LPKAPNEWS.COM, MAKASSAR — Manhaj Tarjih berpijak pada tiga asumsi metode yaitu: asusmi
integralistik, hirarkis, dan kebermaksudan. Menurut Anggota Majelis Tarjih dan
Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, ketiga asumsi metode ini menawarkan
kerangka berpikir yang kokoh untuk menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan
akar nilai-nilai syariat.
Dalam acara Pelatihan
Kader Tarjih Tingkat Nasional Batch I pada Jumat (30/05), Qaem menerangkan
satu-satu dari asumsi ini.
Asumsi
Integralistik
Asumsi integralistik (المسلمة التكاملية) menegaskan bahwa pemahaman terhadap ajaran agama tidak boleh terjebak
dalam pendekatan atomistik, yang hanya berfokus pada dalil-dalil secara
terpisah. Sebaliknya, pendekatan ini mendorong pola pikir holistik, di mana
setiap ayat, hadis, dan sumber syariah lainnya dilihat sebagai bagian dari
keseluruhan yang saling menguatkan.
Seperti dikutip
dari Al-Muwafaqat karya
Asy-Syathibi, “للإجتماع من القوة ما ليس للإفتراق” (kebersamaan memiliki kekuatan yang tidak dimiliki oleh perpecahan).
Sebuah dalil tunggal mungkin hanya memberikan dugaan (zhann), tetapi ketika
dalil-dalil lain bergabung, kesimpulan yang pasti (qath’i) dapat dicapai.
Prinsip ini tercermin
dalam metode istiqra ma’nawi (induksi tematis) yang diadopsi dalam Himpunan
Putusan Tarjih (HPT)
jilid 3. Dalam pendekatan ini, penemuan hukum tidak bertumpu pada satu ayat
atau hadis, melainkan pada sintesis menyeluruh dari berbagai sumber syariah.
Misalnya, untuk
menentukan suatu hukum, para ulama tidak hanya mengacu pada satu dalil, tetapi
mempertimbangkan keterkaitan antar-ayat, hadis, dan konteks syariah secara
keseluruhan.
Dengan demikian,
asumsi integralistik memastikan bahwa hukum yang dihasilkan tidak hanya valid,
tetapi juga relevan dan kontekstual.
Asumsi
Hirarkis
Asumsi hirarkis (المسلمة التراتبية) memandang norma-norma agama sebagai sebuah sistem yang berjenjang, mulai
dari nilai dasar, prinsip umum, hingga ketentuan hukum konkret.
Nilai-nilai dasar
seperti tauhid, kemaslahatan, dan keadilan menjadi fondasi utama (al-qiyam
al-asasiyyah).
Dari sini, muncul
prinsip-prinsip umum (al-usul al-kulliyyah), seperti “kesulitan mendatangkan kemudahan” (al-masyaqqah
tajlib al-taisir) atau
“bahaya harus dihilangkan” (al-dharar yuzal).
Pada lapisan terakhir,
ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah) seperti wajib, haram, atau mubah diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari.
Aplikasi asumsi
hirarkis ini tampak jelas dalam Buku Tuntunan Keluarga Sakinah. Dalam buku ini, nilai dasar seperti karamah
insaniyyah (kemuliaan
manusia), keadilan, dan kasih sayang menjadi landasan. Prinsip umum yang
dipegang adalah bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama hamba Allah (QS.
Ad-Dzariyat: 56), khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30), dan memiliki potensi
untuk berbuat kebaikan (QS. An-Nahl: 97).
Dari sini, hukum
praktis diturunkan, misalnya dalam persoalan kepemimpinan: perempuan memiliki
kesempatan menjadi pemimpin sebagai wujud kebaikan, selama tidak melalaikan
kewajiban lain, dan laki-laki serta perempuan adalah mitra yang saling
mendukung.
Pendekatan ini
menunjukkan bagaimana asumsi hirarkis menciptakan keseimbangan antara nilai
ideal dan realitas praktis.
Asumsi
Kebermaksudan
Asumsi kebermaksudan (المسلمة المقاصدية) berpijak pada keyakinan bahwa setiap norma syariat memiliki tujuan
mulia, yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun di
akhirat. Syariat tidak pernah diturunkan secara sembarangan; setiap hukum
mengandung hikmah yang mendalam.
Dengan memahami maqasid
syariah (tujuan
syariat), umat Islam diajak untuk tidak hanya mematuhi hukum secara formal,
tetapi juga menangkap esensi dan dampaknya bagi kehidupan.
Misalnya, dalam
konteks keluarga sakinah, tujuan syariat seperti menjaga kemuliaan manusia dan
memupuk kasih sayang menjadi panduan dalam merumuskan hukum-hukum praktis.
Dengan demikian,
asumsi kebermaksudan memastikan bahwa setiap interpretasi hukum tidak hanya
benar secara tekstual, tetapi juga selaras dengan tujuan besar syariat untuk
menciptakan kehidupan yang harmonis dan bermakna.
Metode tarjih, dengan
tiga pilar asusminya, adalah cerminan kearifan Islam dalam menyikapi dinamika
zaman. Asumsi integralistik mengajarkan pentingnya melihat ajaran agama secara
utuh, asumsi hirarkis menawarkan struktur berpikir yang terorganisir, dan asumsi
kebermaksudan mengingatkan bahwa setiap hukum memiliki tujuan mulia.
Ketiga asumsi metode
ini membentuk pendekatan yang memungkinkan umat Islam untuk menjawab tantangan
kontemporer dengan penuh kebijaksanaan. Seperti mozaik yang indah, metode
tarjih menyusun dalil-dalil syariat menjadi sebuah panduan hidup yang relevan,
bermakna, dan selaras dengan kehendak Ilahi., (Ilham)
