Oleh: Fauzan Anwar Sandiah
LPKAPNEWS.COM - Tantangan paling awal untuk menganalisa perkembangan
pemikiran hukum di Muhammadiyah adalah pada makna “hukum” (law) itu sendiri.
Sebagai organisasi yang memang menekankan pada pengkajian hukum Islam secara
rasional dan berdampak pada transformasi sosial, maka diskursus “hukum” sudah
pasti sangat lazim di Muhammadiyah.
Akan tetapi, jika pengertian “hukum” yang dimaksud
mengacu pada perangkat aturan terkait tata kelola kehidupan personal dan
kolektif yang diselenggarakan oleh otoritas dan kekuasaan politik untuk
mensirkulasi kepentingan yang dengan atas sejumlah alasan memiliki legitimasi,
maka hal ini menjadi topik khusus tersendiri bagi Muhammadiyah. Maka, perlu ada
upaya untuk memulai penelusuran rintisan untuk mengetahuinya.
Dengan demikian, perkembangan diskursus “hukum Islam”
bukan subjek utama yang akan diulas di sini. Melainkan diskursus “hukum”
sebagai produk diskursif yang berkembang dalam peradaban tata kelola kekuasaan,
yang menjadi kerangka dalam hubungan-hubungan kompleks antara aktor/aparatus,
kuasa, sumber-daya, dan kapasitas-kapasitas yang diperlukan untuk melangsungkan
kepengaturan (governmentality). Meski begitu, dalam konteks Muhammadiyah,
pembedaan perkembangan diskursus pemikiran “hukum Islam” dan hukum negara
bukanlah hal yang mudah.
Merintis Bangunan Epistemologi Hukum Mempelajari perkembangan pemikiran hukum di Muhammadiyah adalah cara terbaik untuk melihat pola interaksi antara organisasi ini dan otoritas kekuasaan modern seperti negara. Hal ini penting untuk mengetahui kontribusi Muhammadiyah sendiri dalam memodernisasi gerakan Islam di dunia.
Sebagaimana disebut oleh Syamsul Anwar, guru besar hukum
Islam UIN Sunan Kalijaga, bahwa KH. Ahmad Dahlan adalah fuqoha pertama di dunia
muslim yang berhasil mengubah doktrin keagamaan menjadi sumber tata kelola
organisasi modern.
Artinya, Muhammadiyah adalah contoh penting organisasi
Islam di dunia muslim yang tidak saja mereformasi model pengkajian dan
penerapan hukum Islam. Melainkan juga menjaga relevansi sumber-sumber hukum
Islam itu dalam konstelasi hukum modern yang “sekular” sehingga dapat
menciptakan apa yang disebut oleh Muhammadiyah sebagai “pranata sosial
berkemajuan”.
Keberhasilan Muhammadiyah dalam mengintrodusir
sumber-sumber hukum Islam dalam dunia modern di awal abad ke-20 adalah sebuah
perjuangan membentuk epistemologi hukum modern bagi masyarakat nusantara.
Keberhasilan itu di antaranya berlangsung melalui peran-peran pimpinan dan
anggota Muhammadiyah yang dijalankan atas dasar politik kewargaan yang
konstruktif.
Pemikiran Hukum, Kasus-Kasus Awal
Cara menelusuri jejak perkembangan diskursus pemikiran hukum di Muhammadiyah adalah dengan meninjau persoalan publik yang mendapat perhatian khusus pimpinan Persyarikatan. Persoalan publik itu dapat menjadi titik pertama dalam membaca perkembangan pemikiran hukum di Muhammadiyah. Contoh pertama adalah kritik Muhammadiyah terhadap kebijakan Guru Ordonansi yang dikeluarkan Pemerintah Hindia-Belanda.
