GEBER KEPRI: Proses Hukum Kasus Mafia Tanah di Tanjungpinang Tidak Lengkap dan Sarat Kejanggalan

LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG  - Gerakan Bersama (GEBER) KEPRI menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan perkara mafia tanah yang belakangan menjadi sorotan publik di Kota Tanjungpinang. Meski aparat kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka dan mengungkap berbagai bukti kuat, proses hukum yang berjalan masih terkesan tidak lengkap, tidak transparan, dan diskriminatif, Kamis 24 Juli 2025.

Poin Keprihatinan:

1. Ketimpangan Proses Penegakan Hukum

Aparat kepolisian telah menetapkan 7 tersangka, menyita puluhan sertifikat palsu dan aset bernilai miliaran rupiah. Namun sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum menunjukkan langkah konkret dalam menjalankan kewenangan penuntutan.

2. Kejari Bungkam dan Tidak Transparan

Tidak ada penjelasan resmi dari Kejari Tanjungpinang kepada publik. Kasi Pidum bahkan menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi media. Ini mencederai prinsip keterbukaan informasi dan menimbulkan spekulasi adanya “permainan hukum”.

3. Korban Belum Diberi Kepastian Hukum

Sebanyak 247 korban kehilangan hak atas tanah mereka, tetapi hingga kini mereka tidak mendapat kepastian hukum, tidak dilibatkan dalam proses, dan tidak dilindungi secara maksimal oleh negara.

4. Potensi Tersangka Lain Belum Tersentuh

Ada dugaan kuat keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum berpengaruh yang belum tersentuh oleh hukum. Hal ini mencerminkan penegakan hukum yang tebang pilih.

Tuntutan GEBER KEPRI:

1. Kejari Tanjungpinang segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan menjelaskan status penuntutan kepada publik.

2. Kejaksaan Tinggi Kepri dan Jamwas Kejagung RI turun langsung mengevaluasi kinerja Kejari Tanjungpinang.

3. Pemerintah dan aparat hukum menjamin hak-hak korban secara utuh, termasuk hak atas keadilan, restitusi, dan perlindungan hukum.

4. Seluruh pelaku, tanpa pandang bulu, harus diadili secara transparan.

GEBER KEPRI menegaskan, jika proses hukum tidak dijalankan secara tuntas dan adil, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah, sekaligus melemahkan kepercayaan rakyat kepada institusi negara.

Kami akan terus mengawal dan menggalang solidaritas masyarakat sipil untuk memastikan tidak ada lagi permainan hukum dalam kasus yang telah merugikan rakyat kecil.

Editor, Angcel

Sumber, Mardy