LPKAPNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa
2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara
dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau
gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 14 Mei 2025, berinisial:
1. CBK selaku Pengelola Equity Tower.
2. YAB selaku Staf Legal SSI pada Wilmar Group.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait
dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan
perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Humas Kajagung)