LPKAPNEWS.COM,
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga)
orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan
perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 20
Mei 2025, berinisial:
1. EN selaku Pengelola
Money Changer PT Gandaria Sukses Mandiri.
2. IS selaku Pengelola
Money Changer Oriental Pasific.
3. AA selaku Pengelola
Keuangan Kenangan Exchange.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi
suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat atas nama Tersangka AR dkk.
Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.,
(S. Humas Kajagung)