Kebijakan Guru Ordonansi mewajibkan setiap guru agama
memiliki izin khusus dari Pemerintah dan melaporkan materi-materi
pembelajarannya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengamati dan mengawasi para
guru agama Islam yang dicurigai mengancam keberlangsungan pemerintah
Hindia-Belanda. Sampai pada Congres Muhammadiyah tahun 1930, Persyarikatan
konsisten melakukan kritik konstruktif terhadap kebijakan tersebut.
Bagi pemerintah Hindia-Belanda, guru-guru agama merupakan
aktor yang perlu diwaspadai. Belajar dari gerakan perlawanan kolonialisme di
berbagai tempat misalnya di Sumatera Barat, peran guru-guru agama Islam ini
tidak dapat dianggap sepele. Selain terdidik dan cerdas, guru-guru agama Islam
juga dikenal dapat mengkonsolidasikan gerakan anti-kolonialisme di Indonesia
era kolonial Belanda.
Selain kebijakan Guru Ordonansi, ada pula kebijakan slachtbelasting terkait pajak pemotongan hewan kurban. Peraturan ini menurut Muhammadiyah merupakan kelanjutan dari pola kontrol tata peribadatan masyarakat muslim. Maka, pada Congres Muhammadiyah ke-42 tanggal 15-22 Juli 1935 di Banjarmasin disebutkan bahwa Persyarikatan meminta pemerintahuntuk menghapus kebijakan slachtbelastingtersebut.
Mengembangkan Dakwah Advokatif
Sebagaimana dapat dicermati melalui contoh persoalan publik pada masa Pemerintah Hindia-Belanda seperti Guru Ordonansi dan slachtbelasting, karakter advokatif memang merupakan upaya perluasan definisi gerakan dakwah di Muhammadiyah dalam mengimplementasikan amar ma’ruf nahi munkar.
Meski bukan satu-satunya, karena ada Sarekat Islam (SI)
dan Boedi Oetomo yang juga mempraktikkan pembelaan terhadap hak-hak dan
kesetaraan manusia, patut dicatat bahwa Muhammadiyah adalah yang dapat
mengelola karakter advokatif secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Muhammadiyah adalah satu-satunya gerakan Islam yang aktif
mempromosikan dakwah advokatif yang dapat bertahan hingga berusia 111 tahun.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan penting mengingat banyak gerakan Islam
berkarakter advokatif lainnya yang berkembang sejak periode kolonial Belanda
tak bisa bertahan lama.
Setelah kekuasaan kolonial Belanda runtuh, Muhammadiyah
konsisten menjaga kontribusinya melalui dakwah advokatif yang efektif, efisien,
dan berdampak.
Politik Kewargaan dan Rule of Law ala Muhammadiyah Muhammadiyah sejak awal didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan dengan
sokongan para santrinya telah menjadi contoh politik
kewargaan muslim. Tidak banyak yang menyadari bahwa pendirian Muhammadiyah juga
adalah sebuah wujud politik kewargaan yang pada masanya belum lazim dikenal.
Partisipasi Muhammadiyah dalam membuka akses terhadap pendidikan, kesehatan,
dan layanan sosial, yang diimbangi dengan dakwah advokatif pembelaan
mustadh’afin adalah wujud telak sebuah politik kewargaan paling penting di
dunia muslim dan masyarakat beragama secara global.
Politik kewargaan adalah akar dan titik genealogis yang
melatari kontribusi pengembangan diskursus rule of law di Muhammadiyah dalam
berbagai setting kepemerintahan yang berlangsung. Mulai
dari masa Kolonial Belanda, Jepang, Era Soekarno (1945-1965), Soeharto
(1965-1998), Reformasi (mulai 1998), dan sampai saat ini.
Sejarah kontribusi Muhammadiyah dalam perwujudan rule of
law di antaranya dapat dicermati pada Muktamar ke-33 pada tanggal 24-29 Juli
1956 di Palembang, yakni berupa keputusan untuk: “mendesak kepada Pemerintah
agar dengan tindakan yang nyata serta dalam waktu yang selekas mungkin
membersihkan orang- orang yang melanggar hukum, baik yang bersifat sipil maupun
kriminil, baik dari warga negara umumnya dan terutama dari orang-orang yang
bekerja dalam kalangan pemerintah.”
