LPKAPNEWS, KARIMUN – Praktik dugaan
pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Kantor Imigrasi Karimun Tipe Kelas II Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan adanya keterlibatan oknum imigras
dan calo berinisial R dan H, warga keturunan Tenghoa secara masif dan terstruktur yang menawarkan percepatan proses pembuatan paspor dengan imbalan
sejumlah uang, perpassport Rp 500 untuk di stor ke Imigrasi, di luar biaya resmi yang ditetapkan. Parahnya, praktik ini
bahkan mencakup penawaran bantuan untuk pendaftaran secara online agar
prosesnya bisa lebih cepat.
Dugaan praktik ilegal
ini terkuak dari pengakuan seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Narasumber tersebut menuturkan bahwa dirinya sempat ditawari oleh seorang calo
untuk mengurus proses pembuatan paspor dengan “jalur cepat.”
“Saat itu saya sedang
mengurus paspor, dan ada seseorang yang menghampiri saya. Dia menawarkan bisa
mempercepat prosesnya, tidak perlu antre lama, asalkan ada biaya tambahan,”
ungkap narasumber tersebut. Ia menambahkan bahwa tawaran tersebut disampaikan
secara terang-terangan oleh oknum calo di sekitar area Kantor Imigrasi Karimun yang sudah lama menjalankan praktik sebagai calo.
Yang lebih
mengkhawatirkan, narasumber juga menyebutkan bahwa calo tersebut mengklaim
dapat membantu mempercepat proses meskipun pendaftaran dilakukan secara online.
“Dia bilang, meskipun daftar online, kalau mau cepat tetap harus lewat dia dan
ada biaya tambahan,” jelas narasumber, mengindikasikan bahwa praktik pungli ini
tidak hanya menyasar pemohon yang datang langsung, tetapi juga mereka yang
memanfaatkan sistem daring.
Modus operasi ini
diduga memanfaatkan kebutuhan Masyarakat akan pelayanan yang cepat, terutama
bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau tidak ingin direpotkan dengan
birokrasi. Keberadaan calo dan praktik pungli tidak hanya merugikan masyarakat
secara finansial, tetapi juga mencoreng citra Institusi Pemerintah dan
menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Diharapkan, dengan adanya
pemberitaan ini, pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk
memberantas praktik pungli di Imigrasi Karimun dan memastikan seluruh proses pelayanan,
baik secara offline maupun online, berjalan sesuai prosedur yang transparan dan
akuntabel.
Editor, Angcel
Sumber, S W