LPKAPNEWS.COM, Batam - Untuk meningkatkan sinergitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas antara lembaga, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau resmi menjalin kerjasama melalui Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan di Restaurant Baba, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (03/06/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri
oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH. MH, Kepala
Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Henky Rhosidien, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fauzal, SH. MH, para
Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Datun se-wilayah hukum Kejati Kepri, jajaran
pejabat utama pada Kanwil BPJS Sumbarriau dan para Kepala Cabang BPJS
Ketenagakerjaan se-wilayah Kepri.
Penandatanganan
MoU tersebut dimaksudkan untuk
mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan
tujuan untuk meningkatkan
efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh pihak
pertama (BPJS Ketenagakerjaan).
Bahwa ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Pihak Pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan
memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah,
peningkatan kompetensi SDM dan penyediaan narasumber dan kerjasama lain dalam
rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2019, dan kini diperpanjang guna meneguhkan kembali komitmen serta memperkuat sinergi kelembagaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan melalui
kewenangan Jaksa Pengacara Negara, memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan
Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum serta
melakukan Tindakan Hukum Lain kepada instansi
pemerintah, BUMN, maupun badan hukum lainnya.
Kerja sama yang diperpanjang hari ini menjadi wujud nyata dari pelaksanaan tugas tersebut, khususnya dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja Kanwil Sumbarriau.
Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kepri akan
senantiasa mendukung upaya penegakan hukum secara profesional, integratif, dan
berkeadilan, termasuk dalam hal penyelamatan keuangan negara, penyelesaian
sengketa hukum, mitigasi risiko hukum, serta penguatan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan.
”Kami percaya bahwa kerjasama
ini akan memberi manfaat yang optimal, tidak hanya bagi lembaga yang kita
pimpin, namun juga bagi kepentingan masyarakat secara luas dalam rangka
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik good governance dan
pemerintahan bersih clean government” tutur Kajati Kepri.
Diakhir sambutannya Kajati
Kepri menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Wilayah Sumbarriau atas sinergi dan kepercayaannya kepada Kejaksaan
Tinggi Kepulauan Riau. ”Semoga kerjasama ini senantiasa berjalan dengan lancar,
produktif, dan berkelanjutan” tutupnya.
Sementara itu Kakanwil BPJS
Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosidien dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati Kepri dan jajaran atas support
dan dukungannya selama ini sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan
tugas dan fungsi dengan optimal di wilayah Kepulauan Riau khususnya dalam hal
penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial.
Selain MoU antara Kejati Kepri dengan BPJS Kanwil Sumbarriau, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepri dengan seluruh Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Kepri.
Perjanjian kerjasama ini mencerminkan komitmen dari kedua belah pihak (Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan) untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kerjasama antar lembaga dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat serta masyarakat secara luas.
Editor, Angcel
Sumber, Kasi Penkum Kejati Kepri