LPKAPNEWS.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua)
orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat,
Rabu 14 Mei 2025, berinisial:
1. DS selaku Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.
2. KK selaku Perwakilan Bank Maybank Indonesia Finance.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa
terkait dengan penyidikan perkara
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.
Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud., (Humas Kajagung)