Dugaan Pungli Menyelimuti Kantor Imigrasi Karimun: Calo Tawarkan Jalur Cepat Pembuatan Paspor, Termasuk Pendaftaran Online

 LPKAPNEWS, KARIMUN – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Kantor Imigrasi Karimun Tipe Kelas II Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau. Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan adanya keterlibatan oknum imigras dan calo berinisial R dan H, warga keturunan Tenghoa secara masif dan terstruktur yang menawarkan percepatan proses pembuatan paspor dengan imbalan sejumlah uang, perpassport Rp 500 untuk di stor ke  Imigrasi, di luar biaya resmi yang ditetapkan. Parahnya, praktik ini bahkan mencakup penawaran bantuan untuk pendaftaran secara online agar prosesnya bisa lebih cepat.

Dugaan praktik ilegal ini terkuak dari pengakuan seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Narasumber tersebut menuturkan bahwa dirinya sempat ditawari oleh seorang calo untuk mengurus proses pembuatan paspor dengan “jalur cepat.”

“Saat itu saya sedang mengurus paspor, dan ada seseorang yang menghampiri saya. Dia menawarkan bisa mempercepat prosesnya, tidak perlu antre lama, asalkan ada biaya tambahan,” ungkap narasumber tersebut. Ia menambahkan bahwa tawaran tersebut disampaikan secara terang-terangan oleh oknum calo di sekitar area Kantor Imigrasi Karimun yang sudah lama menjalankan praktik sebagai calo.

Foto calo yang di pelihara Imigrasi Karimun berinisial R

Yang lebih mengkhawatirkan, narasumber juga menyebutkan bahwa calo tersebut mengklaim dapat membantu mempercepat proses meskipun pendaftaran dilakukan secara online. “Dia bilang, meskipun daftar online, kalau mau cepat tetap harus lewat dia dan ada biaya tambahan,” jelas narasumber, mengindikasikan bahwa praktik pungli ini tidak hanya menyasar pemohon yang datang langsung, tetapi juga mereka yang memanfaatkan sistem daring.

Modus operasi ini diduga memanfaatkan kebutuhan Masyarakat akan pelayanan yang cepat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau tidak ingin direpotkan dengan birokrasi. Keberadaan calo dan praktik pungli tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencoreng citra Institusi Pemerintah dan menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Foto calo yang di pelihara Imigrasi Karimun berinisial H

Diharapkan, dengan adanya pemberitaan ini, pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk memberantas praktik pungli di Imigrasi Karimun dan memastikan seluruh proses pelayanan, baik secara offline maupun online, berjalan sesuai prosedur yang transparan dan akuntabel.

Editor, Angcel

Sumber, S W