LPSK RI Bersama Fakultas Hukum UMSU Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban
MEDAN, LPKAPNEWS.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) RI menggelar sosialisasi layanan perlindungan saksi dan korban bersama
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Kegiatan ini
digelar pada Rabu (4/6) di Auditorium UMSU Jalan Muchtar Basri No. 3 Medan.
Hadir Wakil Ketua LPSK
RI, Sri Suparyati, S.H, L.LM sebagai narasumber untuk menyampaikan pelayanan
LPSK dalam membangun sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih kuat.
Acara dibuka langsung
oleh Wakil Rektor I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum menyampaikan bahwa
kuliah umum ini adalah bentuk nyata dari sinergi antara dunia akademik dan
lembaga negara.
“LPSK tidak bisa
bekerja sendiri. Perlu kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk perguruan
tinggi, ini sangat penting. Terlebih, LPSK belum memiliki perwakilan di seluruh
kota. Jadi suatu kehormatan bagi kita bisa mendengarkan ilmu bermanfaat dari LPSK.”
ujarnya.
Dia juga berharap
kerja sama antara UMSU dan LPSK dapat terus berlanjut serta melakukan
inovasi bersama untuk memberikan perlindungan tidak hanya pada saksi dan
korban, tapi kepada LPSK.
“Perlunya ada
terobosan-terobosan agar tugas berat LPSK ini dapat berjalan dengan baik.
Apalagi Fakultas Hukum juga sudah turut membantu memberikan perlindungan,
karena kita juga turut bertanggungjawab melindungi LPSK dari yang tidak
bertanggung jawab,” kata Prof. Arifin.
Sebelumnya, Dekan
Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, SH., M.Hum menyampaikan bahwa Fakultas Hukum
UMSU telah menjadikan perlindungan saksi dan korban sebagai mata kuliah sejak
tahun 2016. Selain pengajaran, UMSU juga aktif dalam kegiatan pendampingan
terhadap korban.
“Kita berharap
mahasiswa bisa menjadi relawan dan berkiprah nyata dalam melindungi serta
peduli terhadap para saksi dan korban,” ujar Dr. Faisal yang juga Ketua Forum
Dekan Fahum PTMA itu.
Dia juga mengapresiasi
keberanian LPSK dalam melindungi saksi-saksi penting, seperti dalam kasus yang
melibatkan aparat negara. Menurutnya, keberanian ini penting agar masyarakat
tidak ragu untuk meminta perlindungan. Dekan Fakultas Hukum itu menambahkan,
LPSK juga perlu memperluas perlindungan hingga kepada korban penggusuran, dan
menyatakan kesiapan Fakultas Hukum UMSU dalam membantu layanan LPSK.
Pada sesi pemaparan,
Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati menegaskan bahwa LPSK dalam menjalankan
tugasnya selalu membangun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami tidak bisa
bekerja sendiri. Kolaborasi adalah kunci utama dalam melindungi saksi dan
korban secara menyeluruh,” ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa
LPSK baru ada di tahun 2008 karena pada saat itu dinamika undang-undang dan
politis tidak mudah.
“Dalam kasus-kasus
hukum yang menjadi objek utama adalah pelaku, padahal korban memiliki peran
penting dan ketika saksi dan korban merasa terancam maka perlu dilindungi.
Inilah awal dibentuknya LPSK,” ujarnya.
Basis LPSK ada pada UU
No. 13 tahun 2006 yang kemudian berubah ke UU No. 31 tahun 2014.
“Perubahannya cukup
signifikan karena sebelumnya tidak ada bantuan medis. Saat ini banyak perubahan
untuk perlindungan saksi dan korban bentuknya perlindungan fisik, pendampingan,
memberikan penerjemah, nasehat hukum, pembiayaan transportasi dan yang terpenting
adalah perlindungan hukum,” papar Wakil Ketua LPSK.
Kegiatan ini turut
dihadiri oleh Kepala Kantor Perwakilan LPSK Medan Erlince Ully Artha Tobing,
staf LPSK Putri Nahdatul Hasanah, ADC Wakil Ketua LPSK Brigpol Eriksian
Sitorus, Penata Perlindungan Saksi dan Korban Fikri Anugerah, serta Humas LPSK.
Dari pihak UMSU, turut hadir Kepala Bagian Fakultas Hukum dan ratusan mahasiswa
yang antusias mengikuti acara.
Sebagai bentuk
apresiasi dan penguatan sinergi, dilakukan juga penyerahan cenderamata oleh WR
I dan Dekan Fakultas Hukum UMSU kepada Wakil Ketua LPSK RI, (Syaifulh)

