Bencana Alam dan Tuntutan Kejujuran Informasi dan Laporan

LPKAPNEWS.COM - Bencana alam banjir bandang dan tanah di longsor beberapa wilayah Aceh dan Sumatera menyajikan lembaran kelam sekaligus pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. Musibah pada akhir tahun 2025 ini telah merenggut hampir banyak jiwa dan memaksa hampir ratusan ribu penduduk mengungsi.

Bencana ini adalah cerminan langsung dari ketidakseimbangan yang ditimbulkan oleh eksploitasi sumber daya alam yang melampaui batas, baik melalui penebangan liar, alih fungsi lahan yang tidak terkontrol, atau tata kelola lingkungan yang rapuh.

Dalam pandangan Islam, musibah semacam ini sering kali dijelaskan sebagai akibat dari perbuatan manusia itu sendiri, sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam QS. Ar-Rum Ayat 41, Allah berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan (termasuk bencana ekologis) adalah konsekuensi logis dari tindakan manusia, dan musibah tersebut berfungsi sebagai peringatan agar manusia segera kembali (bertobat) kepada jalan yang benar, yakni menjaga amanah sebagai khalifah fil ardh (pemelihara bumi).

Komitmen Anti-Hoaks dan Fikih Informasi

Di tengah situasi darurat, informasi yang tidak jujur, dilebih-lebihkan, atau justru ditutupi, dapat berubah menjadi bencana kedua yang memperparah penderitaan para korban.

Dalam perspektif Islam, informasi bukan perkara netral. Informasi adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah Swt. Karena itu, fikih informasi menempatkan kejujuran, ketelitian, dan keterbukaan sebagai prinsip dasar dalam setiap proses produksi dan penyebaran berita, terlebih ketika menyangkut nyawa dan keselamatan manusia.

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan sikap tabayyun atau klarifikasi dan verifikasi dalam menerima dan menyampaikan informasi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. al-Ḥujurāt [49]: 6)

Ayat ini menunjukkan bahwa informasi yang keliru dapat melahirkan musibah baru. Dalam konteks bencana alam, laporan palsu atau manipulatif—misalnya menyatakan seluruh korban telah tertangani padahal di lapangan masih banyak yang terisolasi—dapat menghambat evakuasi, menyesatkan pengambilan keputusan, dan mematikan empati publik.

Fikih informasi juga menuntut kejujuran dalam menyampaikan keadaan apa adanya. Jika bantuan belum sampai, maka katakan dengan jujur bahwa bantuan memang belum terkirim. Jika distribusi masih terhambat oleh cuaca, akses jalan, atau keterbatasan logistik, maka sampaikan secara terbuka.

Kejujuran semacam ini bukan tanda kelemahan, melainkan fondasi kepercayaan publik. Rasulullah saw. bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ

“Hendaklah kalian berlaku jujur, karena kejujuran akan menuntun kepada kebaikan, dan kebaikan akan menuntun ke surga.” (HR. al-Bukhārī dan Muslim)

Dalam situasi kebencanaan, kejujuran informasi adalah bagian dari al-birr (kebaikan) itu sendiri. Sebaliknya, laporan yang dibuat seolah-olah semua sudah selesai dan aman, padahal realitasnya masih menyisakan banyak masalah, termasuk bentuk kedustaan yang dikecam oleh agama. Allah Swt mengingatkan:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.” (QS. al-Baqarah [2]: 42)

Ayat ini relevan untuk menegur praktik manipulasi laporan kebencanaan: menampilkan sisi positif secara berlebihan, menyembunyikan kekurangan, atau menghapus suara korban yang belum tertangani. Fikih informasi memandang tindakan semacam itu sebagai bentuk kitmān al-ḥaqq (menyembunyikan kebenaran) yang merusak keadilan sosial.

Tuntutan transparansi juga berlaku secara kuat bagi lembaga filantropi dan penggalang dana kemanusiaan. Kepercayaan publik adalah modal utama filantropi. Dana yang dihimpun atas nama empati dan solidaritas harus dilaporkan secara rutin, jelas, dan mudah dipahami: berapa dana terkumpul, ke mana disalurkan, apa saja kendalanya, dan apa rencana tindak lanjutnya.

Dalam Islam, pengelolaan dana umat adalah amanah besar, sebagaimana firman Allah:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. an-Nisā’ [4]: 58)

Laporan yang transparan bagian dari ibadah sosial. Dengan laporan yang jujur, masyarakat dapat mengetahui bahwa dananya tidak salah sasaran, dan pada saat yang sama, para korban merasa tidak dilupakan. Sebaliknya, ketiadaan laporan atau laporan yang manipulatif berpotensi menumbuhkan prasangka, mematikan solidaritas, dan melemahkan gerakan kemanusiaan itu sendiri.

Dalam kerangka fikih informasi, informasi kebencanaan harus memenuhi beberapa prinsip utama: benar (ṣidq), jelas (wuḍūḥ), proporsional (tawāzun), dan bertanggung jawab (mas’ūliyyah). Informasi semacam inilah yang dapat menjadi panduan akurat bagi evakuasi, distribusi bantuan, dan pemulihan pascabencana.

Allah Swt menegaskan pentingnya ucapan yang lurus dan bertanggung jawab:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. al-Aḥzāb [33]: 70)

Akhirnya, bencana alam di Sumatera mengingatkan kita bahwa kejujuran informasi adalah bagian tak terpisahkan dari kerja-kerja kemanusiaan. Informasi yang jujur dan transparan tidak akan mengurangi simpati publik; justru hal tersebut akan memperkuat kepercayaan dan mempercepat pertolongan.

Dalam fikih informasi, berkata benar di tengah bencana bukan hanya kewajiban etis, tetapi juga bentuk nyata dari ibadah dan tanggung jawab sosial.

(Redaksi)