Tampak dengan jelas bahwa konsepsi kesetaraan posisi di
hadapan hukum sudah merupakan wawasan yang mewarnai rumusan-rumusan pembelaan
kepentingan publik oleh Muhammadiyah.
Kemudian, pada Muktamar ke-35 tanggal 21-25 November
tahun 1962 di Jakarta memutuskan “Mengharapkan atas kebijaksanaan Lembaga Hukum
Nasional untuk memasukkan Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional.” Keputusan
Muktamar ini merupakan salah satu contoh bentuk introduksi hukum Islam ke dalam
hukum negara.
Upaya introduksi hukum Islam ke dalam hukum negara
berlangsung dua arah, dialogis, dan konstruktif. Rumusan Kepribadian
Muhammadiyah terkait Sifat Muhammadiyah Nomor 5 yang dihasilkan dalam Sidang
Tanwir tanggal 25-28 Desember 1962, menyatakan: “Mengindahkan segala hukum,
undang-undang, peraturan-peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.”
Hal ini menunjukkan bahwa meski Muhammadiyah kerap
melontarkan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai
bertentangan dengan kepentingan publik dan prinsip keadilan, tapi tetap
diiringi oleh semangat kewargaan yang konstruktif dari Muhammadiyah. Ini adalah
suatu perwujudan politik tingkat tinggi (high order politics)
yang dicapai Muhammadiyah.
Hukum dan Kewargaan Muslim
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, satu hal paling
penting yang tidak dapat diabaikan dalam menelusuri perkembangan diskursus
hukum di Muhammadiyah adalah semangat kewargaan muslim. Muhammadiyah sangat
konsisten dalam mempraktikkan politik kewargaan yang kerap dibaca sebagai
perilaku akomodatif, negosiatif, dan adaptif Muhammadiyah terhadap rezim
politik yang berkuasa tanpa harus kehilangan fungsinya dalam mewujudkan rule of law.
Maka, Muhammadiyah tidak pernah pesimis dengan cita-cita
luhur hukum. Bahkan bagi Muhammadiyah, hukum merupakan instrumen penting dalam
memastikan kehadiran keadilan bagi semua orang. Hukum juga merupakan cara untuk
menjaga kepentingan spesifik masyarakat muslim dalam mengelola kehidupan
beragamanya.
Salah satu contoh misalnya terkait instruksi kewajiban
zakat yang muncul pada Muktamar ke-38 tahun 1971. Untuk menguatkan Program
Khusus Peningkatan Amalan Zakat, Muhammadiyah menegaskan bahwa sumber-sumber
hukum kewajiban zakat bagi kaum muslimin tidak saja al-Qur’an, Sunnah
Rasulullah, Ijma’, dan Qiyas. Namun juga adalah UUD 1945 pasal 29 terkait
negara menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ibadah menurut
agamanya masing- masing.
Contoh lain adalah dorongan Muhammadiyah supaya
pemerintah mengesahkan Kompilasi Hukum Islam sehubungan dengan telah
diundangkannya UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. hal ini
disampaikan pada Muktamar ke-42 tahun 1990.
Dengan demikian, bagi Muhammadiyah, hukum adalah
perangkat penting dalam mendorong tata kelola kehidupan beragama yang
berkemajuan dan berkeadaban.
Muhammadiyah mengandalkan hukum untuk menciptakan pranata
sosial berkemajuan. Sehingga, tidak mengherankan bahwa kosakata “hukum”,
“perundang-undangan”, dan “peraturan yang berlaku” dapat ditemukan dalam
berbagai rumusan program-program Muhammadiyah. Sangat tampak misalnya pada
pengembangan Program Muhammadiyah tahun 1974-1977 yang dibahas dalam Muktamar
ke-39 tahun 1975.
