LPKAPNEWS.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Selasa 3 Juni 2025, berinisial:
NW selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
FPR selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
SMS selaku Kredit Analis PT Bank BNI tahun 2012.
ADN selaku Kredit Analis PT Bank BNI.
ALP selaku Anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten.
GP selaku Anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten.
MR selaku Anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten.
Adapun ketujuh orang saksi
tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI
dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT
Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL
dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian
dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Kasubid Kehumasan Kajagung)