LPKAPNEWS.COM,
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh)
orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina
(Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Selasa
20 Mei 2025, berinisial:
1. HMW selaku Sopir Tersangka
GRJ.
2. ET selaku Facility
Engineering Manager Star Energy (Kakap) Ltd.
3. HBY selaku Direktur
Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).
4. BP selaku Managing
Director PISPL tahun 2022, Direktur Operasi PT Pertamina International Shipping
(PIS).
5. YRW selaku Sr. Sales
Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023.
6. PK selaku Manager
Procurement PT PIS.
7. UCB selaku
Programmer PT PIS.
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub
Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF
dkk.
Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud., (S. Humas Kajagung)