Penegakan Rule of Law
Selain kosakata “hukum”, “perundang-undangan”, dan
“peraturan yang berlaku” yang menjadi aspek normatif landasan program,
perkembangan pemikiran hukum di Muhammadiyah juga dapat dilacak pada keseriusan
Muhammadiyah menyuarakan penegakan prinsip rule of law.
Terutama dalam mendorong negara untuk berlaku adil terhadap warga negara.
Hal ini misalnya berlangsung pada pembahasan dalam
Muktamar ke-40 tahun 1978. Ada dua rumusan yang merupakan wujud penegakan rule of law, yakni: (1) “meningkatkan usaha guna
pembebasan/ penyelesaian menurut hukum bagi tokoh- tokoh Islam, pemuda dan
mahasiswa yang masih ditahan, serta menyantuni keluarga mereka” dan (2)
“Muktamar hendaknya mengirimkan kawat kepada Kaskopkamtib dan Jaksa Agung R.I.
yang berisi: ‘Muktamar Muhammadiyah ke-40 di Surabaya mengharapkan
kebijaksanaan agar para tahanan sehubungan Sidang Umum MPR yang lalu memperoleh
penyelesaian dalam waktu singkat dan menurut hukum yang berlaku.”
Begitu pula pada Muktamar ke-42 tahun 1990 ketika
Muhammadiyah mendorong negara memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok
pengusaha menengah, kecil, dan koperasi. Kemudian berlanjut pada Muktamar ke-
43 tahun 1995 berupa desakan untuk mendirikan Lembaga Keadilan Hukum
Muhammadiyah.
Peran Muhammadiyah dalam menegakkan rule of law secara
resmi sangat jelas tertera pada keputusan Muktamar ke-43 tahun 1995 terkait
problem nasional yang dihadapi Indonesia, yakni sebagai berikut:
(1)
“Demokratisasi merupakan proses kunci bagi usaha penegakan negara hukum yang
berkedaulatan rakyat yang dalam aktualisasinya selain menuntut kesamaan
persepsi dalam tataran kehidupan kebangsaan juga melahirkan berbagai ragam
kepentingan antar kelompok dan kekuatan bangsa. Tuntutan akan demokratisasi
bersamaan dengan tuntutan- tuntutan lainnya yang dipandang fundamental dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yakni hak-hak asasi manusia, kepastian hukum,
keadilan sosial, kehidupan beragama dan lain sebagainya.”
(2) “Masalah domestik lain yang pada masa akan datang diduga masih merupakan agenda nasional
adalah masalah rule of law yang berkaitan dengan kehidupan politik dan ekonomi.
Kepastian hukum diharapkan dapat semakin diciptakan dalam menegakkan kedaulatan
rakyat. Selain itu, rule of law juga diharapkan semakin dikembangkan untuk
menciptakan pemerataan ekonomi, memecahkan masalah kesenjangan sosial ekonomi,
dan perlindungan hak-hak rakyat dan pencari keadilan. sesuai dengan asas negara
hukum diharapkan bahwa jaminan kepastian hukum dalam segala aspek kehidupan
dapat tercipta dengan baik.”
Catatan Penutup
Perjalanan Muhammadiyah dalam mengembangkan diskursus
pemikiran hukum di Indonesia sejak era Kolonial menunjukkan tiga hal penting
berikut. Pertama, politik kewargaan merupakan titik pijak yang melahirkan
diskursus pemikiran hukum di Muhammadiyah.
Kedua, Muhammadiyah merupakan organisasi Islam yang
melihat hukum sebagai perangkat penting untuk menciptakan “pranata sosial
berkemajuan”. Ketiga, selalu ada dorongan natural di kalangan pimpinan dan
anggota Muhammadiyah untuk memperjuangkan rule of law dengan corak, model, dan
pendekatan yang disesuaikan perkembangan zaman., (Redaksi)
