LPKANEWS.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik
pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan
tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi
(DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun
2019 s.d. 2022, Selasa 3 Juni 2025, berinisial:
STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan
Menengah tahun 2019.
HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah
tahun 2020.
KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah tahun 2020 s.d. 2021.
AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK
pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Adapun kelima orang saksi
tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik
Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian
dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Kasubid Kehumasan Kajagung)