LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun berikan Raport merah terkait Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Karimun tahun 2024
Hal tersebut disampaikan Pansus DPRD Karimun lewat laporan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Rong Sri, Sekretariat DPRD Karimun, Senin (26/5/25).
"Ini menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan Bupati Baru terhadap kinerja birokrasi yang sampai saat ini menjadi raport merah untuk segera dilakukan perbaikan," ungkap Hasanuddin saat membacakan laporan Pansus DPRD Karimun.
Ia menjelskan, adapun beberapa hal yang menjadi raport merah tersebut antara lain jumlah dokumen LKPJ tahun 2024 yang hanya berjumlah 200 halaman padahal sebelumnya kurang lebih 1000 halaman.
"200 halaman tersebut tidak cukup untuk menjelaskan secara terperinci beberapa poin penting seperti alasan pendapatan daerah yang tidak tercapai, termasuk DAU, DAK, retribusi jasa umum, bagi hasil, transfer daerah dan lainnya," jelasnya.
Selain pendapatan daerah, belanja daerah juga tidak dijelaskan secara terperinci dalam LKPJ yang dibuat Bupati Karimun tersebut.
"Harusnya dijelaskan, realisasi fisiknya berapa, realisasi keuangan berapa, namun ini tidak dimuat dalam LKPJ yang disusun," terangnya.
Terkait hal itu, Pansus DPRD Karimun meminta Bupati Karimun harus melakukan perbaikan penyusunan sistematika laporan pada tahun anggaran yang akan datang.
"Saran dan masukan dari kami semoga kedepan Bupati Karimun beserta wakil dan seluruh jajaran dapat serius dalam menyampaikan LKPJ," tutupnya.