LPKAPNEWS.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Selasa 3 Juni 2025, berinisial:
CR selaku Manager MAD dan Manager Crude
Trading ISC periode 2016 s.d. 2017.
AA selaku Bagian Procurement PT
Pertamina (Persero).
ZF selaku Key Account Pama Persada dan PWP.
AAT selaku Staf Keuangan PT JMN tahun 2023.
AA selaku Karyawan PT Pertamina Patra Niaga.
HR selaku VP Chartering PT Pertamina
International Shipping.
DB selaku Direktur Operasi PT Kilang
Pertamina Internasional.
LSH selaku Manager Supply Chain Monitoring
& Devation Management.
Adapun delapan orang
saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT
Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun
2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF
dkk.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Kasubid Kehumasan Kajagung)