍūḥ),
proporsional (tawāzun), dan bertanggung jawab (mas’ūliyyah). Informasi semacam
inilah yang dapat menjadi panduan akurat bagi evakuasi, distribusi bantuan, dan
pemulihan pascabencana.
Allah Swt menegaskan pentingnya ucapan yang lurus dan
bertanggung jawab:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. al-Aḥzāb [33]: 70)
Akhirnya, bencana alam di Sumatera mengingatkan kita
bahwa kejujuran informasi adalah bagian tak terpisahkan dari kerja-kerja
kemanusiaan. Informasi yang jujur dan transparan tidak akan mengurangi simpati
publik; justru hal tersebut akan memperkuat kepercayaan dan mempercepat
pertolongan.
Dalam fikih informasi, berkata benar di tengah bencana
bukan hanya kewajiban etis, tetapi juga bentuk nyata dari ibadah dan tanggung
jawab sosial.
(Redaksi)
