Bebasnya Tersangka Mafia Tanah Di Kepri  Adalah Preseden Buruk Penegakan Hukum

LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) menyampaikan kekecewaan mendalam atas perkembangan terbaru dalam penanganan kasus mafia tanah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis 24 Juli 2025.

Dibebaskannya para tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan alasan masa penahanan habis tanpa kejelasan proses hukum, adalah tamparan keras bagi rasa keadilan masyarakat dan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah ini.

GAMNR menilai, proses hukum yang tidak transparan, minim komunikasi kepada publik, dan terkesan melindungi pihak-pihak tertentu telah melemahkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah Kepri.

Kami menegaskan bahwa:

1. Mafia tanah adalah kejahatan sistemik yang merampas hak-hak rakyat dan merusak tatanan hukum serta investasi daerah.

2. Pembebasan tersangka tanpa kepastian kelanjutan proses hukum adalah bentuk kegagalan sistem penegakan hukum, yang seharusnya melindungi korban, bukan memuluskan jalan pelaku.

3. GAMNR mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jamwas Kejaksaan Agung melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, termasuk apakah telah terjadi kelalaian atau intervensi dalam proses pemberkasan dan P-19.

TUNTUTAN GAMNR:

Transparansi penuh atas alasan hukum dan prosedural yang menyebabkan para tersangka dibebaskan.

Dibukanya resume proses P-19 atau pendapat jaksa terkait kelengkapan berkas perkara.

Pemberian sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian atau permainan dalam penanganan kasus ini.

Kepastian kelanjutan penyidikan dan penuntutan, agar para pelaku kejahatan pertanahan tidak merasa kebal hukum.

Kami mengingatkan seluruh pihak bahwa rakyat tidak buta, dan sejarah tidak akan diam mencatat keberpihakan aparat dalam urusan hukum. 

GAMNR akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak-hak rakyat atas tanah, keadilan, dan masa depan negeri.

Editor, Angcel

Sumber, Mardy