LPKAPNEWS, NATUNA - Aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom dilaporkan masih berlangsung di wilayah Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, kepulauan Riau. Sabtu 21 Juni 2025.

Informasi ini terungkap setelah tim investigasi  menerima laporan dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Ia membenarkan keterlibatan nelayan lokal dan nelayan luar Natuna dalam aktivitas terlarang ini. Bahkan, menurut Y, ada dugaan aparat yang berperan sebagai “wasit” turut bermain dalam jaringan tersebut, sehingga upaya pemberantasan menjadi semakin sulit.

“Di kampung kami, itu bukan rahasia lagi. Aktivitas bongkar ikan hasil bom dilakukan secara terbuka di pelabuhan rakyat.

Mustahil kalau aparat tidak tahu,” ujar Y dengan nada geram. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius dalam menangani praktik yang sangat merusak lingkungan tersebut.

Menurutnya, dampak dari pengeboman ikan sangat merugikan, terutama bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut.

Ledakan bom menyebabkan insang ikan rusak, sebagian mati dan tenggelam, dan sebagian lainnya membusuk di sekitar pantai.

Praktisi hukum, Muhajirin, S.H., menegaskan bahwa praktik pengeboman ikan merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Ia menyebut, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan bahan peledak.

“Pengeboman ikan tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan dan merugikan nelayan yang menangkap ikan dengan cara yang benar,” jelas Muhajirin.

Ketua Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Kepulauan Riau, Ravi, mengecam keras praktik pengeboman ikan di perairan Natuna.

Ia meminta masyarakat untuk mendokumentasikan pelanggaran yang terjadi, guna menjadi bukti dalam laporan resmi ke instansi terkait.

“Jika benar aktivitas pengeboman ini terjadi, kami akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDK dan mendesak penindakan tegas.

Laut adalah warisan bersama, harus dijaga, bukan dirusak,” tegas Ravi.

Masyarakat berharap aparat segera bertindak, bukan hanya memberikan himbauan, tetapi juga menindak pelaku secara hukum agar laut Natuna kembali aman dan lestari., (Sudirmanto)