Mafia Tanah Lepas, Hukum Kepri Diguncang: Gamnr Sebut Preseden Buruk Dan Hilangnya Kepercayaan Publik

LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) menyampaikan kekecewaan dan kemarahan atas perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. 

Setelah sebelumnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polresta Tanjungpinang dan pres rilis Polda Kepri bersama Jajaran, publik dikejutkan dengan kabar bahwa seluruh tersangka kini telah dibebaskan lantaran masa penahanan habis, dan berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

"Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini tamparan bagi rasa keadilan, dan mencerminkan bagaimana hukum di Kepri tak lagi berpihak pada kebenaran, melainkan tunduk pada kekuatan mafia," ujar Said Ahmad Syukri, Ketua GAMNR Tanjungpinang.

GAMNR menilai, pembebasan para tersangka dengan dalih belum lengkapnya berkas perkara (P-19) adalah bentuk ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah, Kamis 24 Juli 2025.

Terlebih, proses hukum berlangsung tanpa transparansi, tidak ada penjelasan resmi yang utuh kepada publik, dan minim pelibatan korban maupun masyarakat terdampak.

Bukan Lemah Bukti, Tapi Lemah Keberanian

"Jangan bilang tak cukup bukti. Yang tak cukup itu adalah keberanian untuk menyentuh jaringan mafia tanah yang bisa jadi dilindungi oleh oknum-oknum di balik layar," tegas Said.

GAMNR mempertanyakan kinerja penyidik maupun jaksa dalam kasus ini:

Mengapa sejak penetapan tersangka tidak dilakukan langkah cepat pelimpahan tahap 1?

Apakah telah dilakukan supervisi dari Kejati Kepri atau Jamwas Kejagung?

Mengapa tidak disampaikan resume P-19 ke publik jika benar berkas dianggap belum lengkap?

Kasus ini menjadi preseden berbahaya bagi proses penegakan hukum di Kepri. Jika pelaku mafia tanah bisa lolos dari jerat hukum karena alasan prosedural, maka tak ada lagi jaminan keamanan hukum bagi warga dalam mempertahankan hak atas tanah miliknya.

GAMNR mendesak:

1. Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung mengambil alih supervisi penanganan perkara ini.

2. Dibuka resume P-19 untuk publik sebagai bentuk akuntabilitas.

3. Dilakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik dan jaksa yang menangani perkara.

4. Dilanjutkannya proses penyidikan dan penahanan ulang terhadap para tersangka, dengan bukti-bukti baru atau hasil penyempurnaan.

"Mafia Lepas, Publik Marah"

“Rakyat berteriak, tapi mafia tertawa,” ujar Said Ahmad. Ia menambahkan bahwa GAMNR akan terus mendorong agar kasus ini tidak menguap dan menjadi perhatian nasional. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Komisi Kejaksaan, Ombudsman, dan Jamwas Kejagung.

“Jangan uji kesabaran masyarakat. Jika hukum tak mampu menindak tegas mafia tanah, maka kami yang akan bersuara lebih keras dari hari ini,” pungkasnya.

Editor, Angel

Sumber, Mardy