LPKAPNEWS, MEDAN - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera
Utara (Fahum UMSU), melalui Laboratorium Hukum melaksanakan kegiatan Pendadaran
Klinis Hukum dan Peradilan Semu di Auditorium Kampus Utama UMSU, Jalan Kapten
Mukhtar Basri, Medan, Kamis (10/7/2025).
Acara ini dibuka oleh Rektor Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara yang diwakili WR I Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum
dan dihadiri Dekan Fakuktas Hukum UMSU Assoc Prof Dr. Faisal, S.H., M.Hum,
Wakil Dekan I Assoc Prof Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Wakil Dekan III Dr Atikah
Rahmi, SH MH, jajaran Kepala Bagian Fakultas Hukum UMSU serta ratusan mahasiswa
Fakultas Hukum UMSU.
Kepala
Laboratorium Fakultas Hukum UMSU Assoc Prof Dr Rahmat Ramadhani, SH MH
dalam laporannya menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaksanaan Klinis Hukum
dan Peradilan Semu.
Ia menjelaskan,
kegiatan pendadaran ini merupakan rutinitas yang dilakukan setiap tahun bagi
mahasiswa-mahasiswa yang berada di semester 6 menuju semester 7. Namun berbeda
dengan tahun sebelumnya, dimana mata kuliah Klinis Hukum dan Peradilan Semu
berada di semester 8, maka pada awal tahun akademik 2025-2026 ini digeser ke
semester 7. “Hal ini menyesuaikan dengan perubahan Kurikulum Fahum UMSU”
ungkapnya.
Di tahun ini, ada sebanyak 483 mahasiswa yang
akan mengikuti Klinis Hukum dan Peradilan Semu yang dibagi ke dalam 54
kelompok.
Untuk Klinis Hukum, nanti peserta akan diarahkan
melakukan observasi di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan pengadilan Tata
Usaha negara yang ada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang serta Kota Binjai.
“Dalam observasi nanti, peserta akan melihat
langsung bagaimana proses persidangan, baik peran hakim, jaksa, penasehat hukum
dan termasuk terdakwa. Harapannya nanti para mahasiswa memiliki pengalaman
langsung, sehingga bisa meningkatkan wawasan dan kompetensi tentang bagaimana
proses persidangan di Pengadilan,” jelasnya.
Setelah selesai Klinis Hukum, kemudian dilanjutkan
dengan kegiatan peradilan Semu di Ruangan peradilan Semu Fahum UMSU. “Apa yang
diovservasi di Pengadilan nantinya akan dipraktekkan di Peradilan Semu,”
ujarnya
“Kedua kegiatan ini akan didampingi langsung oleh
dosen-dosen yang mayoritas merupakan alumni Fahum UMSU yang juga
berprofesi sebagai advokat,” imbuhnya.
Sementara itu, WR I UMSU Prof Dr Muhammad Arifin
dalam arahannya menyampaikan bahwa saat sekarang ini penegakan hukum di negeri
ini sedang jadi sorotan, karena dinilai jauh dari nilai-nilai keadilan.
Menurutnya, selama ini hukum itu dianggap sebagai biang kerok yang selalu
hujat. Hukum dianggap tidak pernah tegak, kadang tegak, hukum tebang-pilih,
hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Semua stigma negatif itu selalu dilengketkan
kepada hukum. Pada hal, sesungguhnya hukum itu tak pernah salah. Karena hukum
dia adalah kumpulan norma yang diciptakan oleh manusia. Jadi yang salah dan
lemah itu adalah sisi penegakan hukum yang dilalkukan manusia,” jelas prof
Arifin.
Jadi, terkait dengan itu, Prof Arifin menyampaikan,
kegiatan Klinis Hukum dan Peradilan Semu ini sangat penting dan strategis untuk
membentuk mindset dan membangun karakter positif mahasiswa agar nanti setelah
menyelesaikan kuliah dan berkarir di tengah-tengah masyarakat bisa menjadi
insan hukum yang berintegritas.
Sebelumnya, Dekan Fahum UMSU Dr Faisal SH MHum
dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh pengurus Laboratorium
Fahum UMSU yang sudah bekerjakeras merancang dan mempersiapkan kegiatan ini
dengan baik.
Faisal juga
berpesan kepada seluruh mahasiswa yang mengikuti Pendadaran Klinis Hukum dan
Peradilan Semu agar memperhatikan dengan baik seluruh arahan dari para
narasumber dan dosen pendamping.
“Kegiatan Klinis Hukum dan Peradilan Semu ini
sangat penting, karena ini adalah mata kuliah praktikum yang jika gagal tidak
ada ujian ulang atau remedial. Kalau gagal wajib diulang tahun depan,” tegas
Faisal.
Faisal juga mengingatkan kepada seluruh mahasiswa
agar bersemangat untuk mengikuti kegiatan ini.
Disela acara Pendadaran ini juga dilaksanakan
pemberian apresiasi dari Pimpinan Fakultas kepada sejumlah dosen Fahum UMSU
yang sudah berpartisipasi sebagai presenter dalam kegiatan Seminar Nasional
Hukum, Sosial dan Ekonomi (SANKSI) 2025.
Editor, Angcel
Sumber, Infomu